Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image gitaagustiana1@gmail.com

Hak Anak atas Pendidikan: Negara Penjamin atau Sekadar Regulator?

Agama | 2026-02-17 09:28:09

“Hak Anak atas Pendidikan: Negara Penjamin atau Sekadar Regulator?”

Oleh : Ummu Hanif

Seorang siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu meninggal dunia diduga karena tekanan biaya sekolah yang tak mampu dipenuhi orang tuanya. Berdasarkan laporan Detik.com “Siswa SDN yang bunuh diri di NTT dimintai uang sekolah Rp 1,2 juta per tahun.”

Angka ini menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia menjamin pendidikan gratis, dalam praktiknya pendidikan dasar tetap diikuti oleh pungutan yang memberatkan keluarga. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak anak atas pendidikan belum sepenuhnya dijamin oleh negara secara nyata — karena biaya tetap dibebankan pada orang tua walau statusnya sekolah negeri.

Dalam liputan Liputan6.com Menteri Sosial RI menyatakan sorotan pada kasus ini sebagai masalah serius: “Menteri Sosial soroti kasus siswa SD gantung diri karena tak mampu beli pulpen dan buku...” Sorotan ini secara implisit menunjukkan bahwa negara memang mengakui adanya persoalan di mana kebutuhan dasar seperti alat tulis sekolah yang sangat sederhana pun tidak tersedia bagi anak tersebut. Hambatan semacam ini menunjukkan bahwa kebutuhan dasar anak — khususnya dalam konteks pendidikan — belum terselesaikan secara optimal oleh sistem perlindungan sosial dan program jaminan negara.

Kasus tragis di Kecamatan Jerebuu memperlihatkan adanya jarak antara jaminan normatif dan realitas di lapangan. Secara hukum, pendidikan dasar di Indonesia bersifat wajib dan seharusnya tidak membebani orang tua. Negara bahkan mengalokasikan anggaran besar untuk sektor pendidikan. Namun fakta bahwa masih ada pungutan, iuran tahunan, dan kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi menunjukkan bahwa jaminan tersebut belum sepenuhnya operasional.

“Gratis” sering kali hanya berarti bebas SPP, sementara biaya lain tetap harus ditanggung keluarga. Bagi keluarga mampu, hal ini mungkin tidak terasa. Namun bagi keluarga miskin, pungutan sekecil apa pun bisa menjadi tekanan besar. Ketika hak pendidikan masih bergantung pada kemampuan ekonomi orang tua, maka secara substantif hak itu belum sepenuhnya dijamin negara. Artinya, ada celah struktural dalam sistem pembiayaan dan pengawasan yang membuat anak-anak dari keluarga miskin tetap rentan.

Beban pendidikan bukan hanya soal uang, tetapi juga soal dampak psikologis. Anak usia sekolah dasar berada dalam fase perkembangan emosional yang belum stabil. Mereka belum memiliki kapasitas matang untuk memproses tekanan sosial dan ekonomi. Ketika seorang anak mengetahui orang tuanya tidak mampu membayar iuran atau membeli alat tulis, ia bisa memaknai kondisi itu sebagai kegagalan pribadi atau rasa bersalah.

Tekanan ini bisa diperparah jika ada pengalaman dipanggil, ditegur, atau dibandingkan dengan teman lain. Dalam kondisi seperti itu, rasa malu dan takut dapat berkembang menjadi kecemasan mendalam. Jika tidak ada pendampingan atau ruang aman untuk bercerita, tekanan tersebut bisa menumpuk tanpa terlihat oleh orang dewasa.

Tragedi ini menunjukkan bahwa beban ekonomi dalam pendidikan tidak pernah netral. Ia dapat berubah menjadi beban mental yang sangat berat bagi anak, terutama mereka yang berasal dari keluarga miskin. Sistem pendidikan yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologis siswa berisiko menciptakan tekanan yang tak terlihat namun mematikan.

Negara memiliki tanggung jawab menjamin kebutuhan dasar warganya: pangan, kesehatan, keamanan, dan pendidikan. Ketika seorang anak tidak mampu membeli buku dan pulpen—kebutuhan paling dasar dalam proses belajar—itu menunjukkan bahwa sistem perlindungan sosial belum menjangkau lapisan paling bawah secara efektif.

Kelalaian ini bukan berarti tidak ada program bantuan, tetapi bisa berarti distribusi tidak merata, pengawasan lemah, atau mekanisme deteksi dini yang tidak berjalan. Jika keluarga miskin tetap terhimpit biaya pendidikan, maka jaring pengaman sosial belum bekerja maksimal.

Dalam negara yang benar-benar menjalankan fungsi kesejahteraan, kebutuhan dasar anak seharusnya terjamin tanpa syarat. Anak tidak boleh menjadi korban dari ketidaksempurnaan tata kelola. Ketika tekanan ekonomi keluarga sampai berimbas pada keselamatan anak, itu menunjukkan adanya kegagalan struktural dalam sistem perlindungan sosial.

Dalam sistem ekonomi kapitalistik modern, layanan publik—termasuk pendidikan—umumnya dibiayai melalui kombinasi pajak dan kontribusi masyarakat. Negara berperan sebagai regulator dan pemberi subsidi, tetapi tidak selalu menanggung seluruh biaya operasional secara langsung. Ketika anggaran terbatas atau distribusi tidak merata, beban pembiayaan cenderung dialihkan ke tingkat sekolah dan akhirnya ke orang tua.

Logika ini menempatkan pendidikan sebagai layanan yang memiliki “biaya produksi” yang harus ditanggung bersama. Namun konsekuensinya, akses pendidikan tidak sepenuhnya bebas dari hambatan ekonomi. Anak dari keluarga miskin tetap harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar belajar.

Dari sudut pandang kritik ideologis, sistem seperti ini secara struktural membuka ruang ketidakadilan. Selama pembiayaan pendidikan tidak sepenuhnya dijamin negara dan masih bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat, maka potensi tekanan terhadap kelompok rentan akan selalu ada. Pendidikan tidak lagi sepenuhnya hak, melainkan hak yang bergantung pada daya beli.

Konsep Islam dalam Menjamin Hak Anak

Hak Anak atas Pendidikan adalah Tanggung Jawab Umum Negara

Dalam perspektif Islam, pendidikan bukanlah komoditas, melainkan hak dasar setiap individu yang wajib dijamin oleh negara. Negara tidak boleh memindahkan tanggung jawab tersebut kepada orang tua dengan alasan keterbatasan anggaran atau mekanisme administratif. Anak bukanlah subjek ekonomi, melainkan amanah yang wajib dijaga hak-haknya.

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pemelihara dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Dalam konteks ini, negara sebagai pemimpin tertinggi berkewajiban memastikan seluruh rakyat, termasuk anak-anak, mendapatkan hak pendidikan tanpa hambatan biaya. Ketika akses pendidikan bergantung pada kemampuan finansial orang tua, maka negara telah menurunkan derajat pendidikan dari hak publik menjadi barang privat.

Sejarah pemerintahan Islam menunjukkan bahwa pendidikan dipandang sebagai kebutuhan umum (maslahah ‘ammah). Pada masa Khilafah, lembaga pendidikan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa pungutan biaya. Negara membiayai operasional, tenaga pengajar, bahkan menyediakan kebutuhan belajar. Pendidikan tidak menjadi beban keluarga, melainkan menjadi proyek peradaban negara.

Dengan demikian, secara ideologis, membebankan biaya pendidikan dasar kepada orang tua bertentangan dengan konsep tanggung jawab publik dalam Islam. Negara seharusnya menjadi penjamin, bukan sekadar regulator.

Islam Mengatur Perlindungan dan Keamanan Anak dalam Keluarga dan Lingkungan Sosial

Islam memandang anak sebagai amanah yang harus dijaga secara menyeluruh, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Perlindungan anak tidak hanya berhenti pada tanggung jawab orang tua, tetapi diperluas ke lingkungan sosial dan negara.

Dalam keluarga, orang tua wajib memberikan pengasuhan yang penuh kasih, pendidikan akhlak, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Namun Islam juga menyadari bahwa tidak semua keluarga memiliki kapasitas yang sama. Karena itu, sistem sosial Islam membangun mekanisme kontrol sosial (hisbah), solidaritas masyarakat, serta intervensi negara untuk memastikan tidak ada anak yang terabaikan.

Lingkungan sosial dalam Islam dibangun atas prinsip amar ma’ruf nahi munkar, di mana masyarakat tidak bersikap individualistis. Jika ada anak yang mengalami tekanan, kekerasan, atau kesulitan hidup, masyarakat dan negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk turun tangan.

Negara dalam sistem Islam tidak bersikap pasif. Ia berkewajiban menjamin keamanan psikologis dan kesejahteraan anak, termasuk memastikan mereka tidak mengalami tekanan sosial akibat kemiskinan. Negara bertindak sebagai pelindung terakhir ketika keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar anak.

Dengan demikian, perlindungan anak dalam Islam bersifat sistemik—dimulai dari keluarga, diperkuat oleh masyarakat, dan dijamin secara final oleh negara.

Pembiayaan Pendidikan Melalui Mekanisme Baitul Mal

Dalam sistem pemerintahan Islam, pembiayaan pendidikan diambil dari Baitul Mal, yaitu lembaga keuangan negara yang mengelola seluruh pemasukan publik. Sumber pendanaan Baitul Mal berasal dari berbagai pos seperti kharaj (pajak atas tanah produktif), jizyah, ghanimah, fai’, dan pengelolaan kepemilikan umum seperti hasil tambang, energi, dan sumber daya alam.

Karena sumber daya alam dalam Islam termasuk kepemilikan umum, hasilnya tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi. Keuntungan dari pengelolaan tersebut dikembalikan untuk kepentingan rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Sejarah mencatat bahwa pada masa Khilafah Abbasiyah, lembaga pendidikan seperti madrasah dan perpustakaan besar dibiayai negara. Guru menerima gaji dari kas negara, dan para pelajar tidak dipungut biaya. Bahkan dalam beberapa periode, mahasiswa mendapatkan tunjangan hidup.

Model ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga, tetapi pada kekuatan sistem keuangan negara yang berbasis kepemilikan publik.

Dengan mekanisme Baitul Mal, negara memiliki struktur pendanaan yang stabil untuk membiayai pendidikan secara menyeluruh. Pendidikan menjadi investasi peradaban, bukan beban individu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image