Ketika Biaya Sekolah Merenggut Nyawa Anak
Humaniora | 2026-02-14 21:31:33Tragedi yang menimpa seorang siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), yang tewas gantung diri karena orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen, mengguncang nurani publik. Sebelum kejadian itu, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang sekolah sebesar Rp1,2 juta. Bagi sebagian orang, angka itu mungkin tampak biasa. Namun bagi keluarga miskin, jumlah tersebut adalah beban berat yang bisa menghancurkan harapan.
Peristiwa ini bukan sekadar tragedi personal, melainkan cermin kegagalan sistem dalam menjamin hak dasar anak. Negara kerap menggaungkan pendidikan gratis, tetapi fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pungutan yang membebani rakyat kecil. Jika biaya sekolah masih menjadi penghalang, maka hak pendidikan belum benar-benar dijamin. Ketika seorang anak merasa putus asa karena tak mampu memenuhi tuntutan biaya pendidikan, itu menandakan ada yang keliru dalam tata kelola negara.
Tekanan ekonomi yang menimpa keluarga miskin sering kali berlapis: kebutuhan pangan, biaya kesehatan, hingga ongkos pendidikan. Dalam kondisi seperti itu, penagihan berulang dari sekolah bukan hanya soal administrasi, melainkan tekanan psikologis yang bisa memicu rasa malu dan putus asa pada anak. Dalam kasus ini, tekanan tersebut berujung pada keputusan tragis yang seharusnya tak pernah terjadi. Beban biaya sekolah yang tak terjangkau ternyata bisa berdampak fatal.
Negara sejatinya memiliki kewajiban untuk memelihara kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketika anak-anak dari keluarga miskin harus menghadapi ancaman putus sekolah atau bahkan kehilangan nyawa karena biaya pendidikan, maka negara telah lalai menjalankan fungsinya sebagai pelindung. Sistem pendidikan yang berjalan hari ini cenderung berwatak kapitalistik: negara berperan sebagai regulator, sementara pembiayaan banyak dibebankan kepada masyarakat. Pendidikan diperlakukan layaknya layanan yang memiliki harga, bukan hak yang wajib dipenuhi.
Padahal, hak anak atas pendidikan adalah tanggung jawab umum negara. Biaya pendidikan tidak boleh dibebankan kepada orang tua, terlebih kepada mereka yang hidup dalam kemiskinan. Negara wajib memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa syarat finansial. Pendidikan bukan komoditas, melainkan fondasi masa depan bangsa.
Dalam perspektif Islam, tanggung jawab ini lebih tegas lagi. Negara berkewajiban menjamin perlindungan dan keamanan anak secara menyeluruh. Di tingkat keluarga, orang tua bertugas mengasuh dan mendidik. Di tingkat masyarakat, ada kontrol sosial untuk menjaga lingkungan tetap kondusif. Namun di tingkat negara, pemenuhan hak dasar—termasuk pendidikan—adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Anak tidak boleh dibiarkan memikul tekanan ekonomi sendirian.
Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam ditopang oleh mekanisme Baitul Mal, yakni lembaga keuangan negara yang mengelola berbagai pemasukan untuk kepentingan publik. Pendidikan menjadi layanan umum yang dibiayai negara, sehingga tidak ada alasan bagi institusi pendidikan untuk membebani rakyat miskin dengan pungutan. Dengan demikian, akses pendidikan benar-benar terbuka bagi seluruh anak tanpa diskriminasi ekonomi.
Tragedi YBR adalah alarm keras bahwa ada yang salah dalam pengelolaan hak dasar rakyat. Pendidikan seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan, bukan justru menjadi tekanan yang mengantarkan pada keputusasaan. Negara harus kembali pada peran hakikinya sebagai penjamin dan pelindung, memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan harapan hanya karena tak mampu membayar biaya sekolah. Jika satu anak saja harus kehilangan nyawa karena beban pendidikan, maka sesungguhnya yang sedang diuji adalah tanggung jawab dan keberpihakan negara terhadap rakyatnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
