Bencana Banjir dan Longsor Berlanjut, Kapan Ada Solusi?
Lain-Lain | 2026-02-10 21:30:30
Bencana Banjir dan Longsor Berlanjut, Kapan Ada Solusi ?
Oleh : Haamilah
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah Indonesia pada awal 2026 bukan sekadar angka; ia adalah cermin kegagalan tata kelola lingkungan dan kebijakan yang mengabaikan keseimbangan alam serta keselamatan rakyat. Data resmi menunjukkan intensitas dan sebaran bencana yang mengkhawatirkan, sementara korban jiwa dan kerugian materi terus menambah duka keluarga dan komunitas terdampak.
Menurut data BNPB, selama periode 1–25 Januari 2026 tercatat 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di berbagai provinsi di Indonesia. Selama periode tersebut, bencana banjir terjadi di 89 kabupaten/kota yang tersebar di 23 provinsi, sedangkan tanah longsor tercatat di 13 kabupaten/kota di 4 provinsi. (databoks.katadata.co.id, 26/1/26) Korban longsor Cisarua dilaporkan mencapai puluhan jiwa, dengan ratusan keluarga kehilangan tempat tinggal dan puluhan jenazah yang dievakuasi, kondisi ini menambah beban tanggap darurat di Jawa Barat. Beberapa pemerintah daerah memperpanjang status siaga darurat dan menambah kapasitas penanggulangan, seperti yang dilakukan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk mengantisipasi gelombang banjir berulang.
Analisis Penyebab dan Dampak
Kerusakan alam akibat ulah manusia. Terjadinya bencana di ratusan daerah dalam rentang waktu satu bulan adalah peringatan keras bahwa degradasi lingkungan semakin meluas. Alih fungsi lahan, penebangan hutan, reklamasi sungai, dan tambang yang tidak terkendali mempercepat erosi, mengurangi daya serap tanah, dan memperbesar risiko longsor serta banjir bandang. Pola pembangunan yang mengutamakan keuntungan jangka pendek tanpa memperhitungkan kelestarian ekologis memperparah kerentanan wilayah.
Kegagalan tata kelola ruang hidup. Tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan ruang hidup dan penegakan aturan lingkungan tampak lemah. Perizinan yang longgar, pengawasan yang minim, serta koordinasi antarlembaga yang buruk membuat kebijakan mitigasi bencana tidak efektif. Ketika infrastruktur kritis dan permukiman dibangun di zona rawan, korban dan kerugian menjadi tak terelakkan.
Paradigma ekonomi yang merusak. Model pembangunan yang didorong paradigma kapitalisme sekuler yang menempatkan akumulasi modal dan eksploitasi sumber daya sebagai tujuan utama telah merusak sendi kehidupan. Ketika alam diperlakukan semata sebagai komoditas, hak-hak masyarakat lokal dan fungsi ekologis diabaikan, sehingga harapan rakyat terhadap kesejahteraan dan keamanan lingkungan hanyut bersama arus banjir.
Solusi Kebijakan dan Teknis
Penegakan aturan dan revisi perizinan. Perlu audit menyeluruh terhadap perizinan tambang, reklamasi, dan alih fungsi lahan. Perizinan baru harus mempertimbangkan analisis risiko bencana dan kajian lingkungan hidup strategis yang transparan.
Restorasi ekosistem dan pengelolaan DAS. Program reboisasi, rehabilitasi lahan kritis, dan pengembalian fungsi hutan serta daerah aliran sungai (DAS) harus diprioritaskan. Investasi pada infrastruktur hijau seperti embung, resapan air, dan jalur hijau lebih berkelanjutan dibandingkan betonisasi semata.
Peningkatan kapasitas penanggulangan dan mitigasi. Penguatan BPBD daerah, sistem peringatan dini, pemetaan risiko berbasis komunitas, serta pelatihan evakuasi harus menjadi agenda rutin. Anggaran penanggulangan bencana harus jelas, terukur, dan tidak hanya reaktif.
Keadilan lingkungan dan partisipasi Masyarakat. Kebijakan harus melibatkan masyarakat lokal, adat, dan kelompok rentan dalam pengambilan keputusan. Restorasi hak atas tanah dan akses sumber daya bagi komunitas adat dapat mengurangi konflik dan meningkatkan pengelolaan berkelanjutan.
Solusi dari Perspektif Islam Dalam perspektif Islam, sungai, bukit, hutan, dan seluruh sumber daya alam adalah ciptaan Allah untuk kemanfaatan hidup, bukan untuk dieksploitasi semena-mena. Manusia sebagai khalifah fil ardh berkewajiban menjaga dan memelihara alam sesuai prinsip keadilan dan keseimbangan. Syariat menekankan maslahah (kemaslahatan umum) dan melarang mafsadah (kerusakan). Kebijakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan jiwa manusia bertentangan dengan prinsip ini. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya harus berlandaskan pada prinsip manfaat jangka panjang, bukan keuntungan sesaat. Praktik wakaf lingkungan, pengelolaan hutan berbasis komunitas, dan pembatasan eksploitasi yang merusak dapat menjadi model. Ulama dan pemimpin lokal dapat berperan mengedukasi masyarakat tentang etika lingkungan dalam Islam serta mendorong kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Banjir dan longsor yang terus berulang adalah panggilan untuk berubah: dari pola pembangunan yang merusak menuju tata kelola yang adil, berkelanjutan, dan berlandaskan etika. Pemerintah harus bertanggung jawab penuh, masyarakat harus diberdayakan, dan nilai-nilai moral—termasuk ajaran Islam tentang amanah dan keadilan—harus menjadi pijakan. Hanya dengan perubahan paradigma yang menyatukan ilmu, kebijakan, dan etika, harapan rakyat akan keselamatan dan kesejahteraan dapat dipulihkan sebelum arus bencana kembali menenggelamkannya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
