Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Brave Lake

Dunia Mahasiswa Ternoda Angkara, Syariat Agama Menjaga Jiwa

Agama | 2026-03-05 12:38:01

Sebuah tragedi berdarah yang baru-baru ini mencuat telah mencoreng arang di wajah dunia pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus mengejutkan kesadaran kolektif masyarakat luas. Peristiwa nahas, brutal, dan tak berperikemanusiaan ini terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim di Provinsi Riau. Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal penganiayaan biasa, melainkan sebuah tragedi yang sangat memilukan dan ironis karena terjadi tepat di jantung sebuah institusi pendidikan yang berlabelkan agama Islam, serta terjadi pada momen krusial yang seharusnya menjadi batu loncatan akademis yang membanggakan. Kejadian mengerikan ini bermula ketika seorang mahasiswi sedang duduk dengan penuh harap menanti gilirannya untuk melaksanakan sidang proposal skripsi, sebuah tahapan akademik penting yang menandai langkah awalnya menuju gerbang kelulusan di jenjang sarjana. Di tengah ketegangan positif dan harapan masa depan tersebut, seorang pelaku yang secara mengejutkan merupakan sesama mahasiswa perguruan tinggi yang sama, secara tiba-tiba menyerang korban dengan brutal menggunakan senjata tajam. Akibat dari serangan yang dilakukan secara membabi-buta dan tanpa belas kasihan tersebut, korban mengalami luka-luka yang sangat serius sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif guna menyelamatkan nyawanya dari ambang kematian (metronews.com - 26/2/2026).

Hal yang paling mengiris hati nurani masyarakat dan memicu kemarahan publik dari kasus ini adalah motif sepele namun mematikan yang menjadi landasan di balik penyerangan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian dan keterangan dari berbagai saksi di lokasi kejadian, diduga kuat bahwa motif utama pembacokan tersebut terkait erat dengan persoalan pribadi yang sangat emosional, lebih spesifiknya mengenai masalah asmara yang kandas dan tak tersampaikan. Bibit-bibit konflik ini diketahui bermula pada saat keduanya sama-sama mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN), sebuah program pengabdian masyarakat yang diwajibkan oleh pihak kampus. Di tengah interaksi intens selama kegiatan tersebut, pelaku diduga kuat menaruh hati dan memendam perasaan cinta pada korban, namun perasaannya tersebut bertepuk sebelah tangan dan ditolak oleh korban. Rasa sakit hati akibat penolakan cinta inilah yang ternyata tidak mampu diproses, diikhlaskan, dan diselesaikan secara dewasa oleh sang pelaku. Alih-alih melakukan introspeksi diri atau sekadar menerima kenyataan pahit tersebut sebagai bagian dari dinamika takdir kehidupan, rasa kecewa yang mendalam itu justru terakumulasi dan bermutasi menjadi dendam kesumat yang membutakan seluruh akal sehat, empati, dan rasionalitasnya. Berbulan-bulan setelah program tersebut usai, dendam yang terus dipelihara itu pada akhirnya diwujudkan dalam sebuah aksi penyerangan yang direncanakan dengan membawa senjata tajam tepat di area kampus yang seharusnya menjadi zona aman bagi para pencari ilmu (kumparan.com - 27/2/2026).

Untuk dapat memahami secara komprehensif mengapa tragedi yang berada di luar nalar semacam ini bisa berulang kali terjadi, kita tidak bisa lagi menggunakan kacamata kuda dengan hanya menyalahkan individu pelaku secara terpisah. Kita harus berani membedah masalah ini dari sudut pandang yang lebih luas, sistemik, dan mendasar, yakni mengevaluasi sistem nilai yang melingkupi dan membentuk karakter pemuda hari ini. Perilaku pemuda yang semakin akrab dengan aktivitas kekerasan, pembunuhan yang keji, dan pergaulan bebas tanpa batas merupakan indikator paling nyata dan valid dari kegagalan total sistem pendidikan sekuler yang selama ini diterapkan oleh negara. Sekularisme adalah sebuah paham destruktif yang secara sadar memisahkan aturan agama dari seluruh aspek kehidupan dunia, termasuk di dalamnya urusan bernegara, interaksi sosial, dan kurikulum pendidikan. Dalam sistem pendidikan yang bernapas sekuler ini, agama seringkali direduksi dan hanya dijadikan mata pelajaran pelengkap di ruang kelas yang durasinya sangat minim, yang dengan mudah terpinggirkan oleh dominasi mata pelajaran sains, teknologi, dan ilmu terapan lainnya yang dianggap lebih relevan dengan tuntutan pasar kerja. Akibat fatal dari paradigma ini adalah institusi pendidikan kita, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, mungkin sangat unggul dalam mencetak individu-individu yang cerdas secara kognitif dan terampil secara teknis, namun ironisnya mereka gagap secara moral, rapuh secara emosional, dan kosong secara spiritual. Pendidikan dalam sistem sekuler ini telah kehilangan ruh dan tujuan utamanya untuk membentuk manusia seutuhnya yang berkepribadian mulia. Generasi muda sama sekali tidak diajarkan mengenai manajemen emosi yang disandarkan pada keimanan kepada qada dan qadar. Akibatnya, ketika mereka dihadapkan pada tekanan hidup atau konflik pribadi yang menguras emosi seperti penolakan cinta, mereka tidak memiliki landasan tauhid yang kokoh dan langsung menerjemahkan kekecewaannya menjadi tindakan anarkis.

Berjalan beriringan dan saling menguatkan dengan sekularisme adalah paham liberalisme, sebuah ideologi yang menempatkan kebebasan individu di atas segalanya sebagai standar kebenaran tertinggi. Paham kebebasan ini mendidik dan secara sistematis mencuci otak remaja untuk merasa berhak bertindak semaunya sendiri, mengekspresikan diri tanpa mengenal batas norma agama, dan memburu kebahagiaan duniawi sebesar-besarnya tanpa sedikitpun memikirkan konsekuensinya bagi ketentraman orang lain. Sikap egosentris, narsistik, dan pemujaan terhadap diri sendiri yang ditimbulkan oleh doktrin kebebasan ini sangatlah berbahaya bagi tatanan sosial kemasyarakatan. Dalam kasus berdarah di UIN Suska Riau, kita bisa melihat dengan sangat terang benderang bagaimana ego sang pelaku mengambil alih seluruh kesadarannya. Prinsip beracun yang diidap oleh banyak remaja saat ini, yang merasa bahwa jika mereka tidak bisa memiliki seseorang maka orang lain juga tidak boleh memilikinya, merupakan turunan langsung dari cara pandang liberal. Mereka merasa bebas untuk meluapkan amarah, bebas menyakiti secara fisik, bahkan merasa berhak merenggut nyawa demi memuaskan gejolak emosi sesaat mereka.

Sistem sekuler dan liberal ini pada gilirannya melahirkan sebuah lingkungan sosial yang secara masif menormalisasi budaya pergaulan bebas di tengah masyarakat. Aktivitas berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya (khalwat), ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa batasan syariat), praktik pacaran yang melampaui batas, hingga perselingkuhan dan perzinahan kini seringkali dipandang secara permisif dan dianggap sebagai kewajaran belaka dalam fase pertumbuhan remaja. Media sosial, industri hiburan, tayangan televisi, hingga literatur populer bahu-membahu membombardir benak para remaja dengan narasi romantisme pergaulan bebas, seolah-olah pacaran adalah sebuah keharusan demi status sosial. Di sisi lain, institusi keluarga dan masyarakat terkadang bersikap sangat longgar, membiarkan anak-anak mereka terlibat dalam relasi asmara dini dengan dalih kebebasan atau sekadar tidak ingin dianggap kolot. Padahal, normalisasi pacaran dan pergaulan bebas inilah yang sejatinya menjadi pintu masuk utama dan ladang subur bagi berbagai konflik mematikan yang menghancurkan masa depan pemuda. Ikatan emosional yang dibangun tanpa komitmen sah, tanpa landasan tanggung jawab hukum, dan tanpa ikatan pernikahan suci sangatlah rentan memicu kecemburuan buta, posesif yang merusak, dan rasa sakit hati yang mendendam ketika hubungan tersebut pada akhirnya kandas. Padahal, Islam telah menutup rapat seluruh celah menuju perzinaan dan konflik pergaulan bebas ini, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra' ayat 32, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". Mendekatinya saja, termasuk melalui aktivitas pacaran dan berduaan yang tidak syar'i, dilarang keras, apalagi sampai melakukannya atau memicu pertumpahan darah karenanya. Kasus penolakan cinta di lokasi KKN yang berujung aksi pembacokan ini adalah bukti empiris tak terbantahkan bahwa melanggar batasan pergaulan Islam hanya akan membuahkan petaka yang mengerikan.

Lebih jauh lagi, kerusakan moral dan mental yang sistematis ini semakin diperparah dan dilembagakan oleh kebijakan negara yang secara sadar mengadopsi sistem ekonomi dan paradigma kapitalisme. Dalam tata kelola negara yang berasaskan kapitalisme, segala hal diukur, dinilai, dan diputuskan semata-mata berdasarkan hitung-hitungan untung dan rugi materi belaka. Dalam paradigma ini, pembinaan mental, pemeliharaan spiritual, dan pembentukan moral ketaqwaan generasi muda bukanlah prioritas utama dalam perumusan kebijakan nasional, karena hal-hal metafisik tersebut dianggap tidak memberikan keuntungan finansial langsung ke dalam produk domestik bruto atau kas negara. Generasi muda secara pragmatis hanya dipandang sebagai sekrup-sekrup kecil dalam mesin raksasa ekonomi, sebagai bonus demografi yang bernilai produktif semata-mata untuk menggerakkan roda industri, mencetak tenaga kerja murah, dan menjadi pasar konsumen yang empuk bagi produk-produk korporasi raksasa. Selama para pemuda tersebut bisa dididik untuk siap kerja, menghasilkan uang, dan berkontribusi pada perputaran kapital, negara seringkali menutup mata dan membiarkan mereka terpapar oleh industri hiburan yang meracuni pikiran murni mereka dengan tayangan kekerasan, hedonisme, dan pergaulan bebas. Negara abai dalam perannya sebagai pelindung moral umat karena lebih mementingkan pemasukan pajak dari sektor-sektor industri hiburan dan media yang tidak mendidik tersebut.

Menghadapi kerusakan multidimensi yang begitu sistematis, terstruktur, dan mengakar ini, upaya tambal sulam kebijakan, penyuluhan sesaat di sekolah, atau sekadar penambahan regulasi parsial tidak akan pernah cukup untuk menghentikan laju degradasi moral. Diperlukan sebuah konstruksi ulang dan perubahan paradigma secara menyeluruh, revolusioner, dan mendasar, yakni kembali sepenuhnya kepada pangkuan sistem hidup Islam yang komprehensif. Langkah fundamental pertama yang mutlak harus dikerjakan adalah rekonstruksi sistem pendidikan nasional agar dibangun secara kokoh di atas dasar aqidah Islam. Sistem pendidikan Islam dibangun bukan semata-mata untuk mentransfer ilmu pengetahuan demi memenuhi kebutuhan industri kapitalis, melainkan bertujuan agung untuk membentuk kepribadian Islam (Syakhsiyah Islamiyah) yang paripurna pada diri setiap peserta didik. Kepribadian ini ditandai dengan terbentuknya pola pikir Islam (Aqliyah Islamiyah) dimana mereka menjadikan syariat sebagai satu-satunya tolok ukur dalam menilai benda maupun perbuatan, serta pola sikap Islam (Nafsiyah Islamiyah) dimana seluruh dorongan naluri dan jasmani senantiasa ditundukkan pada aturan Allah SWT. Dengan aqidah sebagai pondasi utama, generasi muda akan dididik sejak dini untuk memiliki kesadaran mendalam bahwa setiap desah napas dan tindakan mereka dicatat dan akan dimintai pertanggungjawabannya.

Generasi yang lahir dari rahim sistem pendidikan Islam ini dididik dengan tujuan utama untuk memiliki tingkat ketakwaan yang tinggi, memahami secara absolut batasan antara halal dan haram, serta memikul tanggung jawab yang besar sebagai khalifah di muka bumi, bukan hanya difokuskan pada capaian akademik kognitif atau penguasaan keterampilan vokasi belaka. Mereka diajarkan bagaimana menyikapi ujian hidup, menahan hawa nafsu, dan mengelola kekecewaan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, "Orang yang kuat itu bukanlah orang yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat adalah orang yang dapat menahan dirinya ketika sedang marah". Hadits ini menjadi landasan moral bagi pemuda Islam bahwa kekuatan sejati bukan diukur dari kemampuan menyakiti orang lain atau melampiaskan amarah dengan membacok sesamanya karena cinta ditolak, melainkan kemampuan menguasai jiwa dan ego saat amarah memuncak. Pendidikan yang berbasis tauhid dan akhlak mulia ini akan secara otomatis membentengi pemuda dari perilaku destruktif dan pergaulan yang merusak kehormatan.

Selain pembenahan struktural pada institusi pendidikan formal, lingkungan masyarakat juga memegang peranan yang sangat sentral, krusial, dan tak tergantikan sebagai benteng pertahanan sosial bagi pembinaan generasi. Berbeda jauh dengan sistem sekuler-kapitalis yang secara alami mencetak individu-individu yang individualistik, egois, dan bersikap apatis terhadap maksiat di sekelilingnya, Islam justru memposisikan masyarakat sebagai entitas yang hidup, saling terkoneksi, peduli, dan bertanggung jawab. Masyarakat dalam pandangan Islam diikat oleh kewajiban untuk senantiasa saling mengingatkan dalam kebaikan dan menentang segala bentuk kemaksiatan (Amar Ma'ruf Nahi Munkar). Jika terdapat indikasi pemuda yang melakukan khalwat, nongkrong hingga larut malam tanpa tujuan syar'i, atau menunjukkan gelagat penyimpangan perilaku, masyarakat Islam tidak akan berdiam diri dan berlindung di balik tameng privasi. Mereka akan segera bertindak menasihati secara ma'ruf dan mencegah kemungkaran tersebut agar tidak meluas. Kewajiban mulia ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surah Ali 'Imran ayat 104, "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung". Suasana keimanan kolektif inilah yang akan menciptakan kontrol sosial yang tangguh, mendukung terciptanya ketaatan total, dan secara otomatis menjauhkan remaja dari godaan perilaku menyimpang dan pergaulan bebas.

Pilar konstruksi yang terakhir, sekaligus yang menempati posisi puncak sebagai pelindung dan penegak hukum secara paripurna, adalah peran mutlak negara. Negara Islam, yang menjalankan sistem tata negara berdasarkan hukum Islam, berperan nyata sebagai junnah (perisai) yang menjaga aqidah, kehormatan, akal, jiwa, dan harta masyarakatnya. Negara wajib menerapkan aturan syariat secara kaffah (menyeluruh), termasuk di dalamnya memblokir segala bentuk tontonan, media, dan budaya liberal yang menormalisasi pergaulan bebas dan kekerasan dari ranah publik. Selain upaya pencegahan kuratif tersebut, negara Islam memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem sanksi (Nidzam Al-Uqubat) yang bersumber dari hukum Islam bagi setiap pelanggar syariat. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai zawajir (pencegah dan pemberi efek jera yang luar biasa agar kejahatan serupa tidak terulang) dan sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di pengadilan akhirat kelak). Untuk kasus kejahatan fisik berat seperti pembacokan, penganiayaan, hingga pembunuhan, hukum Islam memberlakukan syariat Qishash (hukuman balasan yang setimpal) atau pembayaran Diyat (denda yang sangat berat). Allah SWT menegaskan keagungan hukum Qishash ini dalam Surah Al-Baqarah ayat 179, "Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa". Ayat ini secara brilian membalik logika manusia sekuler yang menganggap qishash itu kejam. sebaliknya, hukum qishash justru menjamin kehidupan dan keamanan masyarakat, karena ketegasan dan kepastian hukuman mati atau balasan yang setara akan mencabut keberanian siapa pun untuk melukai atau merenggut nyawa orang lain sembarangan. Sinergi antara pendidikan berbasis aqidah yang kokoh, masyarakat yang tak lelah beramar ma'ruf nahi mungkar, serta ketegasan institusi negara dalam menerapkan sistem sanksi hukum Islam inilah yang secara konstruktif akan membasmi normalisasi pergaulan bebas, melenyapkan kekerasan remaja hingga ke akar-akarnya, dan mengembalikan generasi muda Muslim kepada fitrahnya sebagai pemangku peradaban mulia yang diridai oleh Allah SWT.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image