Bahaya Dibalik Lingkungan Sekolah: Kasus Child Grooming Terjadi Dilingkungan SMK
Tangsel | 2026-05-17 15:17:49
Cukup disayangkan, lingkungan sekolah yang harusnya menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu dan bermain dengan teman seumuran malah dijadikan tempat pemuas nafsu oleh oknum pengurus sekolah yang diduga menjabat sebagai kepala sekolah yang memanipulasi psikologis anak atau child grooming. Unggahan terkait kasus ini, viral di media sosial. Pasalnya kejadian ini terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) yang ada di Pamulang.
Menanggapi hal tersebut, komnas perempuan menyatakan pelaku dalam kasus child grooming dapat masuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). “Dalam hal ini mengacu pada UU TPKS pasal 12, dimana pelaku menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala sekolah dengan wewenang yang seharusnya melindungi dan menjaga siswa dari berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap muridnya, tapi justru dia menjadi pelakunya”, ujar ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor kepada wartawan, sabtu (16/05/2026).
Beredar dari info kasus yang terjadi, dugaan child grooming ini bukan hal yang baru terjadi dilingkungan sekolah, namun sudah terjadi dari tahun 2023 dengan korban yang banyak. Akan tetapi, banyak dari korban yang menolak memberikan kesaksian karena takut menghadapi masalah yang lebih besar mengingat terduga adalah seorang yang memiliki wewenang (kepala sekolah).
Menanggapi isu tersebut, pihak sekolah mengeluarkan surat pernyataan resmi lewat sosial media. Sekolah menyebut akan memberikan sanksi penonaktifan sementara sampai investigasi dinyatakan selesai seluruhnya dan menjaga perlindungan siswa. Namun, para siswa jutru tidak setuju mengenai sanksi yang dinilai terlalu ringan. “Sanksi yang diberikan ke Kepsek hanya nonaktifkan jabatan sementara yang artinya Kepsek tersebut masih ada dilingkup sekolah”, tulis salah satu unggahan yang beredar.
Mengetahui keresahan yang siswa alami, pihak sekolah kembali mengunggah pernyataan resmi. “Segala bentuk perkembangan dan pernyataan resmi akan kami sampaikan kembali setelah proses investigasi selesai dilakukan” tulis pihak sekolah dalam pernyataannya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
