Etika Profesi Pustakawan dalam Perspektif Ilmu Akhlak Tasawwuf
Agama | 2026-01-13 15:43:57Perpustakaan dalam realitas pendidikan dan literasi Indonesia masa kini menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital, banjir informasi, serta menurunnya minat baca generasi muda. Banyak perpustakaan sekarang berbasis digital, tetapi kemajuan ini seringkali hanya berfokus pada teknologi, tanpa mempertimbangkan moral dan kualitas pekerjaan pustakawan sebagai pelayan ilmu. Pada saat yang sama, laporan akademik menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik terus terjadi, seperti layanan yang buruk, kurangnya perhatian terhadap kebutuhan pemustaka, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan koleksi. Fenomena ini menunjukkan bahwa etika pustakawan belum sepenuhnya ditanamkan dalam diri mereka sendiri, meskipun profesi ini memiliki peran strategis dalam membentuk karakter bangsa. Menurut ilmu akhlak tasawwuf, masalah ini merupakan krisis spiritual dalam memaknai profesi sebagai tugas ibadah. Oleh karena itu, masalah etika yang berkaitan dengan pekerjaan pustakawan harus dibahas dalam kerangka pembinaan moral daripada hanya mematuhi peraturan formal.
Pemerintah Indonesia melalui Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) telah menetapkan Kode Etik Pustakawan Indonesia yang memuat prinsip kepribadian, tanggung jawab profesi, hubungan dengan pemustaka, serta kewajiban menjaga martabat profesi. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan memperkuat aturan ini dengan menetapkan bahwa pustakawan harus memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen terhadap layanan informasi yang berkualitas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa etika profesi seringkali hanya diterapkan di tingkat administratif dan belum menjadi budaya kerja yang kuat. Banyak pustakawan tahu apa arti kode etik, tetapi mereka tidak menggunakannya untuk menggambarkan prinsip spiritual dalam pekerjaan sehari-hari. Ilmu akhlak tasawwuf muncul sebagai pendekatan untuk menanamkan kesadaran bahwa setiap tindakan profesional harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ, bukan hanya atasan atau lembaga. Oleh karena itu, etika profesi adalah gambaran moralitas dan integritas pribadi seorang pustakawan, bukan sekadar standar eksternal.
Dampak positif saat etika profesi pustakawan diinternalisasikan melalui nilai-nilai tasawwuf akan terasa pada peningkatan kualitas layanan dan kepercayaan publik terhadap perpustakaan. Nilai ikhlāṣ akan mendorong pustakawan untuk bekerja dengan kesadaran ibadah daripada pengawasan. Ini akan membuat pelayanan menjadi tulus, ramah, dan tidak diskriminatif. Sifat ṣabr dan tawāḍu akan membuat pustakawan lebih sabar menghadapi berbagai karakter pemustaka dan rendah hati dalam membantu mereka menemukan apa yang mereka butuhkan. Sebaliknya, prinsip kejujuran dan wara' akan mencegah penyalahgunaan fasilitas, manipulasi data, dan pengabaian hak cipta dan privasi pengguna. Semua hal ini berkontribusi pada pembentukan perpustakaan yang bersemangat secara spiritual dan canggih secara teknologi. Sebaliknya, jika etika profesi tidak dijalankan dengan kesadaran akhlak tasawwuf, pustakawan dapat terjebak pada rutinitas mekanis, kehilangan empati, dan memandang pekerjaan mereka sekadar pekerjaan harian. Ini berdampak buruk pada kualitas layanan yang lebih rendah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perpustakaan sebagai pusat peradaban ilmu.
Beberapa orang berpendapat bahwa peningkatan kompetensi teknis, pelatihan teknologi informasi, dan penguatan undang-undang formal dapat membangun profesionalisme pustakawan. Metode ini ditemukan dalam sejumlah literatur kontemporer tentang manajemen perpustakaan yang menekankan keterampilan mendasar seperti katalogisasi digital, literasi informasi, dan pengelolaan basis data. Namun, penelitian yang dilakukan di UIN Alauddin Makassar tentang pengaruh nilai keislaman terhadap etika pustakawan menunjukkan bahwa elemen spiritual memiliki pengaruh yang signifikan terhadap bagaimana para pustakawan berperilaku dalam pekerjaan mereka. Data menunjukkan bahwa asumsi bahwa profesionalisme dapat dibangun hanya dengan cara teknokratis. Regulasi hanya akan menjadi teks tanpa makna yang mudah diabaikan ketika tidak dipantau. Oleh karena itu, memasukkan nilai tasawwuf ke dalam etika profesi tidak didasarkan pada perasaan; sebaliknya, itu didasarkan pada bukti empiris bahwa spiritualitas meningkatkan integritas personal dan kualitas pelayanan.
Profesi pustakawan dalam tasawwuf dapat dipandang sebagai jalan suluk menuju kedewasaan spiritual. Setiap pelayanan informasi adalah khidmah kepada sesama yang bernilai ibadah jika dilakukan dengan tujuan mencari ridha Allah ﷻ. Konsep muhasabah mendorong pustakawan untuk berpikir tentang apakah mereka telah melakukan pekerjaan mereka dengan jujur, sabar, dan penuh tanggung jawab setiap hari. Sementara zuhud mengajarkan sikap tidak berlebihan dalam mengejar materi dan jabatan, nilai riḍā mengajarkan untuk menerima tugas dengan lapang dada. Perpustakaan dapat diubah menjadi tempat pembinaan moral daripada tempat transaksi informasi dengan cara ini. Pustakawan tasawwuf akan melihat setiap klien sebagai amanah yang harus dilayani dengan kasih sayang dan penghormatan.
Kesimpulannya adalah bahwa etika profesi pustakawan dari sudut pandang ilmu akhlak tasawwuf sangat penting untuk mengatasi tantangan literasi di era modern. Meskipun peraturan pemerintah dan kode etik organisasi profesional telah memberikan kerangka normatif, mereka tidak dapat mempengaruhi perilaku tanpa menginternalisasi prinsip spiritual. Pendekatan tasawwuf menghasilkan aspek batin yang menanamkan nilai-nilai seperti keikhlasan, amanah, kesabaran, dan kerendahan hati dalam pekerjaan pustakawan. Perpustakaan akan menjadi pusat peradaban yang mencerdaskan akal dan menyucikan jiwa jika prinsip-prinsip ini diterapkan secara konsisten. Oleh karena itu, agar profesi pustakawan benar-benar menjadi ladang ibadah dan sarana membangun masyarakat berilmu dan berakhlak mulia, pendidikan dan pelatihan pustakawan masa depan harus mengintegrasikan etika profesi dengan pembinaan akhlak tasawwuf.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
