Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Frila Wahyuni Muliyasari

Mengembalikan Keadilan Hukum di Indonesia Secara Rahmatanlilalamin

Hukum | 2026-02-26 15:40:24
Pujiati

“Hukum di Indonesia tumpul”, kata yang sempat dilontarkan oleh seorang (F) ABK asal Medan setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam. Ramai di media sosial ibunya meminta keadilan kepada Presiden karena anaknya telah di jebak terkait penyelundupan 1,9 ton sabu-sabu di kapal tanker. Sehingga pengacara kondang Hotman Paris turun tangan membelanya.

Alasan Kejagung memberi dakwaan bahwa (F) telah menerima dan memindahkan barang tersebut tanpa perlawanan. Berdasar fakta hukum dan jumlah alat bukti tersebut mencapai standar sebagai sindikat narkoba jaringan internasional.

Dalam hukum tindak pidana kasus tersebut seharusnya diselidiki atau dicek dulu mens reanya seperti ada tidaknya keinginan tersangka sejak awal atau ia malah di tipu. Apalagi kasus ini tidak ada proporsionalitasnya seperti keseimbangan tujuan, sarana atau cara yang digunakan. Bukti ketidakjelasan hukum ini akan mengakhibatkan ketidakadilan dalam menentukan keputusan peradilan.

Nasib serupa dengan (F) yakni korban penjambretan dijadikan tersangka karena percobaan perlawanan hingga pelaku meninggal, tiga pemuda mengejar pencuri mesin kopi dijadikan tersangka karena upaya pembelaan, seorang driver ojek dipenjara karena kematian penumpang yang terjatuh saat melintasi jalan raya yang rusak. Dan terbaru di Maluku seorang pelajar usia 14 tahun MD dianiaya aparat diduga ikut balap liar saat posisi korban melaju kencang di jalan menurun. Oknum yang bersangkutan hanya di PTDH dan didenda. Ketidakadilan ini tidak hanya dirasakan oleh perorangan tapi seperti kasus Rempang, demi PSN akhibatnya warga dipaksa direlokasi tanpa kejelasan jaminan dan kompensasi apapun.

Pernyataan, “Hukum di Indonesia tumpul”, bukanlah pelabelan tapi justru realita di lapangan. Bahkan hukum telah dijadikan alat politik sekaligus alat melegalisasikan arogansi kekuasaan.

Bagaimana tidak, sistem aturan hidup kapitalis sekuler ini dibuat oleh sekelompok orang yang berkuasa yakni para oligarki dan para penguasa sebagai kaki tangannya. Setiap kebijakan yang dibuat oleh para penguasa bukan atas dasar dari rakyat oleh rakyat atau kesejahteraan rakyat. Sebaliknya rakyat dijadikan tumbal demokrasi demi keuntungan dan kepentingan para elit politik negeri ini. Buktinya para oligarki tak tersentuh hukum dan tindak pidana jika pelakunya dari kalangan penguasa sendiri, bukannya diberi sanksi malah mendapatkan perlindungan hukum. Sampai – sampai mendapatkan jabatan baru di kursi pemerintahan, ibarat anak emas. Hukum layaknya permainan oleh mereka, tidak ada rasa takut ataupun rasa diawasi oleh Allah SWT Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan ini.

Hal inilah yang menimbulkan rasa percaya dan empati rakyat perlahan menghilang berubah tumbuh rasa benci dan dendam kepada pemerintah saat ini.

Demi menetralisir emosi rakyat dan ledakan massa, pemerintah secara massif menggunakan para tokoh agama/ulama untuk memelintir dalil-dalil agama demi mendapatkan kembali kepercayaan umat. Contohnya dalam isi ceramah-ceramah ditekankan statemen agamis, “ini takdir” dan “sabarlah”, ujung-ujungnya umat dibuat pasrah pada posisi stagnan karena perintah agama, tidak kamu atau siapapun yang bisa diperbuat untuk memperbaiki keadaan. Akhibatnya umat jenuh, pesimis dan apatis terhadap segala proses perubahan. Sekalipun ada umat yang bersuara tentang ketidakadilan maka akan dianggap pembangkangan terhadap pemerintah.

Inilah wajah-wajah asli sekulersime, memisahkan agama dengan kehidupan. Agama akan hadir disaat diperlukan saja dan diambil sebagian ajaran yang menguntungkan mereka saja. Sekulerisme merupakan penyimpangan yang mendasar terhadap ajaran agama Islam. Karena bukanlah halal-haram yang seharusnya tetapi standar manfaat sebagai pegangan hidupnya.

Dampaknya sistem kapitalis sekuler ini membuat umat makin jauh dari syariat Islam. Takdir dan sabar merupakan salah satu dari sekian banyak syariat Islam. Menurut Syekh Taqiyudin An Nabhani, seorang ulama Palestina dalam sebuah kitabnya, menyatakan bahwa syariat Islam terlahir dari aqidahnya. Yakni aqidah ruhiyah (terkait urusan akhirat) sekaligus aqidah siyasiyah (terkait urusan dunia). Selain membahas iman, ibadah, pahala dan dosa, Islam juga membahas bagaimana menjalankan kehidupan didunia seperti masalah hukum, ekonomi, pemerintahan, kepemimpinan, sanksi hingga peperangan.

Demikian pula peradilan terkait hukum pidana dalam Islam seperti hudud, qisos, rajam, diyat, potong tangan dyl tidak sekedar sebagai zawajir (pencegahan) tapi sekaligus jawabir (penebusan dosa). Apalagi dari sisi keadilan hukum dan jaminan kehidupan umat tidak dibedakan dari kedudukan atau jabatan, muslim atau kafir. Oleh karena itu Islam adalah Rahmatanlilalamin. Setiap makhluk hidup akan mendapatkan keberkahan sebab ketika syariat Islam ditegakkan dimuka bumi ini ada jaminan campur tangan Allah dalam pelaksanaannya. Allah SWT menegaskan dalam suratnya: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?.” (Q.S Al Maidah ayat 50).

Jauh sebelum umat sampai terjerumus dalam masalah peradilan hukum pidana, negara berupaya mencegahnya dengan menanamkan keyakinan kepada setiap kaum muslimin secara kuat. Sekalipun itu terjadi, maka negara pun menyelesaikannya dengan menggunakan hukum peradilan dalam syariat Islam.

Keyakinan yang mengakar ini juga ada pada para khalifah saat itu mengikuti sunnah Rasulullah SAW dalam menegakkan hukum Islam di tengah-tengah umat. Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda: ”Sesungguhnya umat sebelum kalian celaka karena jika yang mencuri dari kalangan bangsawan mereka membiarkannya. Namun jika yang mencuri dari golongan masyarakat biasa mereka menjatuhkan hukuman kepadanya, Demi Allah jika seandainya Fatimah Binti Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya”, (HR,Bukhari, Muslim, Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah).

Penerapan syariat Islam ini dilakukan hingga 1400 tahun lamanya sebelum Junnah kaum muslimin runtuh pada bulan Maret 1924 M. Junnah (perisai) yang dibutuhkan kaum muslimin adalah Daulah Khilafah. Inilah tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkannya kembali demi melanjutkan kehidupan Islam yang Rahmatanlillalamin.

Waallahu’alam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image