Di Persimpangan Konstitusi dan Kekuasaan: Gambaran Ketidaksetaraan Keadilan
Hukum | 2025-12-25 19:53:22Konstitusi Indonesia secara normatif menegaskan adanya prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta berkewajiban menjunjungnya tanpa pengecualian. Namun demikian, dalam realitas sosial, prinsip konstitusional tersebut sering kali tidak sepenuhnya terwujud sebagaimana mestinya.
Ungkapan yang menyebut hukum “tajam ke bawah, namun tumpul ke atas” merepresentasikan kritik yang lahir dari pengalaman empiris masyarakat. Kelompok masyarakat kecil kerap menghadapi proses hukum yang ketat dan minim toleransi, sementara individu atau kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi, politik, maupun jabatan cenderung memperoleh perlakuan yang lebih longgar. Kondisi ini memunculkan persoalan mendasar mengenai independensi hukum "apakah hukum benar-benar dijalankan demi keadilan, atau justru berada di bawah pengaruh kekuasaan".
Berbagai temuan menunjukkan bahwa ketimpangan tersebut bukan sekadar asumsi. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengindikasikan bahwa putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi masih relatif ringan jika dibandingkan dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Tidak jarang kasus korupsi dengan nilai kerugian yang sangat besar berujung pada hukuman penjara yang singkat. Sebaliknya, masyarakat dari kalangan bawah sering kali diproses secara cepat dan tegas hanya karena pelanggaran kecil dengan nilai kerugian yang jauh lebih rendah.
Permasalahan ini juga tercermin dari tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Berdasarkan laporan Edelman Trust Barometer dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap sistem hukum masih berada pada tingkat yang belum optimal. Hal ini dipengaruhi oleh persepsi bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya berjalan secara objektif dan independen, melainkan rentan terhadap kepentingan politik serta ekonomi tertentu.
Sebagai mahasiswa hukum, kondisi tersebut patut dipandang sebagai sinyal peringatan bagi keberlangsungan negara hukum. Ketika hukum dianggap tidak mampu menghadirkan keadilan, maka yang terancam bukan hanya legitimasi lembaga penegak hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Padahal, hukum sejatinya berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi kelompok yang lemah, bukan sekadar sarana pembenaran bagi pihak yang memiliki kekuasaan.
Ketidakmerataan keadilan ini juga menandakan adanya kesenjangan antara das sollen, yakni hukum sebagaimana seharusnya, dan das sein, yaitu hukum sebagaimana diterapkan dalam praktik. Meskipun konstitusi telah menyediakan kerangka normatif yang kokoh, pelaksanaannya masih dihadapkan pada berbagai hambatan, seperti lemahnya budaya hukum, intervensi kekuasaan, serta rendahnya integritas sebagian aparat penegak hukum.
Menurut pandangan penulis, upaya reformasi hukum tidak dapat berhenti pada pembaruan peraturan semata. Hal yang tidak kalah penting adalah membangun integritas dan keberanian moral aparat penegak hukum untuk berpegang teguh pada konstitusi, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan. Penguatan transparansi peradilan, optimalisasi pengawasan publik, serta pendidikan hukum yang menanamkan nilai keadilan sejak dini merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketimpangan penegakan hukum.
Hukum tidak seharusnya berhenti sebagai norma tertulis dalam konstitusi. Ia harus diimplementasikan secara nyata dan dirasakan manfaat keadilannya oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial maupun kekuasaan. Tanpa hal tersebut, hukum hanya akan menjadi simbol formal, sementara keadilan tetap berada dalam posisi yang tertunda.
Di tengah dinamika politik dan konfigurasi kekuasaan yang terus berubah, komitmen terhadap konstitusi harus tetap dijadikan landasan utama. Dengan menempatkan hukum di atas kekuasaan, bukan sebaliknya, tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan secara lebih nyata dan berkelanjutan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
