Banjir dan Longsor Melumpuhkan Aceh: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kebijakan | 2026-02-03 20:46:20Banjir bandang dan juga longsor yang menimpa Aceh belum benar-benar selesai, meski berita nya di media sosial sudah tenggelam oleh berita-berita yang lain. Hingga saat ini, bencana tersebut telah tercatat merusak sekitar 56.652 hektare lahan persawahan yang ada di 18 kabupaten dan kota. Kerusakan lahan persawahan ini bukan sekadar angka, melainkan bencana bagi masyarakat yang hidup bergantung pada pertanian.
Di wilayah Aceh pegunungan, dampak bencana semakin terasa. Hasil pertanian dan perkebunan mereka tidak dapat didistribusikan karena akses transportasi darat belum sepenuhnya pulih. Jalan yang rusak juga jalur distribusi yang terputus menjadikan hasil panen sulit dipasarkan, petani pun tidak hanya kehilangan produksi, tapi juga kehilangan penghasilan. Kondisi ini memperpanjang rantai penderitaan warga yang seharusnya mulai bangkit pascabencana.
Situasi tersebut diperparah dengan fakta bahwa penetapan status tanggap darurat telah dilakukan untuk keempat kalinya. Justru pengulangan status darurat ini jadi tanda bahwa pascabencana belum tuntas dan masalah dasarnya belum terselesaikan. Bagaimana mau beranjak menuju fase pemulihan yang stabil, masyarakat Aceh saja masih berada pada kondisi darurat yang berlarut-larut.
Lambatnya pemulihan pascabencana tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga merusak perekonomian warga. Banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian, kesulitan mencari kerja. Sementara hasil pertanian dan perkebunan yang seharusnya menjadi sumber peghasilan justru sulit dijual karena distribusi yang belum pulih. Dalam kondisi seperti ini, rakyat dipaksa bertahan tanpa adanya kepastian kapan keadaan akan membaik.
Situasi tersebut menunjukkan adanya cara pandang negara yang masih bertumpu pada logika untung-rugi. Pemberian dana pemulihan yang terbatas menunjukkan bahwa keselamatan hidup rakyat belum menjadi prioritas utama. Negara gagal menjalankan perannya sebagai pengurus urusan rakyat yang seharusnya hadir penuh dalam menjamin pemulihan masyarakat pascabencana.
Di sisi lain, sistem pengelolaan bencana juga tampak lemah secara struktural. Minimnya koordinasi antar lembaga dan adanya penetapan status tanggap darurat yang berulang menandakan bahwa penanganan tidak berjalan efektif. Kondisi darurat yang terus diperpanjang memperlihatkan tidak adanya langkah strategis yang bisa mengakhiri ini secara tuntas.
Dalam sistem kapitalis, anggaran negara diarahkan pada kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, rakyat di wilayah terdampak bencana seperti “dipaksa” mandiri untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka mulai dari pangan, tempat tinggal, hingga akses pekerjaan yang seharusnya negaralah yang semestinya hadir bagi masyarakat sebagai penopang utama kehidupannya.
Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar administrator anggaran, melainkan pengurus rakyat yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan masyarakatnya. Rasulullah ﷺ menegaskan: كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “ Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)
Hadits ini menjadi landasan bahwa negara wajib memastikan pemulihan fasilitas negara, lahan pertanian, serta kebutuhan dasar rakyat secara cepat dan adil, apalagi bagi korban bencana. Bantuan tidak boleh bersifat sebagai pencitraan, tetapi langsung menyasar kebutuhan nyata termasuk bagi lansia, difabel, orang sakit, dan mereka yang kehilangan mata pencaharian.
Islam juga menetapkan bahwa pendanaan negara bersumber dari Baitul Maal, yang dikelola untuk kemaslahatan umat, bukan berdasarkan logika untung-rugi. Allah SWT berfirman: كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat ini menegaskan bahwa kekayaan negara harus didistribusikan secara adil, termasuk untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, dan layanan dasar bagi masyarakat pascabencana. Dengan ini, setiap program pemulihan dirancang sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan, dan profesional dalam pelaksanaan, karena seluruhnya dipandang sebagai amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
