Agama dan Ketimpangan Sosial : Membaca Ulang Orientasi Islam dalam Sejarah dan Modernitas
Agama | 2026-02-01 14:49:26
Sejarah sosial umat manusia menunjukkan bahwa ketimpangan bukanlah fenomena insidental, melainkan pola yang berulang dan mengakar dalam pembentukan masyarakat. Dalam berbagai peradaban, relasi sosial dibangun melalui pembagian kekuasaan yang tidak setara antara kelompok yang menguasai sumber daya dan kelompok yang hidup dalam ketergantungan struktural. Ketimpangan tersebut dilembagakan melalui sistem ekonomi, hukum, dan budaya, sehingga tampil sebagai kenyataan yang dianggap wajar dan tidak terhindarkan. Dalam kondisi semacam ini, keadilan sering kali direduksi menjadi slogan moral yang kehilangan daya korektif terhadap struktur sosial yang timpang.
Upaya manusia untuk merumuskan keadilan dalam lintasan sejarah memperlihatkan kecenderungan serupa. Gagasan keadilan dalam tradisi filsafat klasik menempatkan keteraturan sosial sebagai tujuan utama, tetapi keteraturan tersebut dibangun di atas hierarki yang tidak dipersoalkan secara kritis. Keadilan dipahami sebagai penempatan setiap kelompok pada fungsi sosial tertentu, bukan sebagai upaya membongkar relasi dominasi. Dalam konteks ini, keadilan justru berfungsi sebagai mekanisme legitimasi bagi struktur sosial yang sudah ada, sehingga ketimpangan memperoleh pembenaran normatif.
Perkembangan pemikiran modern menghadirkan kritik terhadap ketimpangan melalui gagasan emansipasi dan revolusi sosial. Namun, realitas historis menunjukkan bahwa perubahan ideologi dan sistem politik tidak selalu diikuti oleh perubahan orientasi nilai. Revolusi sering kali hanya memindahkan pusat kekuasaan dari satu kelompok elit ke kelompok elit lainnya. Ide pembebasan kehilangan daya transformasi ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan politik yang mapan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan keadilan tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan struktur formal tanpa perubahan orientasi etis yang mendasari praktik sosial.
Dalam kerangka sejarah sosial, kegagalan tersebut mencerminkan krisis orientasi nilai dalam peradaban manusia. Keadilan tidak lagi berfungsi sebagai prinsip yang mengarahkan tindakan sosial, melainkan sebagai wacana abstrak yang terpisah dari realitas kehidupan sehari-hari. Ketika nilai kehilangan fungsi orientatifnya, struktur sosial bergerak mengikuti logika kekuasaan dan akumulasi material. Pada titik inilah agama sering kali dipanggil untuk memberikan legitimasi moral, tetapi agama juga berisiko mengalami reduksi fungsi apabila dipisahkan dari tanggung jawab sosialnya.
Islam sebagai Intervensi Historis terhadap Ketimpangan Sosial
Kehadiran Islam dalam sejarah berlangsung dalam konteks masyarakat Arab pra-Islam yang ditandai oleh ketimpangan sosial yang tajam. Struktur masyarakat dibangun atas dasar solidaritas kesukuan, garis keturunan, dan kepemilikan ekonomi. Kelompok tanpa perlindungan struktural berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Perbudakan dan ketimpangan distribusi kekayaan bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari mekanisme normal dalam menjaga dominasi kelompok elit. Dalam situasi ini, Islam hadir bukan sekadar sebagai ajaran spiritual, tetapi sebagai intervensi historis yang menggugat tatanan sosial yang mapan.
Ajaran Islam membawa orientasi nilai yang secara fundamental berbeda dari logika sosial jahiliyah. Prinsip keesaan Tuhan tidak hanya berfungsi sebagai doktrin keimanan, tetapi juga sebagai dasar etis untuk menolak segala bentuk absolutisasi kekuasaan manusia. Dengan menegaskan bahwa otoritas tertinggi berada pada Tuhan, Islam meniadakan legitimasi bagi hierarki sosial yang dibangun atas dasar keturunan, kekayaan, dan kekuasaan. Prinsip ini memiliki implikasi sosial yang luas karena menggeser pusat orientasi nilai dari struktur sosial menuju tanggung jawab moral.
Nilai tersebut tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi diwujudkan dalam berbagai praktik sosial yang konkret. Solidaritas dibangun melalui ikatan sosial lintas suku dan kelas, sehingga identitas primordial kehilangan fungsi eksklusifnya. Kelompok yang sebelumnya terpinggirkan memperoleh pengakuan sosial dan perlindungan komunitas. Dalam bidang ekonomi, distribusi kekayaan diatur melalui kewajiban sosial yang membatasi penumpukan dan mendorong sirkulasi sumber daya. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal membawa visi transformasi sosial yang berpihak pada kelompok rentan.
Dengan demikian, Islam dapat dipahami sebagai kekuatan historis yang menggabungkan dimensi transendental dan perubahan sosial. Ajaran keagamaan tidak diarahkan semata-mata pada pembentukan kesalehan individual, tetapi pada penciptaan tatanan sosial yang lebih adil. Nilai keadilan, kesetaraan, dan solidaritas ditempatkan sebagai orientasi utama dalam kehidupan bersama. Dalam kerangka ini, agama berfungsi sebagai sumber etika publik yang memiliki daya korektif terhadap ketimpangan struktural.
Reduksi Dimensi Sosial dan Munculnya Krisis Orientasi Umat
Seiring dengan perkembangan sejarah umat Islam, terjadi pergeseran dalam cara memahami ajaran dan teladan kenabian. Dimensi sosial yang pada awalnya menempati posisi sentral secara bertahap mengalami penyempitan. Ajaran Islam lebih sering dipahami sebagai seperangkat norma ritual dan hukum formal yang mengatur perilaku individual. Proses institusionalisasi agama dan kedekatannya dengan struktur kekuasaan berkontribusi terhadap pelemahan fungsi kritis Islam terhadap ketimpangan sosial.
Dalam perkembangan tersebut, agama cenderung diposisikan sebagai penjaga ketertiban dan stabilitas sosial. Penekanan pada kepatuhan dan identitas simbolik menggeser perhatian dari persoalan keadilan struktural. Kesalehan diukur melalui intensitas ritual dan ekspresi lahiriah, sementara keberpihakan terhadap kelompok yang dilemahkan oleh struktur sosial tidak menjadi ukuran utama. Akibatnya, agama kehilangan daya transformasi dan berfungsi sebagai mekanisme normalisasi ketimpangan.
Budaya keagamaan yang berkembang kemudian memperkuat kondisi ini. Tradisi pemahaman agama yang menekankan pengulangan otoritas masa lalu tanpa pembacaan historis-kritis menghasilkan pemahaman yang ahistoris. Nilai-nilai keadilan dan solidaritas berhenti sebagai wacana normatif tanpa penerjemahan ke dalam praktik sosial yang nyata. Ketika nilai tidak diobjektifikasi dalam struktur sosial, agama kehilangan relevansi sosialnya dan terjebak dalam ritualisme.
Struktur Kekuasaan Modern dan Tantangan Aktualisasi Nilai Islam
Perkembangan masyarakat modern menghadirkan tantangan baru bagi orientasi nilai keagamaan umat Islam. Struktur sosial kontemporer ditandai oleh dominasi sistem ekonomi kapitalistik, birokratisasi negara, dan perluasan logika pasar ke hampir seluruh aspek kehidupan. Dalam struktur semacam ini, relasi sosial semakin ditentukan oleh kepentingan efisiensi, akumulasi, dan kompetisi. Nilai keadilan sering kali dikalahkan oleh pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik. Situasi ini menciptakan ruang di mana ketimpangan sosial tidak hanya bertahan, tetapi juga mengalami reproduksi dalam bentuk yang lebih kompleks dan terselubung.
Dalam konteks tersebut, agama menghadapi risiko marginalisasi fungsi sosial. Agama cenderung diposisikan sebagai urusan privat yang mengatur relasi manusia dengan Tuhan, sementara persoalan ekonomi dan politik dianggap berada di luar wilayah etika keagamaan. Pemisahan ini menghasilkan fragmentasi orientasi nilai, di mana kesalehan individual dapat berjalan beriringan dengan ketidakadilan struktural tanpa menimbulkan ketegangan moral yang berarti. Kondisi ini menunjukkan bahwa krisis orientasi umat Islam tidak hanya bersumber dari internal tradisi keagamaan, tetapi juga dari tekanan struktur sosial modern yang memisahkan nilai dari praktik sosial.
Relasi antara agama dan kekuasaan dalam masyarakat modern turut memperumit persoalan. Negara modern membutuhkan legitimasi moral untuk menjaga stabilitas sosial, sementara agama menyediakan sumber legitimasi tersebut. Dalam hubungan yang timpang, agama berisiko direduksi menjadi alat simbolik yang memperkuat otoritas politik. Wacana keagamaan yang berkembang cenderung menekankan ketaatan, harmoni, dan ketertiban, sementara kritik terhadap ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan struktural dipinggirkan. Agama berfungsi sebagai alat penjaga ketertiban sosial, bukan sebagai kekuatan korektif terhadap ketidakadilan sosial yang terjadi.
Faktor ekonomi memperkuat kecenderungan tersebut. Sistem ekonomi yang menempatkan pasar sebagai mekanisme utama distribusi sumber daya menghasilkan ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Dalam situasi ini, ajaran agama sering kali disederhanakan menjadi nasihat moral individual seperti kesabaran dan keikhlasan, tanpa diiringi kritik terhadap struktur yang melanggengkan kemiskinan. Orientasi nilai bergeser dari upaya perubahan struktural menuju adaptasi personal terhadap kondisi yang tidak adil. Pergeseran ini menunjukkan adanya domestikasi nilai keagamaan oleh logika ekonomi modern.
Budaya keagamaan kontemporer juga mengalami transformasi yang signifikan. Ekspresi keagamaan semakin menonjol dalam bentuk simbol, identitas, dan ritual publik. Namun, peningkatan visibilitas simbolik tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan penguatan sensitivitas sosial. Agama tampil kuat dalam ruang representasi, tetapi lemah dalam ruang transformasi. Ketimpangan sosial, eksploitasi tenaga kerja, dan marginalisasi kelompok rentan sering kali tidak menjadi agenda utama dalam diskursus keagamaan populer. Orientasi nilai terjebak pada permukaan simbolik dan kehilangan kedalaman etis.
Situasi ini menuntut pembacaan ulang terhadap peran Islam dalam masyarakat modern. Pembacaan ulang tersebut tidak dapat dilakukan dengan cara mengulang doktrin lama tanpa konteks, melainkan melalui pendekatan historis dan struktural yang menempatkan nilai keadilan sebagai orientasi utama. Ajaran Islam perlu dipahami sebagai sistem nilai yang memiliki implikasi sosial yang nyata, bukan sekadar seperangkat norma ritual. Nilai ke-Esaan Tuhan harus diterjemahkan sebagai penolakan terhadap segala bentuk absolutisasi kekuasaan dan dominasi manusia atas manusia.
Aktualisasi nilai Islam dalam konteks kontemporer memerlukan keberanian untuk menghubungkan ajaran keagamaan dengan persoalan konkret masyarakat. Pendidikan keagamaan perlu diarahkan pada pembentukan kesadaran sosial yang kritis, bukan hanya kepatuhan normatif. Pemahaman agama yang menekankan tanggung jawab sosial akan membuka ruang bagi keterlibatan aktif dalam upaya mengurangi ketimpangan. Kesalehan tidak lagi dipahami sebagai pencapaian individual, melainkan sebagai komitmen etis terhadap keadilan sosial.
Dalam ranah ekonomi, nilai Islam menuntut pembacaan yang melampaui ritual distribusi simbolik. Kewajiban sosial seperti zakat dan sedekah perlu dipahami sebagai bagian dari etika ekonomi yang menolak penumpukan kekayaan dan eksploitasi. Orientasi ini menuntut kritik terhadap sistem ekonomi yang menghasilkan kemiskinan struktural. Tanpa kritik tersebut, praktik distribusi hanya berfungsi sebagai kompensasi moral yang tidak menyentuh akar persoalan.
Dalam ranah politik, nilai Islam menuntut posisi yang berjarak dari kekuasaan. Agama perlu mempertahankan otonomi moral agar dapat menjalankan fungsi kritik terhadap kebijakan yang tidak adil. Ketika agama terlalu dekat dengan kekuasaan, orientasi profetiknya mengalami pelemahan. Kritik terhadap ketidakadilan berubah menjadi justifikasi atas nama stabilitas dan kepentingan bersama. Jarak kritis ini menjadi syarat penting bagi pemulihan fungsi sosial agama.
Pembacaan ulang terhadap orientasi nilai Islam juga menuntut perubahan dalam budaya keagamaan. Tradisi pemahaman agama perlu membuka ruang bagi analisis historis dan sosial yang kritis. Teks keagamaan tidak diperlakukan sebagai dokumen ahistoris, tetapi sebagai sumber nilai yang perlu diterjemahkan sesuai dengan konteks zaman. Pendekatan ini tidak mengurangi kesakralan ajaran, tetapi justru menjaga relevansinya dalam menghadapi persoalan nyata masyarakat.
Krisis orientasi umat Islam dapat dipahami sebagai tantangan struktural untuk mengembalikan agama pada fungsi sosialnya sebagai sumber etika publik. Nilai keadilan, kesetaraan, dan solidaritas perlu ditempatkan kembali sebagai orientasi utama dalam kehidupan keagamaan, tidak hanya pada tataran normatif, tetapi juga dalam praktik sosial yang nyata. Tanpa upaya pemulihan orientasi tersebut, agama berpotensi terus terjebak dalam simbolisme dan ritualisme yang minim daya transformasi sosial. Dalam kondisi demikian, Islam hadir sebagai identitas kultural yang kuat, namun lemah dalam memengaruhi pembentukan struktur sosial yang berkeadilan. Situasi ini mencerminkan paradoks historis, ketika ajaran yang pada hakikatnya mengandung visi pembebasan justru mengalami reduksi fungsi menjadi instrumen legitimasi bagi ketimpangan sosial yang ada.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
