PBB Lumpuh Total: Matinya Hukum Internasional di Ambang Perang Dunia 3
Hukum | 2026-02-01 05:44:37
Rudal meledak di Timur Tengah, tank merangsek di Eropa Timur, dan armada laut saling memblokade di Asia Pasifik. Dunia sedang tidak baik-baik saja . Konflik Gaza tak kunjung usai, ketegangan Iran-AS memanas , hingga konflik teritorial di berbagai belahan dunia lainnya.
Di media sosial, banyak netizen bertanya dengan nada cemas: "Apakah kita sedang menuju Perang Dunia 3?"
Secara matematis geopolitik, kita sedang menuju ke sana. Tahun 1500-an perang menggunakan pedang, abad 21 ini taruhannya adalah nuklir. Sebagai seorang analis hukum yang melihat pola sistemik, jawaban saya atas kondisi ini mungkin terdengar mengerikan: PBB telah lumpuh dan hanya menjadi simbolik hukum Internasional yang ompong.
PBB: Raksasa yang Lumpuh karena Veto
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Didirikan pasca PD II dengan satu tujuan utama: Menghadirkan PD III. Hari ini, kita menyaksikan kegagalan total lembaga tersebut.
Kenapa PBB diam saja melihat genosida dan invasi di depan mata? Jawabannya ada pada cacat bawaan bernama HAK VETO.
Bagaimana mungkin dunia berharap keadilan, jika sang 'polisi dunia' (Anggota Tetap DK PBB) terkadang sekaligus menjadi aktor utama konflik yang memegang 'kartu bebas penjara'? Ketika satu negara adidaya atau sekutunya melakukan pelanggaran, mereka cukup mengangkat tangan (Veto), dan seluruh hukum internasional batal demi hukum. Ini bukan pengadilan, ini sandiwara geopolitik.
Teringat Bung Karno yang dulu berani membawa Indonesia keluar dari PBB karena melihat ketidakadilan struktural ini. Jika induk dari Hukum Internasional saja menerapkan sistem hak veto mutlak yang diskriminatif, bagaimana dunia mau damai?
Matinya Hukum Perang (Jus in Bello)
Konvensi Jenewa mengatur bahwa dalam perang sekalipun, ada etika ( Jus in Bello ). Rumah sakit, jurnalis, dan warga sipil adalah zona merah yang haram disentuh.
Tapi lihat kenyataan hari ini. Rumah sakit dijadikan target, bantuan kemanusiaan diblokade, dan warga sipil dianggap sekadar sebagai "kerusakan tambahan" ( Collateral Damage ). Ketika Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan fatwa, fatwa itu dianggap angin lalu oleh negara-negara kuat.
Mari bayangkan skenarionya: jika negara adidaya divonis dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Internasional dan dijatuhi sanksi, siapakah yang berani menjatuhkan sanksi itu? Tidak ada. Hukum rimba telah kembali: Siapa yang kuat, dia yang benar. Hukum internasional terbukti tajam di negara kecil, namun lemah di negara adidaya.
Indonesia di Tengah Badai
Analisis ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk membangun kesadaran kritis. Perang Dunia 3 modern tidak hanya soal ledakan fisik, tapi juga perang hibrida yang sudah terjadi di dompet kita melalui inflasi dan krisis energi akibat sanksi ekonomi global.
Bagi Indonesia, di tengah gajah-gajah yang sedang mengamuk dan hukum internasional yang mati suri, politik "Bebas Aktif" harus menjadi strategi bertahan hidup yang riil, bukan sekadar slogan. Kita harus mandiri secara pangan, energi, dan logistik.
Namun, pertanyaan kritisnya: Bisakah prinsip Bebas Aktif benar-benar berlaku selama leher kita masih terikat oleh hutang luar negeri yang semakin menumpuk?
( Untuk analisis yang lebih mendalam mengenai skenario perang hibrida modern dan dampaknya bagi stabilitas nasional, Anda dapat membaca ulasan lengkapnya di KunciPro.com ).
TENTANG PENULIS:
Tri Lukman Hakim, SH, adalah Founder KunciPro & Analis Hukum yang fokus pada sistem audit dan perlindungan konsumen.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
