Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image haura Insiyah

Hari Anak Nasional: Akankah Berdampak pada Keamanan Anak Indonesia?

Guru Menulis | 2026-08-03 14:07:00

Oleh: Ina Win

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjadikan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 sebagai momentum untuk memperkuat kolaborasi nasional dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak.Menurut Asisten Deputi Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Ciput Eka Purwanti, perlindungan anak tidak dapat dibebankan kepada satu pihak, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa.

Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, rangkaian Hari Anak Nasional 2026 melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi masyarakat, media, hingga keluarga untuk bersama-sama menghadirkan ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Sebagai implementasinya, Kemen PPPA menggagas Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta berbagai kementerian dan lembaga lainnya. Gerakan tersebut mengintegrasikan berbagai upaya perlindungan anak, mulai dari pencegahan kekerasan, penguatan keluarga, peningkatan partisipasi anak, penguatan peran masyarakat, keamanan ruang digital, hingga percepatan respons terhadap kasus kekerasan. Selanjutnya dijelaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama perlindungan anak. Pengasuhan yang berkualitas harus diperkuat melalui dukungan sekolah yang aman, ruang publik yang ramah anak, serta ekosistem digital yang sehat. (https://infopublik.id)

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan di sekolah sepanjang Januari hingga Juni 2026. Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyampaikan bahwa selama periode tersebut tercatat 55 kasus kekerasan di lingkungan sekolah yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual. Selain itu, terdapat pula kasus kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Kasus-kasus tersebut terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebanyak 20 kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama yang terdiri atas 1 madrasah tsanawiyah (MTs) dan 19 pondok pesantren. Sementara itu, 35 kasus lainnya terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (https://www.kompas.com/edu/read/2026)

Fakta bahwa anak-anak Indonesia saat ini belum benar-benar aman memang tidak dapat dimungkiri. Angka kekerasan terhadap anak terus meningkat, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga. Anak-anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga pelaku kekerasan. Salah satunya tampak pada kasus pengeboman sekolah yang dilakukan oleh seorang siswa di sebuah SMA di Jakarta Utara.

Pola perilaku liberal di masyarakat sebagai akibat dari penerapan sekularisme sangat memengaruhi kehidupan sosial, sehingga anak-anak rentan menjadi korban kekerasan. Di sisi lain, ruang digital yang semakin bebas juga mendorong sebagian anak terpapar konten yang dapat memicu mereka menjadi pelaku kekerasan.

Dalam sistem sekuler kapitalis saat ini, benteng-benteng perlindungan anak, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, tidak berfungsi secara optimal sehingga anak-anak hidup tanpa perlindungan yang memadai. Keluarga dan sekolah yang semestinya menjadi tempat paling aman justru kerap menjadi lokasi terjadinya berbagai bentuk kekerasan.

Upaya negara melalui berbagai kebijakan yang ada dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang optimal terhadap anak. Hal ini tampak dari belum tegasnya negara dalam menangani platform digital yang dinilai dapat merusak anak, seperti judi online, pornografi, maupun permainan daring yang menjadi sarana kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, sanksi terhadap pelaku kekerasan juga dinilai belum memberikan efek jera. Kondisi ini menunjukkan bahwa negara belum menjalankan perannya secara optimal dalam meri'ayah (mengurus) rakyat, termasuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Dalam Islam, Khilafah berperan sebagai raa'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) yang bertugas melindungi seluruh rakyat, termasuk anak-anak, baik dari sisi keselamatan jiwa, fisik, mental, maupun akidah. Negara menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga tata kehidupan Islami, berdampingan dengan keluarga dan masyarakat.

Keluarga, masyarakat, dan negara berperan aktif melindungi anak-anak melalui penerapan syariat Islam. Negara menerapkan sistem pergaulan yang mampu mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual. Selain itu, negara juga menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak sehingga menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. Dengan demikian, anak-anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman serta kondusif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image