Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Keharusan Konstitusional
Politik | 2026-02-04 12:10:37
Oleh: Muhammad Tasrif (Sekretaris MPM Muhammadiyah Luwu Utara)
Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar euforia politik musiman, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab ketimpangan struktural yang telah lama dirasakan. Di awal tahun 2026 ini, tuntutan tersebut semakin bergemuruh, bukan tanpa alasan. Sebagai Wija To Luwu, kita melihat ada ketimpangan struktural yang hanya bisa dijawab dengan kemandirian tata kelola wilayah.
Luwu Raya adalah raksasa ekonomi yang sedang "tidur" dalam pelukan birokrasi yang terlalu panjang. Data menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Luwu Timur telah mencapai 76,44 (kategori tinggi), melampaui rata-rata Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di angka 75,18. Begitu pula dengan Kota Palopo (79,94) yang mendekati angka ibu kota Makassar. Ini membuktikan bahwa sumber daya manusia di Tana Luwu sudah sangat siap mengelola pemerintahan sendiri.
Di Luwu Utara, angka kemiskinan berhasil ditekan dari 13,22% (2022) menjadi 10,74% pada akhir 2025. Penurunan ini adalah sinyal bahwa daya tahan ekonomi lokal sangat kuat, namun butuh akselerasi kebijakan setingkat provinsi agar kesejahteraan ini merata hingga ke pelosok Seko dan Rampi.
Urgensi pemekaran Luwu Raya terletak pada prinsip "Debirokratisasi Pelayanan". Luwu Raya memiliki luas wilayah yang sangat masif; rentang kendali dari Makassar menuju wilayah paling ujung Luwu Timur atau Luwu Utara memakan waktu dan biaya koordinasi yang tinggi. Mengingat sejarah panjang Kedatuan Luwu, pemekaran ini adalah bentuk penghormatan terhadap entitas budaya sekaligus kebutuhan administratif modern.
Namun, tantangan administratif masih ada. Pembentukan provinsi baru minimal membutuhkan lima kabupaten/kota, dan saat ini kita baru memiliki empat (Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Palopo). Oleh karena itu, perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah adalah harga mati sebagai prasyarat administratif.
Kami di MPM mendorong agar ego sektoral antar-tokoh di empat daerah ini dilebur menjadi satu visi besar. "Pemekaran daerah bukan untuk membagi kekuasaan, melainkan membagi beban pelayanan agar rakyat lebih cepat merasakan manfaat pembangunan."
Pemerintah pusat sering kali berlindung di balik alasan moratorium. Namun, melihat kajian kelayakan dari Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) yang dipimpin Prof. Djohermansyah Djohan, Luwu Raya secara ekonomi dan kapasitas daerah sudah sangat layak. Jika Papua bisa mendapatkan pengecualian demi stabilitas dan percepatan, maka Luwu Raya pun berhak atas alasan Wilayah Strategis Ekonomi Nasional.
Sebagai Wija To Luwu, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat: mari kita perjuangkan Provinsi Luwu Raya dengan cara-cara yang bermartabat, berbasis data, dan terorganisir. Ini bukan tentang siapa yang akan jadi Gubernur, tapi tentang anak cucu kita yang tak perlu lagi merantau jauh hanya untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Tana Luwu sudah memberi banyak untuk republik, sekarang saatnya republik memberi ruang bagi Tana Luwu untuk mandiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
