Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zahwa Ayni Sabilah

Hukum yang Bergerak Cepat Jika Kasusnya Viral

Hukum | 2025-12-24 22:27:00

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat semakin akrab dengan istilah “viral” sebagai pemicu utama perhatian publik. Sebuah peristiwa dapat dengan cepat menyebar dan memantik reaksi luas masyarakat. Namun, fenomena yang patut menjadi refleksi bersama adalah kenyataan bahwa perhatian hukum pun kerap bergerak seiring dengan tingkat viralitas suatu kasus. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum di Indonesia masih berpijak pada prinsip keadilan, atau justru bergerak mengikuti arus sorotan publik?

Secara konstitusional, Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, hukum seharusnya ditegakkan secara konsisten, menjamin kepastian, keadilan, serta persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, muncul anggapan bahwa tidak semua laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang setara.

Tidak sedikit perkara yang baru ditindaklanjuti secara serius setelah menjadi viral di media sosial. Proses hukum yang sebelumnya berjalan lambat dapat berubah cepat ketika tekanan opini publik menguat. Pola semacam ini memunculkan kesan adanya perlakuan yang tidak konsisten dalam penegakan hukum dan berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi utama negara hukum. Setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun tingkat popularitas, memiliki kedudukan yang sama. Ketika viralitas menjadi faktor yang memengaruhi cepat atau lambatnya penanganan suatu perkara, maka prinsip tersebut kehilangan makna substansialnya. Hukum berisiko dipersepsikan bukan sebagai sistem yang objektif, melainkan sebagai respons terhadap tekanan publik.

Di satu sisi, media sosial berperan sebagai sarana kontrol sosial yang efektif. Berbagai kasus ketidakadilan dapat terungkap berkat keberanian masyarakat menyuarakan persoalan di ruang digital. Namun, di sisi lain, ketergantungan berlebihan pada viralitas menciptakan preseden yang problematik. Penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan prosedur, alat bukti, dan mekanisme hukum yang jelas, bukan semata karena suatu perkara menarik perhatian warganet.

Ketergantungan pada viralitas juga membuka ruang terjadinya trial by social media. Opini publik yang terbentuk sering kali bersifat emosional dan belum tentu berlandaskan fakta hukum yang utuh. Jika aparat penegak hukum terpengaruh oleh tekanan tersebut, maka asas praduga tak bersalah berpotensi terabaikan dan independensi hukum dapat terganggu.

Oleh karena itu, penegakan hukum ke depan harus diarahkan pada penguatan sistem yang akuntabel dan berkeadilan. Aparat penegak hukum dituntut untuk konsisten, baik dalam menangani perkara yang viral maupun yang luput dari perhatian publik. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa viralitas bukan satu-satunya jalan untuk memperoleh keadilan.

Hukum yang ideal adalah hukum yang bekerja secara konsisten, baik dalam sunyi maupun sorotan. Jika keadilan hanya hadir ketika sebuah perkara menjadi viral, maka esensi Indonesia sebagai negara hukum patut untuk dipertanyakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image