Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rafifah Dieniyah

Sewa Rumah dan Kendaraan Menurut Islam: Memahami Ijarah Secara Praktis

Agama | 2025-12-12 09:58:54
#akadijarah

Sewa-menyewa merupakan aktivitas yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat modern. Di tengah meningkatnya kebutuhan tempat tinggal dan mobilitas, praktik sewa rumah dan kendaraan menjadi pilihan yang umum dilakukan. Dalam hukum Islam, aktivitas ini dikenal dengan konsep ijarah, yaitu akad pemindahan manfaat dari suatu barang atau jasa dengan imbalan tertentu. Meskipun tampak sederhana, ijarah memiliki aturan yang jelas agar transaksi berjalan adil dan sesuai dengan syariah.

Dasar Hukum Ijarah

Secara konsep, ijarah memiliki dasar hukum kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dalam QS. At-Talaq ayat 6. Allah SWT memerintahkan agar pemberi jasa diberikan upahnya, sebuah indikasi bahwa imbalan atas manfaat atau jasa merupakan hal yang dibolehkan. Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan keadilan dalam transaksi, salah satunya melalui sabda beliau: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Majah). Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa Islam mengakui praktik sewa-menyewa sepanjang dilandasi kejelasan, keadilan, dan tanggung jawab yang proporsional.

Ijarah dalam Konteks Sewa Rumah

Dalam konteks sewa rumah, objek ijarah berupa hak tinggal dan memanfaatkan fasilitas rumah tersebut. Kejelasan manfaat menjadi prinsip utama agar tidak terjadi gharar atau ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan. Pemilik rumah berkewajiban menjelaskan kondisi rumah, fasilitas, batasan penggunaan, serta jangka waktu sewa. Sementara itu, harga sewa harus disepakati sejak awal akad, sejalan dengan ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah, yang menegaskan bahwa nilai sewa wajib diketahui para pihak sebelum akad berlangsung untuk menghindari ketidakpastian. Selain itu, tanggung jawab kerusakan juga memiliki pembagian yang jelas. Kerusakan struktural menjadi kewajiban pemilik rumah, sedangkan kerusakan akibat kelalaian penyewa ditanggung oleh penyewa. Pembagian tanggung jawab ini mencerminkan kaidah fiqih al-ghunmu bi al-ghurmi, bahwa keuntungan selalu sebanding dengan risiko.

Ijarah dalam Konteks Sewa Kendaraan

Adapun dalam sewa kendaraan, prinsipnya serupa karena manfaat barang, bukan barang itu sendiri, yang menjadi objek akad. Penyewa berhak menggunakan kendaraan sesuai kesepakatan, seperti batas perjalanan, kondisi penggunaan, dan durasi waktu. Pemilik kendaraan berkewajiban menjaga kondisi kendaraan agar layak digunakan, sementara penyewa bertanggung jawab untuk menggunakannya secara wajar. Fatwa DSN-MUI mengenai ijarah juga menegaskan bahwa tanggung jawab pemeliharaan besar berada pada pemilik, sedangkan pemeliharaan ringan menjadi kewajiban penyewa. Akad sewa kendaraan tidak boleh mengandung unsur riba, gharar, apalagi syarat yang merugikan salah satu pihak. Denda administratif diperbolehkan sebatas menjaga kedisiplinan akad, bukan sebagai cara mengambil keuntungan tambahan yang tidak syar’i.

Praktik Ijarah dalam Era Digital

Perkembangan teknologi juga membawa praktik ijarah ke era digital. Sewa rumah melalui aplikasi properti, penyewaan kendaraan secara online, bahkan sewa barang melalui marketplace semakin memudahkan masyarakat. Meski demikian, prinsip syariah tetap harus dipegang, seperti transparansi harga, kejelasan manfaat, dan kesepakatan yang dibuat tanpa paksaan. Dengan mengikuti ketentuan syariah dan fatwa DSN-MUI, transaksi melalui platform digital tetap dapat memenuhi standar ijarah yang sah.

Ijarah sebagai Solusi Syariah

Melalui pemahaman yang benar terhadap konsep ijarah, masyarakat dapat melakukan transaksi sewa rumah dan kendaraan secara aman, adil, dan sesuai dengan tuntunan Islam. Ijarah bukan hanya konsep fiqih, tetapi pedoman praktik ekonomi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Di tengah dinamika kebutuhan modern, ijarah menjadi solusi fleksibel yang tetap menjaga nilai-nilai syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image