Fiqih Muamalah Dalam Transaksi Digital dan E-Commerce
Agama | 2025-12-15 09:16:49
Prinsip ini menjadi dasar sahnya transaksi digital. Dalam praktik e-commerce, akad jual beli dilakukan secara elektronik. Persetujuan melalui klik “setuju” atau “checkout” dipahami sebagai bentuk ijab dan qabul modern. Selama ada kerelaan kedua pihak dan kejelasan objek transaksi, akad tersebut dinilai sah menurut ulama kontemporer. Agar sesuai syariah, transaksi digital harus bebas dari riba, gharar, dan penipuan. Informasi produk wajib jelas, harga transparan, serta barang yang diperjualbelikan harus halal dan bermanfaat.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai transaksi e-commerce di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Hal ini menunjukkan peluang besar bagi pengembangan ekonomi digital berbasis syariah. Sebagai penutup, fiqih muamalah berperan penting dalam menjaga etika dan keadilan transaksi digital. Dengan memahami prinsip syariah, pelaku dan pengguna e-commerce dapat bertransaksi secara aman, halal, dan membawa keberkahan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
