Bagaimana Kepemilikan dan Pengelolaan Aset Dipahami dalam Bisnis Modern?
Agama | 2025-12-04 10:04:32Dalam era bisnis modern, konsep kepemilikan tidak lagi terbatas pada penguasaan fisik terhadap suatu barang. Dalam perspektif fikih muamalah, kepemilikan dipahami sebagai hubungan resmi antara seseorang dan harta yang diakui keabsahannya oleh syariat. Hubungan ini memberikan pemilik hak penuh untuk menggunakan dan mengelola harta selama tidak ada larangan syar’i yang menghalanginya. Namun, perkembangan teknologi dan munculnya model bisnis digital telah memperluas makna kepemilikan menjadi lebih dinamis dan tidak selalu berbentuk fisik.
Dalam praktiknya, proses mendapatkan sebuah aset kini menjadi sama pentingnya dengan cara aset tersebut digunakan. Setiap transaksi harus berlangsung secara jelas dan adil, tanpa unsur manipulasi maupun praktik yang merugikan salah satu pihak. Meskipun berbagai jenis aset modern terkadang menimbulkan batas yang kabur antara kegiatan investasi dan spekulasi, prinsip-prinsip dasar fikih muamalah tetap menjadi acuan dalam menilai keabsahannya.
Salah satu contoh aset modern yang banyak dibahas adalah saham. Dalam pandangan fikih kontemporer, saham dapat diperlakukan sebagai bentuk investasi yang sah dan diperbolehkan. Pemegang saham dipandang bukan sekadar pemilik kertas, tetapi mitra yang ikut menanggung risiko dan berhak atas keuntungan. Prinsip “risiko sejalan dengan hasil” menjadi dasar penting dalam melegitimasi praktik investasi ini, selama perusahaan tidak terlibat dalam transaksi yang melanggar syariat seperti praktik riba atau kecurangan.
Selain aset fisik maupun saham, harta non-fisik seperti hak cipta, paten, dan merek dagang kini memiliki nilai yang sangat besar dalam dunia industri. Fikih muamalah mengakui keberadaan aset ini sebagai harta yang sah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum. Pengakuan ini penting untuk menjaga keadilan, melindungi kreativitas, dan mencegah pengambilan hak yang tidak sah. Tanpa pengakuan tersebut, perkembangan ilmu pengetahuan dan industri berpotensi terhambat, yang bertentangan dengan tujuan syariah.
Perkembangan teknologi digital juga melahirkan aset baru seperti uang digital dan NFT, yang memunculkan perdebatan di kalangan ahli hukum Islam. Sebagian ulama memandang aset digital sebagai harta yang sah karena memiliki nilai dan diakui dalam transaksi publik. Namun, sebagian lainnya menolak karena tingginya unsur ketidakpastian, fluktuasi nilai, dan lemahnya dukungan otoritas resmi. Instrumen yang terlalu didominasi spekulasi dianggap menjauh dari prinsip fikih muamalah, yang menekankan terciptanya nilai tambah nyata.
Fikih muamalah bukan hanya mengatur bagaimana sebuah harta diperoleh, tetapi juga bagaimana harta tersebut harus dikelola. Pengelolaan aset yang baik harus menghindari tindakan yang merugikan banyak pihak, seperti penimbunan yang tidak perlu. Prinsip terpenting dalam pengelolaan keuangan syariah adalah menghapus riba dan menggantinya dengan mekanisme berbagi hasil. Konsep mudharabah dan musyarakah menjadi contoh utama bagaimana kolaborasi modal dan keahlian dapat menghasilkan kerja sama yang adil. Dalam kedua model tersebut, keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional sesuai kontribusi masing-masing pihak, menciptakan sistem yang lebih stabil dibanding bunga tetap.
Selain pengelolaan yang bersifat ekonomi, terdapat pula fungsi sosial yang melekat pada setiap kepemilikan harta. Fikih muamalah menetapkan kewajiban zakat dan anjuran sedekah sebagai mekanisme distribusi kekayaan. Fungsi sosial ini memastikan bahwa kepemilikan dan pengelolaan aset tidak hanya berorientasi pada kepentingan pribadi, tetapi juga berkontribusi pada keadilan ekonomi dan kemaslahatan masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
