Defini, Rukun, dan Syarat Mudharabah
Ekonomi Syariah | 2025-12-31 13:54:35
Definisi Akad Mudharabah
Akad Mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjsama dalam sistem ekonomi Islam yang melibatkan penyertaan modal oleh pemilik dana (shohibul mal) dan pengelola usaha oleh pihak lain (mudharib). Dalam akad ini, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, semestara kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Untuk memastikan sahnya akad ini, para ulama fikih telah menetapkan rukun dan syarat tertentu.
Berikut Rukun dan Syarat dari Akad Mudharabah :
A. Rukun Akad Mudharabah
Rukun akad Mudharabah adalah suatu hal dasar yang harus ada agar akad tersebut dianggap sah. Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai jumlah dan jenis rukun ini. Misalnya, Mazhab Maliki menyebutkan rukun terdiri dari modal (ra’sul mal), bentuk usaha ('amal), laba (keuntungan), dan pihak yang berakad ('aqidain). Mazhab Hanafi menyederhanakannya menjadi ijab dan kabul. Sementara itu, Mazhab Syafi'iyah mencakup enam rukun shahibul mal, mudharib, sighat (ijab kabul), ro’sul mal, amal, dan keuntungan/laba/nisbah. Mayoritas ulama, seperti yang dikemukakan Rachmat Syafe'i (2001), menyepakati tiga rukun utama al-aqidaini (dua pihak yang berakad), ma’qud alaih (modal), dan ijab kabul (shighat).
Berdasarkan perbedaan tersebut, rukun akad Mudharabah dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Shohibul Mal dan Mudharib atau Pelaku Akad
Akad Mudharabah memerlukan dua pihak utama yaitu shohibul mal sebagai penyedia modal dan mudharib sebagai pengelola usaha. Kedua pihak harus saling setuju untuk terlibat dalam kerjasama ini.
2. Modal dan Kerja atau Objek Mudharabah
Yaitu Modal harus berupa uang tunai yang jelas jumlahnya, bukan barang atau hutang, untuk menghindari gharar.
3. Ijab Kabul
Ini adalah penyataan persetujuan dari kedua belah pihak yang didasarkan pada saling rela (antaradin minkum). Ijab adalah penawaran dari shohibul mal, sedangkan kabul adalah penerimaan dari mudharib, menggunakan kata-kata seperti muqaradhah, mudharabah, atau muammalah.
4. Nisbah atau Laba
Rukun ini mencerminkan ciri khas Mudharabah sebagai akad bagi hasil (profit and loss sharing). Nisbah adalah proposi pembagian keuntungan yang disepakati, di mana shohibul mal mendapat bagian atas modalnya dan mudharib atas kerjanya.
B. Syarat Akad Mudharabah
Selain rukum, akad Mudharabah juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah dan shahih. Syarat ini mencakup aspek pihak, kejelasan perjanjian,dan ketentuan teknis lainnya.
1. Syarat Mudharib dann Shohibul Mal
Kedua pihak harus cakap hukum, artinya mampu melakukan perbuatan hukum tanpa ada halangan seperti sakit atau gila dan mampu bertindak sebagai pemberi kuasa dan wakil. Mudharib bekerja atas dasar perintah shahibul mal, sehingga akad ini mengandung unsur wakalah. Jumhur ulama tidak mensyaratkan kedua pihak harus beragama Islam, sehingga akad mudharabah dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk non-muslim.
2. Syarat Ijab Kabul
Pernyataan ijab dan kabul harus dilafalkan dengan jelas untuk menunjukan kemauan kedua pihak. Ijab menggunakan kata-kata seperti muqaradhah atau mudharabah, sedangkan kabul berupa kata-kata penerimaan seperti "saya terima". Jika ijab kabul terpenuhi, akad dianggap sah (Ismail Nawawi, 2012).
3. Syarat Modal
Modal yang diberi harus berupa uang tunai yang jumlahnya jelas, bukan hutang dan diserahkan sepenuhnya kepada mudharib. Ulama Maliki, Hanafi, dan Syafi'i mensyaratkan penyerahan penuh, sedangkan Hambali mengizinkan sebagian modal tetap di tangan shohibul mal asalkan usaha berjalan lancar.
4. Syarat Nisbah atau Laba
Keuntungan harus dibagi secara proporsional berdasarkan nisbah yang disepakati di awal kontrak. Jika tidak ada kejelasan nisbah, akad dianggap fasid menurut ulama Hanafi. Kerugian sepenuhnya ditanggung shohibul mal, dan tidak boleh ada syarat pembagian kerugian bersama. Pada Mudharabah fasidah (tidak sah), mudharib hanya mendapat upah kerja, bukan bagian keuntungan (Adiwarman A. Karim, 2015).
5. Syarat Usaha
Mudharib harus menyumbangkan kerja nyata, seperti manajemen atau pengelolaan usaha. Ketentuan pekerjaan harus disepakati oleh kedua pihak, dan mudharib bertanggung jawab atas pengelolaan modal (Ismail Nawawi, 2012).
Jadi, Akad Mudharabah adalah instrumen penting dalam fiqih muammalah yang menjelaskan kerjasama berbasis bagi hasil. Dengan memahami rukun dan syaratnya, pihak-pihak yang terlibut dapat menghindari kesalahpahaman dan memastikan akad berjalan sesuai prinsip syariah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
