Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abdullah Syahrusyaban

Fiqih Produk Halal: Menjawab Tantangan Industri Modern

Ekonomi Syariah | 2025-12-19 10:04:39
Kampus dan Masjid Universitas Tazkia

Isu kehalalan produk saat ini tidak lagi sekadar soal bahan baku yang tampak secara kasat mata. Di tengah kompleksitas industri modern—mulai dari pangan olahan, kosmetik, hingga farmasi—konsep halal menuntut pemahaman fiqih yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dalam Islam, perintah mengonsumsi yang halal dan thayyib bukan hanya anjuran moral, melainkan prinsip fundamental kehidupan. Allah SWT berfirman, “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik” (QS. Al-Baqarah: 168). Ayat ini menegaskan bahwa halal tidak berdiri sendiri, tetapi harus berjalan seiring dengan prinsip kebaikan, keamanan, dan kemaslahatan.

Tantangan muncul ketika produk-produk modern diproduksi melalui proses panjang dan kompleks. Penggunaan bahan tambahan pangan, enzim, emulsifier, flavor, hingga teknologi rekayasa biologi sering kali tidak dikenal dalam literatur fiqih klasik. Hal ini menuntut hadirnya fiqih produk halal kontemporer yang mampu menjembatani teks keagamaan dengan realitas industri.

Secara metodologis, fiqih produk halal berpijak pada kaidah al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibahah—bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya. Namun, kebolehan ini bersifat bersyarat. Ketika suatu produk mengandung unsur yang diharamkan secara zat, seperti babi, khamr, atau najis, maka status hukumnya menjadi jelas keharamannya.

Lebih dari itu, fiqih Islam juga menekankan aspek dampak dan risiko. Kaidah la dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan bahaya dan saling membahayakan) menjadi landasan penting dalam menilai produk halal modern. Produk yang secara bahan halal, tetapi terbukti membahayakan kesehatan atau lingkungan, dapat berubah status hukumnya menjadi haram atau minimal makruh.

Di Indonesia, peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa halal menjadi wujud nyata ijtihad jama’i dalam menjawab problematika ini. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal serta fatwa-fatwa turunannya menunjukkan bahwa penetapan halal tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui kajian fiqih, ilmiah, dan teknis yang mendalam. Sertifikasi halal, dengan demikian, bukan sekadar label administratif, tetapi instrumen penerapan fiqih dalam praktik industri.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) semakin menegaskan pentingnya perlindungan konsumen Muslim. Kehadiran negara dalam menjamin kehalalan produk mencerminkan prinsip hifz ad-din (perlindungan agama) dan hifz an-nafs (perlindungan jiwa) dalam maqashid syariah.

Namun, fiqih halal tidak boleh dipahami secara kaku dan tekstual semata. Pendekatan maqashid syariah perlu dikedepankan agar hukum Islam tetap relevan dan solutif. Dalam kondisi darurat atau keterbatasan alternatif halal, Islam memberikan ruang rukhshah sebagai bentuk fleksibilitas hukum demi menjaga kemaslahatan umat.

Lebih jauh, konsep halal idealnya dipahami secara holistik. Halal tidak hanya tentang apa yang dikonsumsi, tetapi juga bagaimana produk tersebut diproduksi. Praktik produksi yang merusak lingkungan, mengeksploitasi tenaga kerja, atau mengabaikan etika bisnis sejatinya bertentangan dengan spirit halal itu sendiri. Dengan demikian, halal seharusnya menjadi nilai moral yang mendorong keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial.

Akhirnya, fiqih produk halal di era modern menuntut sinergi antara ulama, akademisi, regulator, dan pelaku industri. Dengan pendekatan fiqih yang adaptif, berbasis ilmu pengetahuan, dan berorientasi pada maqashid syariah, halal tidak hanya menjadi simbol keagamaan, tetapi sistem nilai yang menghadirkan keberkahan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.

Penulis: Abdullah Syahrul Sya'ban

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image