Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Daness Dewi

Ketika Korupsi Menjadi Budaya

Edukasi | 2025-12-07 13:53:51
Korupsi dan Masa Depan Bangsa

Sore itu, di pinggir danau Universitas Airlangga, saya menikmati keindahan senja sambil menyelesaikan beberapa tugas kuliah. Angin bertiup lembut, memberikan ketenangan yang sesekali terganggu oleh suara gelombang air. Tiba-tiba, seorang wanita datang dan dengan sopan meminta izin untuk duduk di sebelah saya. Wanita itu mulai mengajak berbicara, awalnya obrolan kami mengalir santai seperti tentang cuaca yang akhir-akhir ini semakin panas, harga barang-barang kebutuhan pokok yang terus meningkat, hingga percakapan biasa lainnya. Namun, perlahan-lahan topik pembicaraan berubah. Suara yang digunakannya menjadi lebih serius dan kami mulai berdiskusi tentang hal-hal yang lebih penting, termasuk politik dan masa depan Indonesia.

Dengan suara yang tenang tetapi penuh tegas, wanita itu menyatakan, “Indonesia tidak akan pernah maju jika tindakan korupsi terus dianggap sebagai hal yang lumrah. Bagaimana mungkin sebuah negara besar ini bisa berdiri dengan tegak, jika para pencuri uang rakyat masih bisa tertawa di depan layar televisi?”

Pernyataan itu sederhana, tetapi mengandung realitas pahit. Indonesia bukanlah negara miskin. Kekayaan alam kita melimpah, emas di Papua, nikel di Sulawesi, minyak di Kalimantan, hutan tropis di Sumatera, dan potensi kelautan yang luar biasa. Namun, potensi besar itu tidak selalu dikelola dengan bijak. Sebaliknya, sebagian sumber daya justru dijadikan ladang bagi segelintir oknum untuk memperkaya diri.

Kaya Sumber Daya, Miskin Integritas

Korupsi telah menjadi penyakit kronis dalam tubuh bangsa. Ia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak rakyat kecil, menghambat kemajuan, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian masyarakat kini mulai terbiasa dengan praktik tersebut, seolah korupsi adalah bagian dari “budaya birokrasi”.

Menurut Transparency International (2024), skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia naik menjadi 37 dari skala 0–100, dengan peringkat ke-99 dari 180 negara. Meskipun skor IPK meningkat, tantangan pemberantasan korupsi masih besar (Mahardhika, 2025). Sementara itu, data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa dari 1.718 terdakwa kasus korupsi tahun 2023, hanya 33 orang yang dituntut di atas 10 tahun penjara, sebuah bukti lemahnya efek jera bagi pelaku (Anandya, 2024). Terlebih lagi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) masyarakat menurun dari 3,92 pada 2023 menjadi 3,85 pada 2024, menunjukkan bahwa kesadaran publik terhadap antikorupsi ikut melemah.

Jika dibandingkan dengan negara lain yang lebih miskin sumber daya alamnya seperti Jepang, Korea Selatan, atau Singapura, Indonesia seharusnya bisa jauh lebih maju. Negara-negara itu membuktikan bahwa kemajuan tidak ditentukan oleh banyaknya sumber daya, melainkan oleh kualitas integritas dan penegakan hukum.

Bukan Kurang Pintar, Tapi Kurang Jujur

Seperti kata wanita sore itu, “Negara ini tidak kekurangan orang pintar, tapi kekurangan orang jujur.” Kalimat itu terasa sederhana, tapi mencerminkan akar persoalan yang sesungguhnya. Indonesia memiliki banyak sumber daya manusia yang cerdas dan berpendidikan tinggi, namun kejujuran sering kali dikalahkan oleh kepentingan pribadi dan kekuasaan.

Kecerdasan tanpa moral hanya akan melahirkan sistem yang semakin canggih dalam menutupi kebohongan. Dalam konteks ini, bangsa Indonesia perlu menata ulang makna “kemajuan”, bukan hanya dalam bentuk gedung tinggi atau jalan tol baru, tetapi dalam bentuk karakter manusia yang berani berkata benar dan menolak suap, sekecil apa pun.

Langkah Menuju Perubahan

Untuk menciptakan Indonesia yang sepenuhnya berkembang, kita tidak bisa hanya bergantung pada kepandaian teknokrat atau kemajuan teknologi. Hal yang paling utama adalah membentuk karakter bangsa yang berlandaskan kejujuran, tanggung jawab, dan etika.

Beberapa langkah nyata dapat dilakukan dengan cara berikut:

1. Penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hukuman bagi koruptor harus tegas dan memberikan efek jera. Tidak boleh ada celah kompromi atas nama kekuasaan.

2. Transparansi dan akuntabilitas publik. Pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan anggaran publik perlu diperluas agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana negara.

3. Pendidikan integritas sejak dini. Sekolah dan universitas harus menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan cinta tanah air, bukan sekadar mengejar nilai akademik.

Indonesia sejatinya tidak kekurangan potensi. Kita memiliki alam yang subur, sumber daya yang melimpah, dan generasi muda yang cerdas serta kreatif. Namun, semua itu tak akan berarti tanpa keberanian untuk berubah dan kejujuran untuk memperbaiki diri. Seperti kata wanita asing yang saya temui sore itu,

“Kalau saja pejabat kita bisa setulus rakyat kecil yang masih mau jujur meski hidup pas-pasan, mungkin negeri ini sudah jauh lebih maju dari sekarang.”

Ucapan itu sederhana, tapi menyentuh sesuatu yang mendasar. Menunjukkan bahwa kemajuan tidak lahir dari banyaknya harta atau kekuasaan, melainkan dari ketulusan dalam bertindak. Dan mungkin, di balik pertemuan yang tidak disengaja sore itu, saya baru benar-benar paham tentang kemajuan sebuah bangsa tidak dimulai dari kekuasaan, melainkan dari kejujuran hati rakyatnya.

DAFTAR PUSTAKA

Anandya, D. (2024). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023. Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, 10.

Kenneth, N. (2024). Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Tahun ke Tahun. Journal of Law Education and Business , 337-339.

Mahardhika, T. (2025, Februari 11). KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Retrieved from KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/skor-ipk-2024-meningkat-KPK-dorong-penguatan-pemberantasan-korupsi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image