Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Sri Aisyah, S.H.I, M.H

Rusia Memilih Jalan Keras, Indonesia Jangan Diam

Hukum | 2026-02-04 18:51:02

Langkah Rusia yang secara resmi memasukkan “Gerakan LGBT Internasional” ke dalam daftar organisasi teroris dan ekstremis menandai babak baru dalam pertarungan nilai di tingkat global. Kebijakan ini tidak muncul di ruang hampa. Ia lahir dari cara pandang negara yang melihat isu moral, budaya, dan ideologi sebagai bagian dari keamanan nasional. Bagi Rusia, ini bukan soal orientasi seksual semata. Ini soal siapa yang berhak menentukan arah nilai masyarakat.

Pemerintah Rusia secara terbuka menyatakan bahwa gerakan LGBT dipandang sebagai ideologi asing. Ideologi ini dianggap berasal dari Barat dan dianggap bertentangan dengan konsep keluarga tradisional yang dianut sebagian besar warga Rusia. Negara lalu mengambil langkah paling keras. Aktivitas kampanye dilarang. Simbol pelangi dapat dipidanakan. Dukungan di media sosial bisa berakhir. Negara menutup ruang kompromi.

Dengan kebijakan ini, Rusia mengirim pesan yang sangat jelas. Negara berada di atas memuat moral. Negara tidak memberi ruang bagi nilai yang dianggap mengancam tatanan sosial. Dalam kerangka ini, hukum pidana digunakan sebagai alat perlindungan ideologi nasional. Pendekatan ini memang efektif secara simbolis. Ia menunjukkan kekuasaan negara. Ia juga mengkonsolidasikan dukungan kelompok konservatif di dalam negeri.

Namun harga yang dibayar tidak kecil. Penyamaan gerakan sosial dengan terorisme menimbulkan banyak masalah hukum. Batas antara ekspresi dan kejahatan menjadi kabur. Prinsip proporsionalitas terancam. Warga biasa berisiko terkena jerat hukum hanya karena simbol atau opini. Ruang kebebasan sipil menyempit. Kritik terhadap negara mudah dikonversi sebagai ancaman.

Di tingkat internasional, langkah ini semakin menjauhkan Rusia dari standar hak asasi manusia di banyak negara. Rusia tampak tidak peduli. Bagi Kremlin, kedaulatan lebih penting daripada pengakuan global. Negara memilih untuk mengendalikannya sendiri, dengan segala konsekuensinya.

Pertanyaan penting kemudian muncul. Bagaimana dengan Indonesia.

Indonesia memiliki konteks yang sangat berbeda. Indonesia bukan negara sekuler ekstrem. Indonesia juga bukan negara otoriter. Indonesia berdiri di atas Pancasila, konstitusi, dan nilai agama yang hidup di tengah masyarakat. Di satu sisi, UUD 1945 menjamin hak asasi manusia. Di sisi lain, norma agama dan kesusilaan menjadi bagian dari hukum dan kebijakan publik.

Selama ini, Indonesia tidak menempuh jalan seperti Rusia. Negara tidak mengategorikan isu LGBT sebagai terorisme. Pendekatan keamanan nasional tidak digunakan secara langsung. Penanganannya lebih banyak dilakukan melalui regulasi moral, kebijakan administratif, dan pendekatan sosial. Konten dibatasi. Aktivitas tertentu ditertibkan. Namun identitasnya tidak dijadikan delik pidana.

Pendekatan ini sering dikritik sebagai setengah hati. Sebagian kelompok menilai negara terlalu lunak. Sebagian orang lain menilai negara terlalu mencampuri urusan pribadi. Perdebatan ini terus berlangsung tanpa arah yang jelas. Negara cenderung reaktif. Kebijakan muncul ketika tekanan masyarakat meningkat, lalu mengendur ketika isu mereda.

Dimasalah utamanya. Diam bukan solusi. Ketidakjelasan sikap justru memperpanjang konflik sosial. Negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang tegas, rasional, dan berbasis hukum. Tegas dalam melindungi keluarga dan anak. Tegas dalam menjaga ruang publik. Namun rasional dalam menggunakan hukum pidana.

Indonesia perlu membedakannya dengan jelas antara perilaku dan identitas. Hukum pidana seharusnya menindak perbuatan yang merugikan orang lain atau melanggar umum. Bukan memaksakan identitas atau pandangan pribadi. Pendekatan yang berlebihan hanya akan menimbulkan ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap negara.

Pada saat yang sama, negara juga tidak boleh menyerah pada tekanan global. Indonesia berhak mempertahankan nilai budaya dan agama yang dianut masyarakatnya. Nilai pendidikan harus diperkuat. Peran keluarga perlu didukung. Regulasi media dan ruang digital harus jelas. Semua itu bisa dilakukan tanpa menjadikan hukum sebagai palu yang memukul semua persoalan.

Kasus Rusia memberi pelajaran penting. Ketika negara memilih jalan ekstrem, negara memang tampak kuat. Tetapi ruang dialog hilang. Risiko memiliki kekuasaan membesar. Indonesia tidak perlu meniru. Indonesia perlu belajar. Menjaga jati diri bangsa membutuhkan kecerdasan kebijakan, bukan kemarahan.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan Indonesia bukanlah sikap diam, melainkan sikap dewasa. Negara harus berani menentukan arah. Melindungi nilai. Menjaga hukum. Menghindari ekstrem. Jalan ini memang tidak sederhana. Namun inilah jalan yang paling sesuai dengan karakter Indonesia sebagai negara hukum yang beragama, berbudaya, dan beragam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image