Ketika Halal Bukan Sekadar Label
Bisnis | 2026-03-06 09:01:26
Oleh: Ayu Lestari
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian tarif dagang yang ditandai dengan ditandatanganinya dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. Dengan kesepakatan tersebut, Indonesia sepakat melonggarkan aturan halal, termasuk sertifikasi halal untuk produk-produk dari AS.
Dalam Article 2.9 bertajuk "Halal for Manufactured Goods" dalam dokumen US-Indonesia ART Full Agreement, dijelaskan bahwa pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.
Selain itu, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan-bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk-produk manufaktur dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal, kecuali untuk wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi.
Sejalan dengan itu, Indonesia juga dikatakan tidak akan memaksakan pelabelan atau persyaratan sertifikasi untuk produk nonhalal.
Sebaliknya, Indonesia akan mengizinkan sertifikasi halal dari AS. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Tanah Air.
Saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan Menteri Agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.
Halal dan haram tidak cukup hanya diterapkan pada makanan dan minuman, namun juga pada produk-produk lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk lainnya.
Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sekularisme yang menjauhkan nilai ruhiyah dan mengagungkan nilai materi. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan kepentingan ekonomi daripada syariat.
AS semakin menguasai Indonesia. Terbukti sertifikat halal untuk makanan atau sembelihan dari AS diizinkan berasal dari AS sendiri. Padahal jelas AS adalah negara kafir penjajah yang tidak memiliki standar halal dan haram.
Dalam hal ini, ulama memiliki peran sentral sebagai rujukan umat dalam menjelaskan dan menjaga batasan halal dan haram. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi kekaburan hukum atau penyimpangan dalam penetapan standar. Penentuan halal dan haram tidak dapat diserahkan kepada pihak yang tidak berlandaskan akidah Islam. Terlebih lagi, pihak non-Muslim yang memusuhi Islam tidak memiliki otoritas untuk menetapkan standar halal bagi kaum Muslim. Umat Islam pun tidak diperbolehkan tunduk pada standar yang ditetapkan pihak di luar otoritas syariah, karena perlindungan dan penetapan hukum merupakan hak dan kewajiban dalam sistem Islam itu sendiri. Allah Swt. berfirman:
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS An-Nisa: 141)
Oleh karena itu, kaum Muslim membutuhkan institusi negara yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh, baik dalam aspek keamanan, kesejahteraan, maupun jaminan kejelasan halal dan haram. Negara tersebut harus berasaskan akidah Islam, menjadikan syariah sebagai standar kebijakan, serta mengarahkan kepemimpinan dan pemerintahannya semata-mata untuk mencapai rida Allah. Dengan orientasi tersebut, setiap kebijakan akan dilandasi rasa takut kepada Allah dan tanggung jawab syar'i, bukan sekadar kepentingan pragmatis.
Dalam konsep politik Islam, lembaga yang menjalankan fungsi tersebut adalah Khilafah. Khilafah berperan sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi kaum Muslim. Ia bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pangan dan seluruh komoditas yang beredar di masyarakat benar-benar halal sesuai syariah. Setiap barang yang diimpor dari luar wilayahnya hanya boleh berupa komoditas yang memenuhi ketentuan halal. Dengan demikian, keimanan umat tidak dipertaruhkan oleh kebijakan yang longgar atau berkompromi terhadap prinsip.
Persoalan halal dan haram pada akhirnya adalah persoalan iman, bukan sekadar label. Ia menuntut keseriusan, ketegasan, serta sistem yang menjamin pelaksanaannya. Tanpa itu, standar halal berpotensi berubah dari prinsip akidah menjadi sekadar formalitas administratif. Padahal, bagi seorang muslim, halal adalah bagian dari ketaatan, dan menjaganya adalah bagian dari menjaga agama itu sendiri.
Dan seorang Khilafah tidak akan melakukan kerja sama apa pun, termasuk perdagangan, dengan negara yang memusuhi Islam secara terang-terangan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
