Board of Peace dan Kesalahan Langkah Politik Luar Negeri Indonesia
Politik | 2026-02-01 20:01:00
Sabtu 31 Januari 2026 Israel kembali melanggar gencatan senjata. Serangan udara dilancarkan ke wilayah Gaza saat kesepakatan Gencata Senjata masih berlangsung diantara kedua belah pihak. Serangan ini tidak menyasar target militer yang jelas, melainkan kawasan padat penduduk. Korban sipil kembali berjatuhan, termasuk perempuan dan anak-anak. Fakta ini bukan dugaan, bukan propaganda, dan bukan narasi sepihak. Fakta ini dilaporkan oleh berbagai lembaga kemanusiaan internasional dan media global. Pelanggaran tersebut menunjukkan satu hal yang tidak terbantahkan: gencatan senjata yang diumumkan tidak pernah benar-benar dimaksudkan untuk dihormati.
Pelanggaran ini juga mengungkap kepalsuan besar dalam berbagai forum yang mengklaim diri sebagai penjaga perdamaian global. Jika sebuah mekanisme keamanan tidak mampu mencegah pelanggaran senjata yang dilakukan secara terbuka dan berulang, maka mekanisme tersebut gagal sejak awal. Tidak ada alasan normatif untuk mempertahankan forum yang hanya menghasilkan pernyataan, tetapi tidak mampu menghentikan kekerasan nyata di lapangan.
Sebelum melangkah lebih jauh, perlu ditegaskan secara jujur dan terbuka: tulisan ini tidak netral. Tulisan ini berpihak kepada sudut pandang pro Palestina dan berpijak pada prinsip keadilan, hukum humaniter internasional, serta fakta lapangan yang tidak terbantahkan. Dengan posisi tersebut, tulisan ini memang akan terasa bias, tajam, keras, dan tidak kompromistis terhadap kebijakan yang justru memperpanjang pembiaran atas pelanggaran Israel.
Dalam konteks inilah keputusan pemerintah Indonesia untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP), organisasi yang dipromosikan dan diinisiasi oleh Donald Trump harus dikritik tanpa basa-basi. Keputusan ini bukan langkah berani, bukan terobosan diplomatik, dan bukan kontribusi nyata bagi perdamaian. Keputusan ini adalah kesalahan serius yang mencederai posisi moral Indonesia sendiri.
Board of Peace diperkenalkan sebagai forum keamanan internasional alternatif yang diklaim bertujuan menjaga stabilitas global dan menyelesaikan konflik Gaza. Namun sejak diumumkan dalam forum elit global seperti World Economic Forum di Davos, keraguan terhadap legitimasi dan motifnya langsung bermunculan. Forum ini tidak berada di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tidak memiliki dasar hukum internasional yang jelas. Tidak memiliki mekanisme penegakan hukum. Tidak memiliki sistem sanksi yang mengikat. Dengan kata lain, BoP berdiri di luar seluruh kerangka hukum internasional yang selama ini menjadi dasar penyelesaian konflik global.
Masalah semakin serius ketika struktur internal BoP diperiksa. Keanggotaan tetap mensyaratkan kontribusi finansial dalam jumlah sangat besar, dengan komitmen iuran mencapai sekitar satu miliar dolar Amerika Serikat. Ini bukan sekadar angka. Ini adalah pesan politik yang sangat jelas: akses terhadap pengambilan keputusan ditentukan oleh kemampuan membayar. Perdamaian diubah menjadi transaksi. Pengaruh diukur dengan kontribusi finansial, bukan dengan komitmen terhadap hukum internasional atau perlindungan warga sipil.
Lebih jauh, struktur kepemimpinan BoP terkonsentrasi secara ekstrem. Donald Trump memegang kendali dominan atas arah kebijakan, agenda, dan legitimasi forum. Tidak ada mekanisme pembatasan kekuasaan. Tidak ada sistem checks and balances. Tidak ada akuntabilitas lintas negara. Struktur semacam ini tidak dapat disebut multilateral. Ini adalah forum yang dikendalikan secara sepihak dengan label kerja sama internasional.
Keikutsertaan Indonesia dalam struktur seperti ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Bergabung dengan forum yang gagal menghentikan pelanggaran gencatan senjata berarti mengakui kegagalannya sekaligus memilih untuk tetap berada di dalamnya. Ini bukan diplomasi aktif. Ini adalah bentuk pembiaran yang dibungkus dengan retorika perdamaian.
Indonesia, Kesalahan Langkah, dan Kehilangan Keberanian Moral
Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan Board of Peace bukan keputusan teknis. Ini adalah keputusan politik dengan implikasi moral yang besar. Keputusan ini diambil di tengah situasi ketika Israel terus melanggar hukum humaniter internasional tanpa konsekuensi. Keputusan ini diambil ketika warga sipil Palestina terus menjadi korban. Keputusan ini diambil ketika dunia internasional terbelah antara mereka yang memilih bersikap tegas dan mereka yang memilih aman secara diplomatik.
Fakta yang tidak bisa dihindari adalah: banyak negara justru menolak bergabung dengan BoP. Prancis, Norwegia, Swedia, dan Slovenia secara terbuka menolak ajakan Trump. Penolakan tersebut bukan karena negara-negara ini menentang perdamaian, tetapi karena mereka menilai BoP tidak memiliki legitimasi hukum dan berpotensi melemahkan peran PBB. Negara-negara tersebut memilih menjaga konsistensi terhadap prinsip multilateral dan supremasi hukum internasional.
Indonesia justru mengambil arah sebaliknya. Bergabung tanpa syarat yang jelas. Bergabung tanpa tuntutan perlindungan warga sipil Palestina. Bergabung tanpa mekanisme akuntabilitas. Bergabung tanpa keberanian untuk menekan Israel agar menghormati hukum humaniter internasional. Ini bukan sikap bebas-aktif. Ini adalah sikap pasif yang dibungkus dengan klaim keaktifan.
Lebih memprihatinkan lagi, keikutsertaan ini tidak disertai penjelasan yang jujur kepada publik. Pemerintah tidak menjelaskan apa manfaat konkret bagi Palestina. Tidak menjelaskan bagaimana BoP akan menghentikan pelanggaran senjata. Tidak menjelaskan bagaimana Indonesia akan bersuara jika Israel kembali melakukan serangan. Kekosongan penjelasan ini memperkuat kesan bahwa keputusan tersebut tidak melalui pertimbangan strategis yang matang.
Kritik dari masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia sangat jelas. Amnesty International Indonesia secara tegas menyebut langkah ini sebagai bentuk mengikuti agenda Trump yang berpotensi melemahkan norma hak asasi manusia internasional. Kritik ini bukanlah sekedar retorika. Ini adalah peringatan serius bahwa Indonesia sedang menempatkan diri di sisi yang salah dari sejarah.
Keputusan ini juga bertentangan dengan realitas domestik. Solidaritas publik Indonesia terhadap Palestina sangat kuat dan konsisten. Ketika kebijakan luar negeri bergerak menjauh dari aspirasi tersebut tanpa dasar moral dan hukum yang jelas, maka yang tercipta adalah jarak antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah seolah mengabaikan mandat moral yang selama ini diklaim sebagai bagian dari identitas nasional.
Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace menunjukkan satu persoalan utama yaitu kehilangan keberanian politik. Keberanian untuk mengatakan tidak. Keberanian untuk menolak forum yang cacat sejak lahir. Keberanian untuk berdiri bersama korban, bukan bersama struktur kekuasaan yang melindungi pelaku pelanggaran.
Dalam kondisi di mana gencatan senjata dilanggar secara terang-terangan, keputusan ini bukan sekadar keliru. Keputusan ini memalukan. Indonesia tidak bisa terus mengklaim diri sebagai pendukung Palestina sambil duduk dalam forum yang gagal menghentikan kekerasan. Klaim tersebut kehilangan makna ketika tidak diikuti dengan tindakan yang konsisten.
Jika pemerintah tetap mempertahankan keikutsertaan ini tanpa koreksi, maka Indonesia sedang mengorbankan kredibilitas internasionalnya sendiri. Lebih buruk lagi, Indonesia sedang mengirim pesan bahwa pelanggaran hukum internasional dapat diterima selama dibungkus dengan agenda perdamaian versi negara kuat.
Dalam situasi seperti ini, tidak ada ruang untuk bahasa diplomatik yang lunak. Yang dibutuhkan adalah sikap tegas. Mundur dari struktur yang bermasalah. Mengembalikan politik luar negeri pada prinsip hukum internasional dan keadilan. Tanpa itu, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace akan tercatat bukan sebagai kontribusi perdamaian, melainkan sebagai pembiaran politik terhadap kejahatan yang terus berulang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
