Ramadhan dan Makna Puasa Layar untuk Anak
Agama | 2026-02-01 17:13:25Ramadhan dan Makna Puasa Layar untuk Anak
Bulan Ramadhan selalu hadir sebagai ruang jeda yang sarat makna. Siklus yang tidak selalu menandakan pergantian periode dalam kalender hijriah, namun peristiwa spiritual dan sosial untuk menata kembali orientasi dan pandangan hidup, menerenungkan hal yang perlu untuk ditahan, perlu dihadirkan, dan yang perlu dibatasi. Puasa mendidik tentang kedisplinan, kesadaran, dan tanggung jawab moral terhadap pilihan hidup sehari-hari. Dalam pandangan umum masyarakat Indonesian pada hari ini, semua nilai tersebut menemukan titik relevansi terkini saat berhadapan dengan layar gawai (gadget) yang kian hari didominasi dalam kehidupan anak-anak indonesia.
Disaat pesatnya kemajuan dan penetrasi digitalisai, layar gawai tidak selalu digunakan sebagai alat bantu, namun juga ruang utama baru bagi tempat anak untuk belajar, bersosialiasi, berinteraksi, dan pembentukan identitas diri. Ketiadaan bimbingan yang memadai, ruang baru ini justru berpotensi membentuk anak menjadi anti-sosial dan hubungan yang hangat di dalam keluarga. Karenanya, momentum bulan Ramadhan patut dimaknai sebagai kondisi kultural guna menghidupkan ruang keakraban keluarga yang lebih erat, melalui pengendalian penggunaan gawai, atau yang bisa kita maknai denganistilah sebagai “puasa layar”.
Pada tahap ini, terbit dan akan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Sistem Elektronik Perlindungan Anak (PP TUNAS) sangat penting bagi kebijakan dan tata kelola. Negara harus memastikan bahwa anak-anak tetap aman di ruang digital. PP TUNAS terbit karena semakin tingginya anak-anak mengakses konten berbahaya di media online, informasi pribadi mereka dirampas, pesan-pesan perundungan di media sosial (cyberbullying), dan kebiasaan anak yang mengkhawatirkan karena kecenderungan tinggi pada layar gawai yang bisa mengganggu keterampilan sosial dan kesehatan psikis dan mental mereka.
Berlakuknya Aturan PP TUNAS
Kemajuan teknologi dan platform digital telah mengubah situasi sosial secara esensial. Gen-alpha istilah untuk mewakili anak-anak yang hari lahir dan tumbuh sebagai generasi di era digital (digital native), sejak usia dini sudah terbiasakan dalam situasi dengan mengengam gawai dan bahkan sebagai telah menjadi pengguna pada beragam platform daring. Disisi utama, tujuan teknologi hadir adalah membuka akses lebar dan luas terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan kreativitas. Namun, disisi lain, anak-anak dihadapkan dengan ruang ekosistem digital yang tidak selalu ramah bagi tahap dan siklus perkembangan mereka.
Platform daring punya tujuan untuk mempertahankan perhatian pengguna dalam durasi waktu selama mungkin. Algoritma mereka bekerja dengan logika engagement, bukan berpikir soal etika. Pada situasi ini, anak-anak adalah pihak yang paling rentan, karena mereka tidak punya kematangan pengetahuan dan emosional yang memadai untuk memilih informasi yang diakses, manajemen waktu untuk digunakan di depan layar gawai, termasuk memahamai dampak panjang dari catatan atau jejak digital yang mereka sudah buat.
PP TUNAS lahir untuk mencegah dampak buruk dan upaya memperbaiki dengan masih adanya celah dari situasi timpang ini. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus beperan aktif untuk menjaga dan melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital dan media sosial termasuk dengan pengaturan untuk menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia, sistem verifikasi, kontrol dan pembatasan konten berbasis risiko, dan pemrosesan data pribadi anak yang ketat dan aman. Suatu pendekatan negara yang baik untuk mengelola sistem elektronik berbasis risiko dan usia tanpa membunuh ekosistem dan industri di ruang digital.
Perspektif Teknologi dan Tata Kelola Digital
Regulasi PP TUNAS menjadi perhatian bagi negara untuk mengelola kebijakan dan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi anak. Pendekatan berbasis risiko menempatkan anak menjadi aktor penting yang harus dilindungi dari segala ancaman buruk penyalahgunaan ruang digital yang salah bagi pihak-pihak perusak. Tegas dalam aturan dijelaskan mengenai tata kelola penyelenggaran sistem elektronik yang memiliki keberpihakan dan orientasi pada kepentingan pelindungan bagi anak.
Hari ini anak adalah subyek penting yang haknya harus terjamin oleh penyelenggara sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik wajib memperhatikan faktor keamanan dan privasi dalam sistem mereka kembangan dan jalankan, dan hal itu seharusnya telah dipikirkan sejak awal sistem dirancang.
Hal yang teramat penting lainnya adalah menitikberatkan bahwa penyelenggara sistem elektronik yang tidak boleh lagi hanya mementingkan bisnis saja dalam menyampaikan layanan maupun konten pada sistem, namun juga kewajibannya dituntut untuk memastikan sistem yang dmiliki dan dijalankan itu ramah bagi anak sebagaimana amanat regulasi yaitu menjamin keamanan dan kenyamanan anak sebagai subyek pengguna. Selain itu, penting bagi penyelenggara untuk memikirkan adanya fitur seperti kendali bagi orang tua, jenis risiko layanan, dan fitur penting untuk verifikasi usia yang lebih akuntabel, sehingga prinsip tanggung jawab moral menjadi hal mendasar dalam operasional sistem elektronik yang beretika demi terwujudnya ruang digital yang mementingkan masa depan anak-anak indonesia lebih baik dan menciptakan generasi emas. Tantangan teknis terkait dengan interoperabilitas sistem, akurasi verifikasi usia, serta perlindungan data pribadi. Sementara tantangan etis menyangkut keseimbangan antara perlindungan anak dan penghormatan terhadap hak privasi.
Bagi negara, PP TUNAS juga menegaskan peran regulator dalam mengawal ruang digital yang selama ini cenderung dikuasai oleh kepentingan pasar global. Tata kelola digital tidak lagi semata urusan inovasi dan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sosial dan kualitas generasi masa depan.
Ramadhan sebagai Momentum Sosial Kultural
Bulan ramadhan bagi masyarakat muslim memiliki makna dan dimensi yang dalam dan kuat. Momentum yang selalu dirindukan dan dinanti seperti sahur, buka puasa bersama, shalat tawarih, membaca al-quran bersama, dan intensitas kebersamaan hangat yang menguat dengan keluarga adalah atmosfer kerinduan untuk mengobati ruang-ruang yang sering luput dan tergerus oleh rutinitas yang monoton di momentum bulan lainnya. Disituasi ini, pemikiran tentang “puasa layar” sangat relevan sebagi bentuk praktik sosial dan tidak hanya anjuran moral saja.
Makna puasa layar disini bukan dengan manifikan teknologi, layaknya puasa tidak melarang makan, namun lebih pada kedisplinan dan kesabaran dalam mengatur waktu dan cara mengonsumsinya. Puasa layar adalah filosofi untuk mengajarkan dan mendidik pada pengendalian diri terhadap penggunaan teknologi, utamanya bagi anak dengan memberikan pemahaman bahwa gadget hanyalah alat bantu, bukan pusat perhatian dalam kehidupan. Diposisi ini, orang tua tentu didorong untuk hadir secara utuh tidak hanya sekadar sebagai pengawas atau penjaga layaknya satpam, namun harus menjadi teladan sebagaimana hal lainnya.
Kaitannya dengan regulasi PP TUNAS dapat menjadi pemahaman sebagai suatu kerangka struktural yang sejalan dengan nilai-nilai spiritual ramadhan. Regulasi mengatur aturan main, sementara itu keluarga memberikan makna dan praktik nyata dalam kesehariannya.
Tantangan dan Harapan
Regulasi PP TUNAS memberikan peta jalan yang progresif, namun tantangan yang pasti menjadi perhatian untuk ditanggulangi dan tidak boleh diabaikan oleh negara adalah yang pertama, negara harus terus hadir dalam hal literasi, melibatkan beragam unsur dan sektor utamanya terhadap orang tua dan tenaga pendidik. Literasi adalah upaya paling sederhana untuk menyebarluaskan pemahaman yang memadai termasuk mendukung “fitur kontrol” orang tua yang menjadi faktor dasar bagi anak terhadap paparan sistem dan teknologi. Hal kedua, koordinasi bagi pelaku industri sebagai penyedia platform digital dan penyelenggara sistem elektronik dengan memastikan pemantauan dan kendali pada layanan dan konten, tidak segan untuk memberikan hukuman bagi pelanggar aturan, termasuk perhatian terhadap layanan digital yang berjalan pada lintas aturan hukum dan kepentingan ekonomi dan bisnis yang besar, peran penegakan aturan dan konsistensi kebijakan amat sangat diuji. Ketiga, literasi dan program edukasi berkelanjutan adalah hal penting untuk menjamin budaya dan kesadaran masif terbangun demi menjaga dan menjamin ruang digital yang ramah bagi anak.
Efektifitas regulasi bergantung pada ragam dimensi, ekosistem digital yang luas, literasi digital yang inklusif, pelibatan berbagai sektor seperti sekolah, tenaga pendidik, komunitas dan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keteladanan dalam keluarga. Momentum ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memulai ikhtiar ini. Jika puasa memberikan pengajaran soal pengendalian diri atas hal-hal yang halal, maka diksi puasa layar tentu mengajarkan nilai-nilai pengendalian itu atas hal-hal yang sifatnya mubah (boleh) namun tidak boleh berlebihan atau melanggar aturan. Disinilah poin penting nilai-nilai spiritual bertemu mata air dalam kebijakan publik. Negara hadir pada dimensi regulasi, sarana, dan segala infrastrukturnya untuk melindungi subyek yang paling rentan, maka keluarga hadir jadi ruang dimensi nyata untuk pembentukan karakter, penanaman nilai baik bagi anak. Puasa ramadahan adalah pembelajaran dalam menahan diri menuju kemenanagan dan kematangan, jika lapar haus dilatih untuk membentuk nilai empati sosial, maka tentu puasa layar dilatih agar anak-anak tumbuh dengan kendali, pikiran, dan adab yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan, dan tujuan akhirnya adalah melahirkan nilai kebijakan, kesadaran, nilai keimanan bersatu pada tujuan dan muara yang sama yaitu menghadirkan ruang digital yang lebih aman, ramah, dan bermartabat bagi generasi masa depan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
