Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nafis Muzaki

Apa Itu Blockchain dan Apa Perannya dalam Teknologi

Teknologi | 2025-12-07 06:17:15

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghasilkan berbagai inovasi yang mengubah paradigma sistem digital, salah satunya adalah blockchain. Teknologi ini, yang awal kemunculannya diperkenalkan dalam konteks mata uang kripto, tetapi kini berkembang menjadi infrastruktur digital yang memiliki implikasi luas terhadap model kepercayaan, sistem penyimpanan data, dan mekanisme transaksi di era modern.

Konsep blockchain pertama kali dipopulerkan oleh Satoshi Nakamoto (2008) dalam makalahnya yang berjudul Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System, di mana ia mendefinisikannya sebagai “a chain of blocks secured by cryptography, enabling electronic transactions without relying on trust.” Kutipan ini menegaskan bahwa blockchain memungkinkan transaksi digital tanpa ketergantungan pada otoritas pusat seperti lembaga keuangan atau penyedia layanan digital.

Secara teknis, blockchain merupakan distributed ledger atau buku besar terdistribusi yang datanya direplikasi di banyak node dalam jaringan. Melanie Swan (2015) menyatakan bahwa teknologi ini memungkinkan “trustless interactions based on decentralized verification,” yang berarti mekanisme verifikasi tidak dilakukan oleh satu pihak tunggal, melainkan melalui persetujuan di antara berbagai entitas dalam jaringan.

Sifat terdistribusi ini menjadikan blockchain memiliki ketahanan tinggi terhadap manipulasi data. Menurut Don dan Alex Tapscott (2016) blockchain digambarkan sebagai “the most transparent and tamper-resistant record-keeping system ever created,” menegaskan bahwa keandalan data dalam blockchain berasal dari struktur kriptografi dan persetujuan yang tidak memungkinkan perubahan sepihak.

Meskipun teknologi blockchain sering dikaitkan dengan cryptocurrency atau keuangan kripto seperti Bitcoin dan Ethereum, perannya dalam ekosistem digital jauh lebih luas. Menurut William Mougayar (2016), blockchain dapat berfungsi sebagai “the new enabling layer of the internet that supports value, identity, and trust,” sehingga membuka peluang penerapan dalam berbagai sektor seperti logistik, kesehatan, hak cipta, dan administrasi publik.

Salah satu perkembangan signifikan dalam ekosistem blockchain adalah konsep smart contract. Mougayar (2016) menjelaskan bahwa smart contract merupakan “autonomous agents that enforce predefined rules without human intervention,” yaitu program yang mengeksekusi perjanjian secara otomatis berdasarkan kondisi tertentu. Hal ini mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga, sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Di luar ranah ekonomi, blockchain juga berperan penting dalam memastikan integritas dan autentikasi data. Penelitian oleh Yli-Huumo et al. (2016) menunjukkan bahwa “immutability and decentralized validation are the core strengths of blockchain,” yang menjadikannya relevan untuk penggunaan dalam verifikasi dokumen, pencatatan akademik, pelacakan rantai pasok, dan mitigasi penyebaran misinformasi.

Namun demikian, meskipun memiliki potensi transformasional, blockchain menghadapi tantangan besar dalam hal skalabilitas, efisiensi energi, privasi, dan regulasi. Tapscott dan Tapscott (2016) menegaskan bahwa setiap teknologi besar melalui proses adopsi bertahap dan fase eksperimental sebelum mencapai kematangan dan stabilitas sistemik.

Secara keseluruhan, blockchain menawarkan model baru dalam membangun kepercayaan digital melalui transparansi, desentralisasi, dan ketahanan data. Dengan kemampuannya mendisrupsi berbagai sektor dan menyediakan fondasi teknologi untuk ekonomi digital, blockchain dipandang sebagai salah satu pilar utama dalam evolusi infrastruktur teknologi masa depan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image