Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nur Aini

UU IKN Diketok Penguasa, Rakyat Merana?

Politik | Monday, 28 Feb 2022, 13:33 WIB

Akhirnya UU Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan secara janggal dan terburu-buru oleh DPR juga diteken Presiden dengan mengabaikan protes massif dari rakyat. YLBHI bersama 17 Kantor LBH seluruh Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia secara tegas menolak pengesahan UU IKN (https://www.hukumonline.com/berita/a/beragam-alasan-penolakan-atas-pengesahan-uu-ikn-lt61e84a9e80b74/). Berbagai tokoh dan kalangan pun ramai-ramai membuat petisi penolakan IKN (https://www.republika.co.id/berita/r6zh3a328/penolakan-terhadap-pemindahan-ikn-yang-terus-bergulir). Dan masih banyak lagi protes dari elemen rakyat terkait pemindahan ibu kota negara, namun protes tersebut sepertiny berakhir sama, diabaikan oleh penguasa dan wakil rakyat.

Penolakan UU IKN yang merupakan landasan hukum rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur memang sangat beralasan dan memang seharusnya disuarakan. Setidaknya ada 5 alasan mengapa pemindahan ibu kota wajib ditolak. Pertama, membebani APBN yang secara otomatis merugikan rakyat. Menurut situs IKN APBN akan menanggung 53,3% biaya kepindahan. Namun dengan melihat rekam jejak perencanaan pemerintah yang lemah dan sering meleset, maka potensi pembengkakan anggaran APBN akan lebih besar. Akibatnya jelas, pembengkakan APBN akan menyebabkan utang negara semakin meningkat, biaya pembayaran Bungan semakin besar, dan pada akhirnya semua kembali kepada rakyat yang menanggung akibatnya. Banyak pos pengeluaran akan dipangkas, banyak pos pemasukan diadakan yang intinya pemalakan demi pemasukan APBN. Kedua, memperparah kerusakan ekologi Kalimantan Timur. Kerusakan ekologi Kalimanta Timur saat ini sudah parah akibat kegiatan penambangan, perkebunan dan industri kayu. Apalagi dengan pembangunan IKN, jelas aka nada banyak penambahan kerusakan akibat pembukaan dan alih fungsi lahan. Ketiga, secara geologis banyak kelemahan. Berdasarkan keterangan Andang Bachtiar, anggota Dewan Pengawas Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) terdapat beberapa persoalan geologis di calan IKN yang baru : gempa bumi, banjir, lubang tambang, daya dukung tanah, krisis air bersih, kebakaran. Keempat, sarat dengan kepentingan para oligarki. Pemindahan IKN merupakan proyek yang sarat dengan kepentingan para pemilik modal. P emilik modal dapat diuntungkan dalam beberapa bagian. Untung besar dari kompensasi lahan, untung besar dari pembangunan berbagai sarana dan prasarana di IKN, untung besar dari penyewaan dan penjualan aset-aset negara yang strategis di kawasan DKI Jakarta saat ini. Kelima, pelibatan asing yang akan merugikan Indonesia. Pelibatan pihak asing dalam pembangunan IKN akan merugikan Indonesia bukan hanya dari aspek ekonomi namun juga akan membahayakan kedaulatan negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan telah memilih konsultan dari China dan Jepang untuk membantu pekerjaan desain awal. Pihak AS menurut LBP sangat tertarik pada rencana Indonesia untuk memindahkan ibu kotanya ke Kalimantan. Berdasarkan keterangan Kementerian PUPR, China telah mencari peluang untuk merancang lanskap perkotaan dan pengelolaan air, sementara AS ingin membantu membangun infrastruktur seperti jalan dan jembatan.demikianlah lima alasan mengapa pemindahan IKN sangat perlu ditolak. Apalagi mengingat kondisi saat ini yang masih dalam kondisi pandemi. Ada banyak curahan tenaga, pikiran dan dana yang seharusnya diberikan negara untuk memastikan rakyat selamat dari wabah. Memastikan rakyat tetap bertahan hidup dengan layak.

Jika pemerintah masih saja keras kepala dengan rencana yang merugikan rakyat namun menguntungkan swasta asing, maka menjadi pertanyaan besar, demi siapa pemerintah berkuasa?

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image