Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dimas Muhammad Erlangga

Pasal 33 UUD 1945 dan Soal Modal Asing

Politik | 2024-05-05 06:23:39
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara itu, masalah modal asing seringkali menimbulkan perdebatan dalam konteks pembangunan ekonomi suatu negara, tergantung pada sudut pandang politik dan ekonomi yang diadopsi. Beberapa negara mungkin menggalakkan investasi asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sementara yang lain mungkin lebih berhati-hati untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Barangkali kita, sebagai generasi yang tercekoki oleh teori ekonomi liberal, bisa saja menganggap modal asing “sebagai makhluk biasa” tanpa prentensi: mereka hanya mencari keuntungan secara wajar dan tidak bermaksud eksploitatif.

Pada tahun 1800-an, modal asing sudah banyak membanjiri bumi Indonesia (ketika itu masih bernama Hindia-Belanda). Bahkan, setelah diterapkannya politik pintu terbuka (opendeur-politiek) tahun 1905, modal asing pun tidak hanya berasal dari Belanda, tetapi juga Inggris, Amerika, Jepang, dan lain-lain.

Keberadaan modal asing itu sangat sejalan dengan politik kolonial. Sukarno, dalam pidato pembelaan di pengadilan kolonial tahun 1930, menganggap penanaman modal asing sebagai salah satu sifat atau ciri dari imperialisme.

Akibat modal asing itu, kata Sukarno, tercermin dari semakin besarnya kekayaan alam yang diangkut oleh perusahaan asing keluar negeri. “Ekspor selamanya akan melebihi impor. Kekayaan yang diangkut keluar selamanya lebih banyak dari harga barang yang dimasukkan,” kata Sukarno melukiskan akibat praktek modal asing itu.

Akibat modal asing itu, kata Soekarno, tercermin dari semakin besarnya kekayaan alam yang diangkut oleh perusahaan asing keluar negeri. “Ekspor selamanya akan melebihi impor. Kekayaan yang diangkut keluar selamanya lebih banyak dari harga barang yang dimasukkan,” kata Soekarno melukiskan akibat praktek modal asing itu.

Bagi Bung Hatta, sekalipun perusahaan asing itu memberi pekerjaan kepada kaum pribumi, tetapi kemudian hanya sedikit yang diserap untuk bekerja dan itupun dipekerjakan dengan upah sangat murah. Sementara sawah dan tanah milik rakyat sudah terlanjur dirampas oleh pemilik modal asing itu.

Lalu, dalam kumpulan tulisannya soal ekonomi, Beberapa Fasal Ekonomi, yang ditulis antara tahun 1935-1941, Bung Hatta mempertegas sikapnya terhadap modal asing itu. Ia menyatakan ketidaksetujuannya jika industrialiasi saat Indonesia merdeka disandarkan kepada kapital asing.

Bung Hatta antara lain menulis: “Soal kapital menjadi halangan besar untuk memajukan industrialisasi di Indonesia. Rakyat sendiri tidak mempunyai kapital. Kalau industrialisasi mau berarti sebagai jalan untuk mencapai kemakmuran rakyat, mestilah kapitalnya datang dari pihak rakyat atau pemerintah. Karena, kalau kapital harus didatangkan dari luar, tampuk produksi terpegang oleh orang luaran.

Pendapat Hatta itu ditarik dari sebuah kesimpulan: pedoman bagi kapital asing itu adalah keuntungan. Dan, karena berpedoman kepada keuntungan, maka modal asing hanya akan memilih jenis industri yang menguntungkan dan itupun jumlahnya tak banyak.
Kalaupun kehadiran modal asing tidak terhindarkan, karena semisal kita tak punya sama sekali kapital untuk membangun, maka Bung Hatta pun menganjurkan agar pemerintah ikut serta dalam merencanakan dan mengarahkan pembangunan itu.

Sikap Bung Karno dan Bung Hatta mewakili pandangan umum para pendiri bangsa lainnya terhadap modal asing. Sebagian besar bersepakat bahwa modal asing tidak akan mensejahterakan rakyat Indonesia.
Sikap itu juga dominan di kepala anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sehingga, ketika mereka menyusun Undang-Undang Dasar RI, sikap membatasi peranan modal asing sangat nampak.

Pikiran-pikiran itulah yang membulat menjadi semacam konsensus bersama dan dituangkan dalam satu pasal mengenai fondasi perekonomian Indonesia merdeka: Pasal 33 UUD 1945. Para pendiri bangsa saat itu tidak setuju jika kapitalisme merajalela setelah Indonesia merdeka.
Sesudah proklamasi kemerdekaan, Republik muda ini memulai mengatur pemerintahan dan berusaha menjalankan perekonomian. Tetapi, muncul persoalan: kas negara masih kosong dan negara baru ini tidak punya cukup kapital.

Sjahrir, yang saat itu menjadi Perdana Menteri, segera menegaskan bahwa dalam fase revolusi nasional kapital asing janganlah diganggu dan hanya modal musuh (Belanda) yang akan disita.
Dalam tulisan lain, Perjuangan Kita, Sjahrir kembali menegaskan agar kita jangan mengganggu kapitalis itu. “Jadi membuka negara kita untuk lapang usaha mereka sedapat mungkin, yaitu dengan batas, bahwa keselamatan rakyat tidak akan terganggu olehnya,” tulis Sjahrir. Tetapi ia tidak menjelaskan batas mana kapital asing tidak mengganggu rakyat.

Pendapat Sjahrir itu jelas berbenturan dengan Tan Malaka. Tan Malaka menghendaki nasionalisasi semua milik asing, baik negara sahabat maupun musuh, sebagai prasyarat menuju kemerdekaan 100%.
Sementara rakyat Indonesia, yang sudah terbakar dengan semangat revolusi Agustus, sudah bergerak untuk mengambil-alih perusahaan-perusahaan milik Belanda. Serikat buruh marhaen merebut perusahaan pelayaran Belanda, Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM).

Sementara di lapangan-lapangan minyak, bermunculan perusahaan yang diorganisasi dan dioperasikan oleh kelompok pekerja bersenjata, yang menyebut dirinya “laskar minyak”. Mereka adalah bekas pekerja lapangan dan pengilangan minyak pada zaman kolonial.
Tetapi, semua yang sudah direbut itu seolah-olah menghilang ketika pemerintah menandatangani perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Salah satu hasilnya: pemerintah Indonesia akan mengembalikan semua perusahaan asing yang telah diambil alih kepada pemiliknya.

Tahun 1950, modal asing masih bercokol kuat di Indonesia. Bahkan, dengan pemerintahan yang dikontrol oleh Masyumi dan PSI, modal asing seperti mendapat angin segar.
Syafruddin Prawiranegara, salah seorang tokoh Masyumi di pemerintahan, menganjurkan sikap toleransi terhadap dominasi perusahaan-perusahaan Belanda. Anjuran itu didasari kenyataan bahwa jumlah pengusaha pribumi dan tenaga terampil Indonesia masih belum memadai.

Pendapat itu berhadapan dengan arus besar, yaitu kelompok anti-imperialis yang sedang naik daun karena kampanye pembatalan KMB. Bagi mereka, termasuk Bung Karno yang berada di dalamnya, modal asing merupakan ekspresi dari kolonialisme dan imperialisme. Dengan demikian, kehadiran modal asing hanya akan memperkuat kedudukan imperialisme.

Partai Komunis Indonesia (PKI), ketika menyampaikan pandangan di parlemen tahun 1959, menganggap modal asing membuat ekonomi nasional tidak berkembang dan penghidupan rakyat menjadi melorot.

MH Lukman, salah seorang pemimpin teras PKI, menulis bagaimana penanaman modal asing memperkuat imperialisme di Indonesia. Ia antara lain menulis begini: “..kaum buruh hidup dengan upah yang tiap tiap tahun merosot, karena harga-harga kebutuhan hidup ditentukan oleh modal besar asing. Modal asing juga berada dibalik perampasan tanah milik rakyat. Kapitalis nasional juga bangkrut karena kalah bersaing dengan modal asing yang mengusai ekspor dan impor. Anggaran belanja negara terus-menerus mengalami defisit rata-rata tiap tahunnya sebesar 2.600 juta rupiah (jaman itu), sedangkan pada saat yang sama modal asing mengangkut keuntungan ke luar negeri sebesar 15 milyar rupiah."

Pada saat itu, perdebatan soal kehadiran modal asing memang sangat kuat. Sekalipun tidak ada golongan yang terang-terangan mendukung modal asing, tetapi kelompok “moderat” bersikukuh bahwa modal asing masih diperlukan.
Motor utama dari kelompok moderat ini adalah Sumitro Djojohadikusumo (Partai Sosialis Indonesia) dan Sjafruddin Prawiranegara (Masyumi). Bagi keduanya, keberadaan modal asing masih perlu dipertahankan karena diperlukan oleh Indonesia. Toh, modal asing pun dapat diawasi lewat peraturan pemerintah. Lagi pula nasionalisasi tidak ada gunanya bila modal pribumi belum bisa menggantikan peranan asing.

Sementara bagi Hatta, keberadaan modal swasta, termasuk kapital asing, tetap diberi kesempatan untuk menjadi pelaku untuk mendukung sistem ekonomi, tetapi tidak boleh menjadi sektor yang memimpin. Dalam pidato Hari Koperasi tanggal 12 Juli 1977, Hatta menegaskan bahwa cita-cita yang tertanam dalam pasal 33 UUD 1945 ialah produksi yang besar-besar sedapat-dapatnya dilaksanakan oleh pemerintah dengan bantuan modal asing.

Syarat-syarat itu, misalnya, menjamin bahwa kekayaan alam kita, seperti hutan dan kesuburan tanah-air, tetap terpelihara dan tidak dirusak oleh eksploitasi modal asing. Selain itu, kata Bung Hatta, ketika modal asing terlibat dalam pembangunan ekonomi Indonesia, maka kapital nasional dan pekerja juga semakin meningkat. Sehingga, pada titik tertentu, kapital asing akan tergantikan oleh kapital nasional dan kaum pekerja.

Tentu saja, ketika berbicara bahwa modal asing harus diposisikan subordinat dibawah tujuan kemakmuran rakyat, maka sudah pasti kita harus berbicara struktur kepemilikan. Bagaimana negara bisa memegang kendali, apalagi dalam posisi memimpin, jika komposisi modal asing lebih besar ketimbang modal nasional.

Lagi pula, kenyataan ekonomi dibawah derasnya “arus modal asing” sama sekali tidak mengkonfirmasi adanya kemajuan ekonomi rakyat. Yang terjadi justru sebaliknya: sektor pertanian hancur, industri dalam negeri juga tergilas oleh impor dan penguasaan pasar dalam negeri oleh pihak asing, ekonomi rakyat banyak yang gulung tikar, banyak perampasan tanah akibat kepentingan modal, sumber daya alam terkuras habis dan hanya menyisakan kerusakan lingkungan, dan banyak lagi dampak buruk lainnya.

Pengaruh modal asing dalam pembangunan nasional bisa memiliki beberapa dampak negatif, tergantung pada bagaimana modal tersebut dikelola dan diarahkan:
1. **Ketergantungan Ekonomi**: Ketergantungan yang berlebihan pada modal asing bisa membuat ekonomi suatu negara rentan terhadap fluktuasi pasar global dan keputusan investor asing.
2. **Eksploitasi Sumber Daya**: Investasi asing kadang-kadang dapat mengarah pada eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan atau kepentingan masyarakat lokal.
3. **Disparitas Ekonomi**: Investasi asing tidak selalu merata dalam manfaatnya, bisa saja menciptakan kesenjangan ekonomi yang lebih besar antara kelompok masyarakat yang memiliki akses dan yang tidak.
4. **Ketergantungan Teknologi Asing**: Investasi asing juga bisa membawa teknologi asing yang mungkin tidak selalu sesuai dengan kebutuhan atau kondisi lokal, menghambat perkembangan teknologi dalam negeri.
5. **Kehilangan Kedaulatan Ekonomi**: Terlalu banyak modal asing dapat mengakibatkan kehilangan kendali atas sektor-sektor strategis ekonomi nasional, yang pada akhirnya bisa membahayakan kedaulatan ekonomi suatu negara.
Namun, penting untuk dicatat bahwa dampak modal asing tidak selalu negatif dan tergantung pada berbagai faktor termasuk kebijakan pemerintah, kondisi pasar global, dan pengelolaan investasi itu sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image