Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ruqi Poakang Prima Dinata

Pembagian Kekuasaan di Negara Republik Indonesia

Politik | Wednesday, 27 Oct 2021, 20:03 WIB

Indonesia adalah negara Republik dengan sistem pemerintahan Presidensial, yang artinya dipimpin oleh seorang presiden. Meski dipimpin seorang presiden,bukan berarti ada penguasa tunggal di negara Republik Indonesia. Kekuasaan di negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Power tends to corrupt absolute power corrupt absolutely merupakan sebuah dalil lord Acton yang artinya berarti "manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalagunakannya". Dalil ini menggambarkan pentingnya pembatasan kekuasaan dan pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tidak berada dalam satu pihak yang absolut dan berujung pada kesewenang-wenangan.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga di Indonesia ini tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antarlembaga satu dan lainnya terdapat hubungan kekuasaan dan keterkaitan. "Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang dan aturan lain.

Menurut Montesquieu kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi ini lah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara (separation of power).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image