Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Apron IDN

Pemkab Gayo Lues Serahkan Aset Tanah kepada Kemenhub

Info Terkini | Wednesday, 23 Feb 2022, 16:04 WIB

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menyerahkan aset tanah dan lainnya yang ada di Bandara Blangkejeren kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Selasa (22/2/2022).

Bupati Gayo Lues Muhammad Amru ( Berpeci ) bersama Kepala Bandara Rembele Faisal selepas penandatanganan naskah hibah. ( Foto: Dok. Bandara Rembele)

Penyerahan aset itu dilakukan oleh Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru yang diterima langsung Kepala Bandara Rembele Faisal ST, mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). Kabandara Rembele dalam acara Penandatanganan Naskah Hibah dan Serah Terima Barang Milik Pemkab Gayo Lues tersebut didampingi Kepala Bandara Blangkejeren Abadi ST, dan Perencana Ahli Pertama UPBU Rembele Iwan Mulya SE.

“Dengan penyerahan aset ini, semoga pihak bandara dapat menambah rute dan jam terbang di Bandara Blangkejeren,” kata Bupati pada kesempatan itu.

Penandatanganan naskah hibah ( Dok. Bandara Rembele )

Sementara Kepala Bandara Rembele Faisal ST menyampaikan terimakasih kepada Bupati dan Pemda Gayo Lues atas penyerahan aset berupa tanah dan lainnya kepada Kemenhub untuk kepentingan Bandara Blangkejeren. Dilansir dari antaranews.com, luas tanah yang diserahkan tersebut 60 hektare. "Insya Allah dengan dukungan bersama, Bandara Blangkejeren bisa kita kembangkan dan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat Gayo Lues", lanjut Kabandara.

Sejauh ini status Bandara Blangkejeren masih pelaksana di bawah naungan Bandara Rembele Kabupaten Bener Meriah. Bandara berkode WĺMG/GYO ini memiliki runway sepanjang 810 m x 23 m. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image