Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Reza Maulana

Menimbang Keefektifan Larangan Riba: Studi Kritis atas Implementasi Ekonomi Islam di Era Kapitalisme

Ekonomi Syariah | 2025-04-26 17:21:55
https://images.app.goo.gl/nnaHnhWToPcwdbQP8

Larangan riba merupakan prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam yang bertujuan menciptakan keadilan dan menghindari eksploitasi dalam transaksi keuangan. Namun, dalam praktiknya, penerapan prinsip ini seringkali mengalami benturan dengan struktur ekonomi kapitalistik global yang masih mengandalkan sistem bunga. Studi ini bertujuan untuk mengkaji keefektifan larangan riba dalam tatanan ekonomi kontemporer, menganalisis tantangan implementasi di negara-negara mayoritas Muslim, serta menyoroti sejauh mana prinsip ini dapat dijalankan secara konsisten dalam iklim kapitalisme modern. Melalui studi literatur dan pendekatan kritis-deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun larangan riba memiliki landasan etis dan moral yang kuat, implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural, seperti dualisme sistem keuangan, kurangnya edukasi ekonomi syariah, dan penetrasi ekonomi global. Diperlukan pendekatan transformasional yang menyeluruh untuk menjembatani idealisme ekonomi Islam dengan realitas sistem kapitalistik.

A. LATAR BELAKANG

Riba, dalam literatur klasik Islam, merupakan praktik pengambilan keuntungan tambahan atas pinjaman yang dilarang keras dalam Al-Qur’an dan Hadis. Larangan ini bukan hanya bersifat spiritual, tetapi memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang kuat, yakni untuk mencegah ketimpangan dan eksploitasi. Namun, dalam era modern yang didominasi oleh sistem kapitalisme global, larangan riba menghadapi tantangan dalam implementasinya.Semua bentuk perekonomian secara historis bertujuan untuk menghasilkan tingkat efisiensi, keadilan, dan kesejahteraan yang lebih tinggi bagi mereka yang berpartisipasi dalam sistem ekonomi tersebut.

Ketidakmampuan untuk mencapai tujuan ekonomi yang luhur merupakan salah satu kerusakan sistem ekonomi kapitalisme. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa ekonomi kapitalisme memasukkan instrumen bunga, juga dikenal sebagai riba dalam islam, ke dalam berbagai sektor keuangan.Proses kenaikan dan penurunan suku bunga yang terjadi di berbagai negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis belum memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat umum.

Peningkatan dan penurunan suku bunga tidak dirasakan oleh mayoritas Masyarakat karena hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, bunga yang dibuat oleh sistem ekonomi kapitalise menyebabkan ketidakadilan ekonomi dan disparitas pendapatan. Ini disebabkan oleh fakta bahwa individu tidak dapat mengembalikan pinjaman pembiayaan keuangan yang berbasis riba. (Ghozali & Prasetya, 2017).

Sistem perekonomian yang memungkinkan sistem ribawi atau bunga beroperasi bertentangan dengan prinsip kehidupan masyarakat yang berkeadilan sosial. Ini bertentangan dengan kehidupan yang penuh kasih sayang dan masyarakat yang marhamah. Kaum pemilik modal hanya mendapat manfaat dari sistem pinjam meminjam yang berbasis riba.Sebaliknya, kaum du’afa dan fuqara’, yang telah dilecehkan dengan keras oleh hukum islam, mengalami kesulitan.

Kapitalisme modern mengandalkan sistem perbankan berbasis bunga sebagai fondasi transaksi keuangannya. Hal ini menjadikan prinsip larangan riba terlihat sebagai “kontra-arus” terhadap sistem dominan yang telah mapan. Bahkan di negara-negara dengan populasi mayoritas Muslim sekalipun, sistem keuangan konvensional masih mendominasi, sementara sistem keuangan syariah hanya menjadi pelengkap. Maka dari itu, pertanyaan besar yang muncul adalah: sejauh mana larangan riba dapat diimplementasikan secara konsisten dalam tatanan kapitalisme global saat ini?

B. METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Data dikumpulkan dari berbagai literatur primer dan sekunder, termasuk Al-Qur’an, Hadis, karya-karya ilmiah klasik dan kontemporer tentang ekonomi Islam, serta publikasi mengenai sistem ekonomi global.

Analisis dilakukan dengan pendekatan kritis-deskriptif, yakni mengkaji gagasan normatif dalam Islam dan membandingkannya dengan realitas ekonomi kontemporer. Tujuannya adalah untuk menemukan kesenjangan antara idealisme larangan riba dan praktik ekonomi saat ini, serta mencari solusi transformatif untuk menjembatani keduanya.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN

Landasan Filosofis dan Normatif Larangan RibaLarangan riba dalam Islam berakar pada nilai-nilai keadilan, empati sosial, dan keseimbangan ekonomi. Ayat-ayat Al-Qur’an seperti QS. Al-Baqarah: 275-279 secara eksplisit mengutuk praktik riba dan menyamakannya dengan bentuk penindasan ekonomi. Dalam kerangka hukum Islam (fiqh), riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang tidak memberikan nilai tambah riil dalam transaksi. Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk mencegah konsentrasi kekayaan, menghindari ketimpangan sosial, dan menciptakan tatanan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Larangan riba bukan hanya bersifat legal-formalistik, tetapi merupakan refleksi dari prinsip maqashid syariah dalam menjaga harta dan kemaslahatan umat.

Tantangan Implementasi dalam Ekonomi KapitalistikDalam kenyataannya, sistem ekonomi global saat ini masih bertumpu pada struktur kapitalistik yang menjadikan bunga sebagai fondasi utama dalam aktivitas keuangan. Lembaga keuangan di seluruh dunia menggunakan sistem suku bunga dalam kredit, tabungan, dan investasi. Hal ini menciptakan hambatan struktural bagi sistem keuangan syariah untuk dapat berkembang secara dominan. Di banyak negara mayoritas Muslim, sistem keuangan konvensional tetap menjadi arus utama, sementara sistem syariah hanya berperan sebagai pelengkap atau simbolis. Ketergantungan pada investasi asing yang berbunga, ketidaksiapan infrastruktur regulasi, serta kurangnya dukungan politik menjadi faktor-faktor besar yang membatasi ruang gerak pelaksanaan larangan riba secara utuh.

Analisis Kritis: Substansi vs. Formalitas
Salah satu kritik terbesar terhadap implementasi ekonomi Islam modern adalah terjadinya formalisasi prinsip-prinsip syariah tanpa memperhatikan substansinya. Banyak produk perbankan syariah yang secara teknis diklaim bebas riba, namun secara struktur dan manfaat tidak jauh berbeda dengan bunga konvensional. Contohnya, produk murabahah yang sering kali hanya menggantikan istilah bunga dengan margin, tanpa perbedaan signifikan dari sisi beban nasabah. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sistem syariah benar-benar menawarkan alternatif yang adil dan berbeda, atau sekadar menyamakan diri agar dapat bersaing dalam kerangka kapitalistik. Ketika aspek substansi diabaikan demi efisiensi dan komersialitas, prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam bisa kehilangan relevansinya.

Alternatif dan Strategi Transformatif
Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, dibutuhkan strategi transformatif yang menyentuh aspek epistemologis, struktural, dan kultural. Pertama, diperlukan revitalisasi pemahaman terhadap maqashid syariah sebagai fondasi dalam pengambilan keputusan ekonomi. Prinsip-prinsip seperti keadilan (‘adl), kebermanfaatan (maslahah), dan kemaslahatan umum harus menjadi tolok ukur utama dalam menyusun produk dan kebijakan keuangan. Kedua, penguatan institusi keuangan syariah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, inovasi produk, dan integrasi dengan sektor riil menjadi keharusan. Ketiga, diperlukan pendidikan dan literasi keuangan syariah yang berkelanjutan sejak usia dini agar masyarakat memahami esensi ekonomi Islam secara mendalam, bukan hanya pada tataran simbolik atau retoris.

D. KESIMPULAN

Larangan riba dalam Islam bukan sekadar doktrin hukum, tetapi manifestasi dari prinsip keadilan ekonomi. Dalam realitas kapitalisme global saat ini, penerapan larangan riba menghadapi tantangan serius, baik secara struktural, kultural, maupun praktikal. Sistem ekonomi global yang berbasis bunga, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya lembaga keuangan syariah menjadi faktor penghambat utama.Namun demikian, potensi transformasi tetap terbuka jika dilakukan dengan pendekatan menyeluruh yang menyatukan nilai-nilai etis Islam dengan inovasi ekonomi modern. Penerapan prinsip keuangan syariah yang autentik, bukan sekadar kosmetik, harus menjadi prioritas untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image