Mengenal Manajemen Risiko dalam Pekerjaan Sosial
Eduaksi | 2022-01-18 21:22:50Menurut Milton C regan dalam bukunya '' Risky Bussines'' pengertian manajemen risiko adalah penerapan beragam kebijakan dan prosedur untuk meminimalisasi peristiwa yang menurunkan kapasitas dan kualitas kerja perusahaan. jadi dapat simpulkan bahwa manajemen risiko adalah sebuah proses mengawasi, mengelola, dan mengambil keputusan guna menghindari risiko kerugian atau inefisiensi bisnis.
Begitu pun di dunia pekerja sosial dalam menghadapi berbagai kemungkinan risiko yang berkaitan dengan penyampaian layanan professional. banyak risiko yang mengakibatkan keluhan etika atau tuntutan hukum terhadap mereka seharusnya dapat dihindari. Dalam rangka melindungi klien dan pihak ketiga lerkait serta meminimalisir risiko, maka pekerja sosial harus terinformasi tentang standar yang berlaku untuk menghindari keluhan dan perkara hukum yang berkaitan dengan etika. Keluhan etika yang disampaikan biasanya berkaitan dengan pelanggaran standar etik dalam hubungan pekerja sosial dengan klien, rekan sekerja, majikan atau pihak-pihak lain.
Hakikat Manajemen Resiko
Pekerja sosial mengundang risiko apabila mereka melaksanakan praktik yang tidak konsisten dengan standar profesional yang berlaku. Beberapa keluhan etik dan perkara terjadi karena kesalahan dan keteledoran pekerja sosial.
Contohnya pekerja sosial yang tidak sengaja memberikan informasi rahasia dalam obrolannya dengan orang lain atau gagal melindungi informasi rahasia yang dikirim melalui faksimile atau internet. Pekerja sosial dapal diminta bertanggung jawab alas kelalaian dan pelanggaran etik dengan berbagai cara. di samping mengajukan tuntutan, pihak-pihak yang dirugikan dan dapat menyampaikan keluhan etik pada NASW atau lembaga pemberi izin praktik.
keluhan-keluhan tentang keteledoran atau tuntunan terhadap pekerja sosial umumnya mengajukan tuntunan karena pekerjaan sosial melakukan malpraktik dan tidak mengikuti standar praktik pelayanan. standar tersebut didasarkan apa yang biasa dilakukan oleh praktisi yang mempunyai pendidikan.
Apa saja Resiko Utama dalam Pekerjaan Sosial
Kerahasiaan, komunikasi, dan privasi adalah hal yang harus dipahami oleh Pekerja sosial terhadap kerahasiaan dan keistimewaan hal ini. pada umumnya pekerja sosial harus mempunyai kebijakan dan prosedur yang jelas yang berkaitan dengan permohonan informasi pribadi dari klien.
Pengungkapan informasi klien dari rahasia untuk melindungi dari mencelakakan diri sendiri dan melindungi pihak ketiga dari kecelakaan yang disebabkan oleh klien. kemudian, pemberian formasi rahasia tentang pengungkapan informasi klien meninggal.. pengungkapan informasi rahasia pada media, dan penegak hukum, lembaga layanan perlindungan dan organisasi pelayanan sosial lain. melindungi catatan dan informasi rahasia klien yang tertulis lewat buku maupun secara elekronik.
Untuk melindungi klien dan meminimalkan risiko, pekerja sosial harus mendiskusikan dengan klien dan pihak lain yang berkepentingan tentang hakikat kerahasiaan dan keterbatasan hak klien dalam kerahasiaan. apa saja, yuk mari kita simak.
Dokumentasi. Pendokumentasian hal yang dibutuhkan untuk pencatatan komprehensif yangg mengakases situasi klien. kemudian, merencanakan dan menyampaikan layanan dengan tepat dan memfasilitasinya.
Pencemaran nama baik seseorang. Pekerja sosial harus memastikan komunikasi lisan dan tertulis tentang klien tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Libel adalah bentuk pencemaran tertulis. Pencemaran terjadi ketika pekerja sosial mengatakan atau menulis sesuatu tentang klien yangt tidak benar, pekerja sosial seharusnya mengetahui bahwa pernyataan tidak benar, dan komunikasi menyebabkan kecelakaan terhadap klien.
Catatan Klien (client records). Pekerja sosial harus mengatur dan menyimpan catatan klien selama beberapa tahun sesuai yang disyaratkan oleh aturan pemerintah. Praktisi harus membuat aturan khusus untuk akses terhadap catatannya dalam hal apabila terjadi kecacatan, ketidakmampuan, terminasi praktik atau kematian. Ini mencakup mengadakan perjanjian dengan rekan kerja yang mau mengambil alih tanggung jawab catatan pekerja sosial bila mereka tidak ada karena berbagai alasan.
Supervisi. Secara prinsip pekerja sosial dapat dituduh dalam keluhan etik dan perkara kelalaian etik oleh orang yang disupervisi. Supervisor harus memastikan bahwa mereka melaksanakan supervisi rutin. menangani isu-isu tertentu misalnya rencana pelayanan dan intervensi pencatatan kasus, koreksi kesalahan dalam semua tahapan kontak dengan klien, relasi ganda, perlindungan pihak ketiga.
Konsultasi dan rujukan. Pekerja sosial harus jelas tentang kapan konsultasi dengan rekan kerja dibutuhkan dan prosedur yang harus digunakan untuk memperoleh konsultan yang kompelen. Demikian jupa pekerja sosial mempunyai tanggung jawab unluk merujuk Kien ke rekan kerja apabila ia tidak mempunyai keahlian atau waktu untuk membantu klien. Praktisi harus tahu kapan merujuk klien ke profesi lain dan bagaimana memperoleh rekan kerja yang kompeten.
Kecurangan. Pekerja sosial harus mempunyai prosedur ketat untuk mencegah kecurangan, misalnya dokumentasi dalam catatan kasus, pembayaran dan pendaftaran kerja.
Terminasi layanan. Pekerja sosial mengundang risiko apabila mereka melakukan terminasi layanan tidak tepat, misalnya ketika pekerja sosial tiba-tiba meninggalkan lembaga tanpa merujuk klien yang rentan kepada praktisi lain, atau menghentikan layanan kepada klien yang sangat rentan yang belum membayar kewajibannya. Praktisi harus mengembangkan hindari prosedur penelantaran terminasi yang klien.
Kelemahan. tindakan salah dan Persentasi ketidakkompetenan praktisi. signifikan keluhan etik dan sosial yang melakukan pengabaian dituntut pada pekerja kesalahan seperti profesional (yang terjadi karena faktor penyalahgunaan obat, penyakit jiwa, stres, atau kesulitan Pekerja sosial harus memahami hukum).
Di samping itu, pekerja sosial kadang-kadang menghadap kerja yang terlibat dalam kelakuan salah atau tidak kompeten. contohnya adalah pekerja sosial yang tahu bahwa seorang rekan kerja meanan voucher biaya perjalanan atau catatan klien atau memberikan di luar bidang keahliannya.
Melaksanakan Strategi Manajemen Resiko yang Komprehensif
Pekerja sosial dapat mencegah keluhan klien dan tuntutan perkara etik dengan melaksanakan audit etik yang komprehensif. Audit etik mencakup penelitian menyeluruh terhadap risiko utama yang lerkail dengan setting praktik (praktik independen atau lembaga). Audit mencakup berbagai langkah yang dirancang untuk mengidentifikasi risiko yang terkait dengan etika dan pengurangan bahaya bagi klien, pekerja sosial dan lembaga pelayanan sosial sebagai berikut:
(1.) mengangkat komite atau kelompok kerja yang terdiri dari rekan kerja
(2) mengumpulkan informasi yang dibutuhkan untuk mengases ingkat risiko yang terkait dengan masing-masing fenomena yang berkaitan dengan etika yaitu hak klien, kerahasiaan dan privacy.
(3) review semua informasi yang tersedia;
(4) menggunakan satu dari 4 skor risiko pada setiap bidang risiko berdasarkan kriteria yang spesifik dan relevan (tanpa risiko, risiko minimum, moderat atau tinggi)
(5) menyiapkan rencana tindakan untuk menyelesaikan setiap bidang risiko yang perlu ditangani dengan perhatian khusus pada langkah-langkah untuk mengurangi risiko, sumber yang dibutuhkan, staf yang akan mengawasi pelaksanaan rencana, jadwal pelaksanaan, indikator progres meminimalkan risiko, dan rencana pemantauan pelaksanaan rencana tindakan).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.