Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nur Fika

Menag, Jet Pribadi dan Gratifikasi

Hukum | 2026-02-25 19:54:00

Menag RI, Jet Pribadi dan GratifikasiOleh: Ria Nurvika Ginting,SH,MH (Dosen-FH)Menag RI Nasaruddin Umar pada Minggu, 15 Februari 2026 lalu menghadiri peresmian Balai Sarkiah atas undangan dari tokoh nasional sekaligus Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029, Oesman Sapta Odang (OSO). Perjalanan Menag ke agenda tersebut menjadi sorotan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dikarenakan fasilitas jet pribadi yang digunakan oleh Menag dalam perjalanan menuju agenda tersebut. (CNNIndonesia.com, 19/2/26)Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa fasilitas jet pribadi tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

ICW menemukan bahwa jet pribadi yang digunakan menag, registrasinya adalah PK-RSS. Menurut data Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub), PK-RSS dimiliki oleh Natural Synergy Corporation, sebuah entitas perusahaan British Virgin Islands, Wilayah Seberang Laut Britania Raya/Inggris (British Overseas Territory), yang juga dikenal sebagai negara suaka pajak. (TribunLampung.co.id, 19/2/26)Diketahui OSO menjadi pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008 hingga sekarang masih aktif sehingga kepemilikan pesawat pribadi itu diyakini milik OSO. ICW juga menghitung nilai penerbangan jet pribadi yang mengangkut Nasaruddin Umar Pada 14-15 Februari 2026 lalu setidaknya mencapai Rp. 566 juta, berdasarkan perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam, dengan rute jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta. (TribunLampung.co.ic, 19/2/26).

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi, Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp.10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup. ICW menyampaikan seharusnya Nasaruddin sebagai penyelenggara negara menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dnegan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.

Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dan kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima. Penyelenggaran negara memang diberikan ruang untuk menerima fasilitas berupa transportasi dan akomodasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.Namun, ketentuan ini tidak mutlak tetapi dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.

Pertama, fasilitas yang diterima tidak melebihi standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima. Kedua, tidak ada pembiayaan ganda di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain. Ketiga, fasilitas tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, estimasi nilai fasilitas jet pribadi Nasaruddin Umar melanggar aspek kepatuhan terhadap standar biaya. Biaya tiket pesawat tertinggi untuk perjalanan dinas dalam negeri yang kategori kelas bisnis pulang pergi (PP) adalah maksimal Rp22,1 juta. Ketentuan ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Sehingga, dengan nilai penerimaan fasilitas jet pribadi Nasaruddin Umar yang mencapai kisaran Rp.566 juta jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan tersebut, sekaligus bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Inilah yang menjadi alasan ICW menetapkan penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menag berpotensi memenuhi unsur gratifikasi. Gratifikasi dalam IslamIslam meganjurkan saling memberikan hadiah diantara manusia untuk memunculkan dan mempererat rasa cinta dan kasih sayang. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. :”Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada, janganlah seorang wanita meremehkan arti suatu hadiah yang ia berikan kepada tetangganya, walau hanya berupa kikil (kaki) kambing.”(HR.At-Turmudzi)Dalil ini menjelaskan bahwa memberikan hadiah diantara manusia merupakan wujud hidup bersosial.

Dikisahkan bahwa Rasulullah saw. pernah memeritahkan seorang lelaki untuk memungut zakat. Ketika ia melaksanakan tugas tersebut, ia diberikan hadiah oleh penyetor zakat. Ketika ia kembali kepada Rasulullah saw. ia berkata, Wahai Rasulullah ini hasil dari kerjaku dan aku serahkan kepadamu. Sedangkan harta ini adalah hadiah milikku. Menanggapi sikap utusan tersebut, Rasulullah saw. bersabda: “Mengapa engkau tidak duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?”. Dalam hadist ini Rasulullah saw. meletakkan standar yang jelas dalam hal hadiah.

Hadiah yang diterima seseorang dikarenakan jabatan yang ia miliki, hakekatnya termasuk gratifikasi, dan tentu hukumnya haram. Dalam hadist lain Rasulullah menegaskan: “Hadiah para pejabat adalah korupsi”. (HR. Ahmad)Hadiah yang diterima para pejabat dianggap gratifikasi walaupun pejabat itu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan syariat tentu tegas dan jelas. Berbeda dengan UU yang dibuat oleh manusia dimana hadiah dianggap gratifikasi jika pejabat terkait melakukan sesuatu atau tidak dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Hanya dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam institusi Daulah Khilafah yang akan mencegah adanya “gratifikasi” di tengah-tengah para pejabat yang telah diberikan gaji sesuai dengan tugas yang diembannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image