Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Brave Lake

Krisis Pendidikan, Moral Berantakan, Syariat Islam Beri Jawaban

Agama | 2026-05-13 12:27:02

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh setiap tanggal dua Mei seharusnya menjadi momentum kebangkitan dan perayaan atas kemajuan literasi serta moral bangsa. Namun, realitas yang terpampang di depan mata justru menyajikan ironi yang sangat menyayat hati. Alih-alih merayakan prestasi gemilang, tiap tahun saat Hari Pendidikan Nasional dirayakan, nyatanya wajah dunia pendidikan kita makin buram dan memprihatinkan. Ruang-ruang kelas dan lingkungan kampus yang idealnya menjadi tempat persemaian bibit-bibit peradaban yang unggul, kini justru bertransformasi menjadi arena yang menakutkan.

Berbagai permasalahan sistemik, mulai dari degradasi moral, kekerasan fisik, hingga kecurangan akademik, terus menggerogoti pondasi pendidikan nasional secara masif dan terstruktur. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ruang aman di sekolah dan kampus sama sekali tidak terjamin, berbanding terbalik dengan narasi mulia yang selalu didengungkan dalam setiap pidato kenegaraan. Kasus kekerasan dan pelecehan seksual makin banyak dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa, memicu trauma mendalam bagi para korban dan mencoreng nama baik institusi pendidikan. Status darurat kekerasan di dunia pendidikan ini bukan sekadar isapan jempol, mengingat tercatat ada sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (www.kompas.id - 13/5/2026).

Tragedi demi tragedi yang merenggut nyawa dan masa depan generasi muda terus bermunculan di berbagai daerah bak fenomena gunung es. Publik baru-baru ini dikejutkan oleh kebrutalan sekelompok remaja di mana seorang pelajar di Bantul tewas secara mengenaskan akibat dikeroyok dan kemudian dilindas oleh para pelaku, sebuah tindakan sadis yang jauh dari akal sehat manusia beradab, di mana pihak kepolisian sejauh ini baru berhasil menangkap dua pelaku dan masih memburu lima buronan lainnya (kumparan.com - 13/5/2026).

Penangkapan dua pelaku kasus penganiayaan di Bantul ini kembali membuka mata kita betapa rapuhnya mental dan empati generasi muda saat ini (www.tvonenews.com - 13/5/2026). Tidak berhenti di situ, kekerasan fatal antarpelajar juga memakan korban jiwa di Jawa Barat, tepatnya atas tewasnya seorang pelajar SMA di Bandung yang dikeroyok, dan ironisnya, enam tersangka yang ditahan oleh pihak berwajib juga masih berstatus sebagai pelajar aktif (www.kompas.id - 13/5/2026). Di wilayah lain, aksi kriminalitas pelajar bermodus penyiraman air keras kembali terjadi, melukai wajah dua pelajar SMA di Bogor secara permanen dan merampas rasa aman mereka untuk berangkat menuntut ilmu (news.detik.com - 13/5/2026).

Selain darurat kekerasan fisik, dunia pendidikan kita juga tengah menghadapi krisis integritas dan kejujuran yang sangat kronis. Kasus kecurangan dalam ujian, maraknya praktik joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), dan budaya plagiarisme terjadi secara merata di hampir semua tingkatan lembaga pendidikan. Di Surabaya, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang joki UTBK Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang secara terang-terangan mengaku dijanjikan bayaran fantastis hingga seratus juta rupiah jika berhasil meloloskan kliennya masuk ke perguruan tinggi negeri favorit (www.kompas.id - 24/4/2026).

Praktik lancung ini tidak hanya sekadar menggantikan posisi peserta ujian, tetapi telah melibatkan sindikat profesional, yang terungkap dari terbongkarnya praktik joki UTBK di dua kampus terkemuka di Surabaya dengan modus memalsukan dokumen identitas peserta (news.detik.com - 13/5/2026). Para pelaku bahkan menggunakan peralatan canggih demi mengelabui pengawas, terbukti dari temuan kecurangan UTBK-SNBT di mana peserta didapati menggunakan alat bantu dengar yang dimodifikasi sebagai alat komunikasi dengan sindikat di luar ruangan ujian (www.tempo.co - 13/5/2026). Fenomena kecurangan di UTBK-SNBT yang terus berulang setiap tahun ini memunculkan pertanyaan besar mengenai akar masalah yang memicunya, mengingat sistem pengawasan telah diklaim semakin ketat (www.medcom.id - 13/5/2026).

Para pengamat pendidikan membeberkan bahwa akar masalah dari praktik joki UTBK ini sangat kompleks dan berdampak destruktif, karena kampus berisiko meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dasar yang dibutuhkan (surabaya.kompas.com - 24/4/2026). Kondisi memprihatinkan ini masih diperparah dengan tingginya keterlibatan pelajar dan mahasiswa dalam pusaran peredaran obat-obatan terlarang, di mana pelaku dan pengedar narkoba di kalangan anak sekolah dari tahun ke tahun jumlahnya bertambah banyak. Lebih menyedihkan lagi, etika dan adab kepada sosok pendidik seolah menguap tak bersisa; perilaku pelajar yang berani menghina guru, melakukan perundungan terhadap staf pengajar, atau bahkan memenjarakan dan mengkriminalisasi guru hanya karena mereka ditegur, dimarahi, atau dihukum secara wajar, kini makin berani dan sering dijumpai di berbagai pelosok negeri.

Melihat rentetan permasalahan pelik tersebut, Peringatan Hari Pendidikan Nasional sesungguhnya harus dimaknai sebagai alarm keras bagi semua pihak—baik pemerintah, pendidik, orang tua, maupun masyarakat luas—untuk segera tersadar dan memperbaiki kembali kondisi buruk dunia pendidikan hari ini. Kerusakan yang terjadi bukanlah kebetulan semata, melainkan buah dari kegagalan sistemik. Terdapat kegagalan nyata dalam implementasi arah atau peta jalan pendidikan nasional yang selama ini diagungkan, sehingga sistem yang ada justru menghasilkan luaran pelajar yang mengalami krisis kepribadian.

Pelajar hari ini cenderung memiliki pola pikir yang sekuler, menganut gaya hidup liberal yang serba bebas, dan bertindak secara pragmatis demi mencapai tujuan pribadi. Hal ini membuat mereka semakin jauh dari predikat kaum intelektual yang beradab dan bermoral tinggi. Akar dari semua kerusakan ini tidak bisa dilepaskan dari adopsi sistem pendidikan sekuler kapitalistik yang mendewakan pencapaian materi dan memisahkan nilai-nilai spiritual dari kehidupan publik. Sistem pendidikan sekuler kapitalistik ini dirancang bagaikan pabrik industri yang berorientasi pada penciptaan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung menghasilkan output berupa orang-orang yang mendambakan kesuksesan instan tanpa mau berusaha secara serius dan berproses melalui kerja keras. Sistem ini juga melahirkan individu-individu nir-empati yang dengan mudah menghalalkan segala cara, termasuk menipu, menyogok, dan menyewa joki, demi mendapatkan ijazah, status sosial, maupun uang dalam jumlah yang besar.

Di ranah penegakan hukum, negara juga turut andil dalam melanggengkan krisis moral ini. Terdapat kelemahan mendasar pada longgarnya sanksi negara bagi pelajar pelaku tindak kejahatan, dengan dalih bahwa mayoritas dari mereka masih berstatus di bawah umur. Pendekatan hukum positif yang terlalu lunak terhadap pelaku kekerasan remaja ini pada akhirnya menoleransi kriminalitas berat seperti pembunuhan, pengeroyokan, dan penyiraman air keras, yang sering kali hanya dianggap dan direduksi sebagai kenakalan anak remaja semata. Akibatnya, efek jera tidak pernah tercipta, dan para pelaku lain merasa aman untuk mengulangi kejahatan serupa.

Di samping kegagalan sistem hukum, ada masalah mendasar pada kurikulum pendidikan itu sendiri. Minimnya porsi pendidikan nilai-nilai agama yang benar dan lurus di dalam sistem pendidikan sekuler telah memperluas ruang kebebasan tanpa batas di kalangan generasi muda. Agama hanya diajarkan sebatas ritual seremonial dan teori hafalan yang kosong dari nilai aplikatif. Kekosongan spiritual ini akhirnya mengikis moral dan kepribadian para pelajar, membuat jiwa mereka rapuh dan sangat mudah terseret pada tindak kejahatan ekstrem, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkotika, dan berbagai bentuk kemaksiatan lainnya yang merusak tatanan sosial.

Sebagai antitesis dari sistem sekuler kapitalistik yang terbukti gagal, Islam hadir menawarkan sebuah konstruksi peradaban dan pendidikan yang utuh, manusiawi, dan teruji oleh sejarah. Dalam kacamata Islam, pendidikan bukanlah komoditas bisnis, melainkan kebutuhan dasar manusia yang sangat penting dan mendasar. Oleh karena itu, pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas, memadai, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat wajib dijamin pemenuhannya oleh negara secara mutlak tanpa diskriminasi.

Sistem pendidikan Islam tidak dibangun di atas pondasi materialisme, melainkan berpijak kokoh pada asas aqidah Islam. Tujuan utama dari pendidikan ini adalah untuk menghasilkan insan kamil—yakni manusia paripurna yang memiliki kecerdasan intelektual tinggi yang berjalan beriringan dengan ketakwaan yang mendalam kepada Allah SWT. Ketakwaan inilah yang menjadi perisai internal (pengendalian diri) bagi seorang pelajar, sehingga mereka secara sadar tidak akan pernah melakukan kecurangan, plagiarisme, atau praktik kotor lainnya hanya demi meraih kesuksesan semu di dunia. Sebagaimana firman Allah SWT yang menjadi dalil akan tingginya derajat orang berilmu yang beriman dalam Al-Qur'an Surah Al-Mujadilah ayat 11: "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." Ayat ini menegaskan bahwa keilmuan dalam Islam tidak bisa dipisahkan dari keimanan; ilmu tanpa iman akan melahirkan kerusakan, sedangkan iman tanpa ilmu akan melahirkan kelemahan.

Lebih mendalam lagi, kurikulum pendidikan Islam meletakkan fokus utamanya pada pembentukan karakter atau syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam) yang tangguh. Dalam konsep ini, setiap pelajar dididik secara intensif agar memiliki keselarasan yang utuh antara pola pikir (aqliyah Islamiyah) dan pola sikapnya (nafsiyah Islamiyah). Mereka diajarkan untuk menstandarkan setiap perbuatan, ambisi, dan cara pandang mereka terhadap kehidupan berdasarkan aturan Sang Pencipta, bukan sekadar mengikuti hawa nafsu atau tren zaman yang merusak. Ketika seorang pelajar telah memiliki kepribadian Islam, ia tidak akan berani melakukan tindakan amoral, merundung kawannya, menganiaya sesama, apalagi berani menghina atau mengkriminalisasi guru yang telah mentransfer ilmu kepadanya. Islam sangat memuliakan kedudukan guru dan menanamkan adab menuntut ilmu jauh sebelum mempelajari ilmunya itu sendiri.

Meskipun sistem pendidikan preventif telah dijalankan secara maksimal, Islam tetap realistis memandang sifat dasar manusia yang rentan melakukan kesalahan. Oleh karena itu, Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang sangat tegas, adil, dan tidak pandang bulu bagi para pelaku kejahatan, termasuk jika pelaku tersebut adalah seorang pelajar. Dalam pandangan fikih Islam, batas kedewasaan dan tanggung jawab hukum tidak semata-mata diukur dari angka usia perundang-undangan sekuler, melainkan dari standar baligh.

Jika seorang pemuda telah mencapai aqil baligh, maka ia dihukumi sebagai mukallaf atau individu yang memikul beban hukum secara penuh. Ketika seorang pelajar yang sudah baligh melakukan kejahatan berat seperti membunuh, mengeroyok hingga tewas, atau menyiram air keras yang merusak fisik korban secara permanen, maka sistem hukum Islam akan menjatuhkan sanksi yang setimpal (seperti qisas atau diyat yang tegas). Sistem sanksi yang berefek jera (zawajir) ini akan mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa, sekaligus memberikan keadilan yang hakiki bagi para korban dan keluarganya. Dalil yang mendasari ketegasan hukum ini tertuang dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 179: "Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa."

Penerapan pendidikan dan hukum Islam ini tentu tidak dapat berjalan secara optimal jika hanya diserahkan pada individu-individu. Disinilah peran krusial sebuah institusi institusi politik kenegaraan. Negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah akan secara aktif membangun suasana hidup bermasyarakat yang penuh dengan nuansa ketakwaan. Negara tidak akan membiarkan tersebarnya konten pornografi, tayangan kekerasan, paham liberal, maupun peredaran minuman keras dan narkoba yang merusak akal pelajar.

Sebaliknya, negara akan mengerahkan seluruh instrumen media dan fasilitas publik untuk mendorong setiap orang agar terus berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat). Keberhasilan sistem ini pada akhirnya sangat ditentukan oleh adanya sinergi pendidikan yang kuat dan berkesinambungan antara tiga pilar utama: pendidikan penanaman akidah sejak dini di dalam keluarga, kontrol sosial amar makruf nahi mungkar yang hidup di tengah lingkungan masyarakat, serta sistem pendidikan formal berlandaskan Islam yang ditetapkan oleh negara. Ketiga pilar ini harus berdiri tegak di atas satu pijakan yang sama, yakni aqidah dan syariat Islam.

Tanggung jawab besar ini secara eksplisit telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam Surah At-Tahrim ayat 6: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." Dengan mengembalikan ruh pendidikan pada tujuan penciptaan manusia untuk beribadah kepada Allah, niscaya keburaman potret pendidikan nasional yang selama ini kita keluhkan dapat dihapuskan dan digantikan oleh cahaya peradaban yang cemerlang, melahirkan generasi-generasi pembebas yang beradab, bermoral mulia, dan membawa rahmat bagi seluruh alam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image