Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image TAJUS SYAROFI

'Kultum Antikorupsi' dari Menag

Kolom | 2026-03-02 15:35:46
Foto: Menteri Agama Nasaruddin Umar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta

Kasus penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam kunjungan ke Takalar Sulawesi selatan (16/2/26) menjadi studi krusial antikorupsi dan etika publik seorang pejabat Negara. Meskipun sang Imam Besar sudah melaporkan penggunaan jet tersut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hal ini menyisakan pertanyaan besar bagi publik. Bukankah seorang pejabat tinggi seharusnya memiliki sense of crisis untuk menolak fasilitas yang melanggar hukum dan moral?

Tampilnya Nasaruddin Umar ke KPK (23/2/26) merupakan Kuliah Tujuh Menit (kultum) dari seorang Menag tentang “antikorupsi” di mimbar gedung merah putih –merujuk pada pesan simbolis yang dikirimkan atas tindakannya. Ia seakan mengonfirmasi bahwa tindakannya merupakan pelanggaran hukum –gratifikasi.

Secara Undang Undang (UU) Antikorupsi, Nasaruddin telah menjalankan aturan hukum yang sempurna –melaporkan gratifikasi sebelum 30 hari kerja, ia menggunakan hak konstitusinya dalam Pasal 12C UU Tipikor –sebagai “pintu taubat” yang disediakan oleh Negara. Namun, jika ini menjadi tren, maka esensi pencegahan korupsi hanya akan menjadi prosedur administrasi yang bisa “diakali”, bukan sebagai tranformasi mental seorang pejabat tinggi.

Seorang Menag sejatinya memikul beban moral yang jauh lebih berat dibanding menteri lainnya. Ia adalah pemimpin moral dan spiritual yang harus menjadi tauladan kejujuran dan kesederhanaan. Alasan klasik yang terus berulang menjadi sesuatu yang “menyebalkan” di mata publik –merujuk pada alasan tugas Negara dan jadwal padat. Logikanya, ketika Menteri menerima fasilitas pribadi dari seorang ketua umum partai politik, maka di situ ada “utang budi” yang tak kasat mata.

Komitmen atau Sekedar Prosedur?

Kultum antikorupsi yang sesungguhnya bukanlah sikap “gercep” Menag melapor setelah menerima gratifikasi ke KPK, melainkan seberapa tegas komitmennya mampu mengatakan “tidak” pada korupsi dan pemberian fasilitas yang sejak awal menyilaukan mata publik.

Sebagai tokoh yang dihormati, ia telah gagal menjadi tauladan. Melaporkan gratifikasi setelah menikmatinya dan setelah viral di media sosial bukanlah prestasi moral, melainkan logika dan strategi pertahanan kekuasaan seorang pejabat.

Dalam tradisi kepemimpinan Khalifah Abu Bakar (634 M) –yang dilanjutkan sangat ketat oleh Umar, menjelang wafatnya ia memerintahkan putrinya, Aisyah, untuk mengembalikan seluruh harta yang tersisa dari gaji kekhalifahannya ke baitut mal. Dan ia berpendapat bahwa, pemberian hadiah dan fasilitas kepada pejabat dianggap sebagai bagian dari harta Negara. Ia mengajarkan pemimpin adalah “pelayan” yang harus “gemetar” saat menyentuh fasilitas yang bukan haknya –bukan menganggap wajar selama dilaporkan secara administrasi ke KPK.

Tajus Syarofi, Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina Jakarta, Penulis Buku Gagasan Kepemimpinan (Buku Litera Yogyakarta, 2013)

Aristoteles (384-322 M) memberikan perspektif berbeda dalam kasus ini. Dengan teori etika “Virtue Ethics”, ia memandang bahwa karakter dan etika seorang pemimpin jauh lebih penting dibandingkan dengan pertunjukkan melapor ke KPK –karena hukum bersifat teknis-prosedural. Dalam teori ini, menjadi baik bukan hanya sekedar tidak melanggar hukum (Pasal 12C), tapi harus memiliki kebijaksanaan tinggi untuk memilih tindakan yang paling pantas bagi seorang pejabat.

Kini, Publik menuntut standar moral yang lebih tinggi kepadanya. Dalam filsafat etika kepemimpinan, hukum adalah standar minimal, sementara etika dan moral adalah standar maksimal. Penerimaan fasilitas mewah akan menciptakan potensi bias dalam pengambilan keputusan di masa yang depan. Dalam konsep “gratifikasi sebagai investasi”, pemberian fasilitas tidak pernah bersifat netral, ia adalah bentuk soft power untuk mengikat penyelenggara Negara dalam relasi ketergantungan.

Walhasil, kultum antikorupsi Menag adalah preseden penting dalam penegakan UU Antikorupsi sekaligus menjadi kemunduran standar etika publik dan kesederhanaan seorang pejabat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan finansial, KPK harus segera menetapkan nilai konversi sewa jet secara akurat dan mewajibkan pembayaran ke kas Negara –memberikan efek jera.

Bagai pemerintah eksekutif dan legislatif, perlu menyusun regulasi yang lebih ketat mengenai penggunaan fasilitas pihak ketiga bahkan untuk alasan “darurat jadwal’ sekalipun –kecuali dalam kondisi darurat bencana dan pertahanan keamanan. Tujuannya adalah untuk menghindari relasi kuasa pejabat Negara.

Wallahu a’lam Bishawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image