Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image mayra fannisa

Peran Penting Lembaga Keuangan Mikro dalam Meredakan Kemiskinan

Edukasi | Wednesday, 17 Apr 2024, 19:22 WIB
Konsultasi bisnis (sumber: www.mandreel.com)

Lembaga mikro finansial muncul sebagai lembaga yang bergerak untuk mengembangkan serta memberdayakan masyarakat yang ingin membuka usaha mikro. Baik itu melalui pinjaman, pembiayaan dana usaha, pengelolaan simpanan, bahkan juga untuk memberikan konsultasi bisnis menurut .Dilihat dari peran yang dimiliki, lembaga ini tidak hanya profit oriented namun juga ikut mengambil sisi sosial dan masyarakat dengan sistem yang terstruktur. Dalam definisi serta kemunculan lembaga ini menyoroti pemberdayaan ekonomi usaha mikro, namun sebenarnya apa yang dilakukan lembaga mikrofinansial dalam memenuhi definisi tersebut?

Keuangan mikro merupakan salah satu kunci penting dalam pemberdayaan ekonomi, karena keuangan mikro ini merupakan sistem keuangan yang fokusnya untuk memberikan layanan keuangan pada individu, sosial, masyarakat ataupun usaha mikro yang seringkali kesusahan untuk mendapatkan akses lembaga keuangan formal. Hal ini mereka lakukan untuk memberikan akses ke kelompok masyarakat tersebut agar tetap memiliki modal usaha, tabungan, maupun juga asuransi.

Biasanya, berbentuk microcredit atau pemberian pinjaman kecil untuk modal usaha mikro, adapun juga tabungan mikro bagi masyarakat yang ingin menyimpan uangnya dengan jumlah kecil secara berkala, dengan adanya lembaga ini pun masyarakat juga bisa membuka asuransi mikro dalam perlindungan finansial dalam berbagai risiko.

Selain dalam keuangan mikro, lembaga ini juga menyediakan pelatihan atau training dalam bentuk pemberdayaan ekonomi. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang awam mengerti konsep dasar dan juga tidak terjadi miskonsepsi tentang keuangan mikro ini, pelatihan tersebut mencakup pendidikan keuangan atau finance learning yang sebagian besar membahas terkait konsep-konsep dasar keuangan, ada juga mentorship dan konseling bagi nasabah, konseling ini memberikan bantuan dalam konsultasi bisnis nasabah terkait dengan masalah/resiko yang mereka alami.

Bangladesh telah membuktikan bahwa penerapan lembaga mikrofinansial ini mampu menanggulangi kemiskinan. Grameen Bank salah satunya, Yunus seorang founder grameen telah berhasil mengurangi kemiskinan di pedesaan kecil bangladesh, dan juga lembaga ini mendapatkan penghargaan penghargaan perdamaian nobel tahun 2006 yang hanya bisa didapatkan dengan upaya nyata. Dalam grameen bank ini, yunus juga fokus untuk ikut memberdayakan wanita yang mana pada saat itu terjadi ketimpangan gaji antara wanita dan pria, dan pada akhirnya yunus berhasil mencapai angka peminjam wanita sebanyak 94%, dan sisanya dimiliki pemerintah.

Di Indonesia sendiri tidak sedikit lembaga keuangan mikro yang sudah beroperasi dan malah terhitung banyak. Namun karena banyaknya LKM ini, terkadang masyarakat juga menjadi sulit untuk memetakan berbagai jenis layanan yang berbeda, aturan dan pengawasan yang tumpang tindih menjadikan program ini kurang maximal dan sulit untuk bersaing dengan lembaga keuangan lainnya yang lebih modern.

Hal ini menjadi tantangan lanjutan bagi indonesia, diperlukan tindakan untuk memperketat UU LKM serta menegaskan peraturan, dan juga membuat pengelompokan lembaga mikro finansial sebagai cara untuk mereduksi miskonsepsi. Jika indonesia tidak memaksimalkan fasilitas dan saranan LKM, tentunya pemberantasan kemiskinan akan sulit dilakukan. Maka dari itu perlu untuk menaikan tingkat awareness akan setiap cakupan LKM dan pemerintah, serta perlunya sosialisasi dan modernisasi atas LKM ini.

DAFTAR PUSTAKA

I, Gde Kajeng Baskara. 2013. “Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia.” Buletin Studi Ekonomi 18(2): 115–25.

OJK. 2017. “Informasi Umum Lembaga Keuangan Mikro.” : 1. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/pages/lembaga-keuangan-micro.aspx.

Rofiah, Khusniati. 2011. “Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Di Kabupaten Ponorogo.” Kodifikasia 5(1).

Yunus, Muhammad. 1999. “Grameen.” (November): 114–119

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image