Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M.Andi ilham

Pajak Penjualan Barang Mewah Sebagai Pendapatan Negara

Edukasi | Tuesday, 16 Apr 2024, 20:48 WIB
https://images.app.goo.gl/7Wiqoq9cqa1yat3p8
https://images.app.goo.gl/7Wiqoq9cqa1yat3p8

Pajak penjualan barang mewah, juga dikenal sebagai PPnBM, adalah bentuk pajak yang dikenakan pada penjualan barang-barang mewah di Indonesia. Pajak ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang-barang mewah yang dianggap sebagai barang konsumsi mewah dan mendorong konsumen untuk lebih berhemat.

Pajak ini dikenakan pada berbagai jenis barang mewah seperti mobil mewah, perhiasan, barang-barang elektronik mahal, dan lain sebagainya. Pajak penjualan barang mewah didasarkan pada prinsip bahwa konsumsi barang-barang mewah harus dikenai beban yang lebih tinggi dibandingkan dengan barang konsumsi biasa.

Pajak penjualan barang mewah merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat bagi yang memiliki barang mewah seperti kendaraan mewah, dengan adanya pajak barang mewah ini masyarakat diharapkan agar dapat mengendalikan pola konsumsi barang mewah agar bisa lebih berhemat dan tidak boros hanya untuk memiliki barang mewah.

Pemerintah melakukan pemungutan pajak barang mewah ini juga salah satunya untuk pendapatan negara dengan adanya pajak ini maka pendapatan negara bisa bertambah banyak karena pajak penjualan barang mewah ini memiliki nilai yang lebih tinggi atau besar dibandingkan pajak yang lainnya. Apabila seseorang tidak membayar pajak barang mewah ini maka orang tersebut bisa dikenakan sanksi dan dikenakan denda

Oleh karena itu pemerintah mengharapkan agar orang-orang yang memiliki barang mewah mau membayar pajak supaya pendapatan negara bisa bertambah banyak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image