Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Putri Vania Iftatunnisa

Peran Strategis Public Affairs: Membangun Citra Positif dan Keselamatan Pekerja dalam Konteks Undang

Edukasi | Sunday, 14 Jan 2024, 12:02 WIB
pinterest: gambar ilustrasi

Public Affairs sangat mempunyai peran penting dalam ruang lingkup public relations dan memiliki tujuan membangun serta mempertahankan hubungan yang strategis dengan pemerintah untuk mempengaruhi kebijakan publik. Public Affairs tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga berfokus pada interaksi dengan pemerintah atau pihak eksternal yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan.

Pentingnya peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan dalam lingkup Public Affairs sangat tercermin dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, khususnya Pasal 1, menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan hak setiap tenaga kerja. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan tugasnya, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan hidup dan memberikan kontribusi pada produktivitas dan produksi nasional. Dengan demikian, pemerintah melalui regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk mendukung upaya keselamatan dan kesehatan kerja, yang menjadi fokus utama dalam bidang Public Affairs.

Public Affairs menjadi peran penting dalam mendukung citra positif dan menjaga hubungan dengan lingkungan sekitar, hal ini mencakup partisipasi dalam penyusunan dan mendukung kebijakan untuk meningkatkan keselamatan para pekerja. Salah satu contoh seorang pekerja PT Suri Tani Pemuka Lampung anak perusahaan dari PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk terjatuh dari ketinggian 4 meter di lokasi kerja pada 4 Desember 2023 lalu, dari kasus kecelakaan tersebut menjadi sangat relevan mengapa pemerintah membuat kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Peraturan tersebut akan membentuk dasar hukum yang kuat untuk memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh guna memahami penyebab kecelakaan tersebut. Public Affairs harus terlibat dalam investigasi kecelakaan karena dapat mendukung upaya perusahaan memberikan respon yang tepat, untuk membangun reputasi yang positif di masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, memastikan keadilan bagi pekerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.

Referensi

Jannah, R., Puspaningrum, I. I., & Syafriyani, I. (2019). Analisis Implementasi Kebijakan Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pegawai di PT. PLN (PERSERO) Kabupaten Sumenep Analysis of Implementation of Employee Safety and Health (K3) Policies at PT. PLN (PERSERO) Sumenep District.

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERDJA (Patent 1). (1970). Keselamatan kerja.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image