Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Pencegahan Perundungan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah

Edukasi | Friday, 05 Jan 2024, 19:48 WIB
Sumber Gambar: www.smadwiwarna.sch.id

Pendidikan adalah usaha dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi pembawaan diri baik jasmani maupun Rohani yang sesuai denga nilai yang ada dalam Masyarakat dan kebudayaan (Ahmadi & Uhbiyati, 2007). Pendidikan merupakan segala pembelajaran dan pengalaman yang memberi pengaruh positif terhadap perkembangan individu. Pendidikan merupakan segala pengalaman yang didapatkan dari berbagai lingkungan yang berlangsung sepanjang hayat dan memberi pengaruh positif tergadap perkembangan individu (Syaripudin & Kurniasih, 2020). Pendidikan juga merupakan hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali dengan mereka yang berkebutuhan khusus dan didukung dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidian yang bermutu. Pendidikan utnuk setiap anak normal maupun yang memiliki kebutuhan khusus (ABK) (Darma & Rusyidi, 2015)

Dalam (Takdir, 2012) Pendidikan inklusif merupakan sebuah strategi dan trobosan baru dalam konteks Pendidikan luar biasa di Indonesia disambung Pendidikan segregasi yang sebelumnya digunakan sebagai konsep Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Sembari berkembangnya jaman Pendidikan kini banyak mengarah ada model Pendidikan inklusif dalam pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan Pendidikan, menuntut individu agar menjadi menusia dan anggota bermasyatakat untuk mencapai kebahagiaan dalam kehidupan. Dengan hadirnya sekolah berbasis inklusi sebagai Upaya dalam memberikan kesempayan kepada mereka dalam memperoleh Pendidikan yang sesuai dengan adanya perbedaan satu dengan lainnya (Zubaidah & Utomo, 2021).

Guru bimbingan dan konseling diharapkan selalu meningkatkan kemampuannya, mereka akan menampilkan kualitas perilaku seperti selalu haus akan ilmu, menemukan pengalaman baru yang berfungsi dalam meningkatkan kompetensi yang dimilikinya. Pendidikan inklusif pada anak dimulai dengan mengakomodasikan kebutuhan peserta didik, mengidentifikasi, dan memetakan perekmabngan dan hambatan peserta didik sekarang dan yang akan datang (Asmawati, 2014).

Penindasan di lingkungan sekolah dapat menyebabkan penurunan pencapaian akademik dan menyebabkan kerusakan fisik dan psikologis pada anak. Hubungan antara teman sebaya secata umum merupakan salah satu faktor yang terkait dengan perilaku perundungan. Keluarga yang bermasala, keadaan rumah yang berantakan dan kurangnya dukungan keluarga, dapat berdampak buruk terutama pada anak (Johari, 2021). Perundingan atau Bullying adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku individu yang melibatkan tindakan pelecehan fisik, psikologis, sosial, atau verbal yang dilakukan berulang kali oleh seseorang atau sekelompok yang bertindak dalam posisi otoritas untuk keuntungan atau kesenangan mereka sendiri (Navira & et al, 2023). Dalam Upaya mengantisipasi perundingan dapat dimulai melalui lingkungan keluarga, orangtua dan keluarga menanamkan Pendidikan pola asuh otoritatif. Otoritatif merupakan gaya asuh yang selalu memberikan stimulus pada anak menjadi pribadi yang mandiri dengan tetap memberikan Batasan pada pengendalian Tindakan yang dilakukan anak.

Sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, maka guru Bersama tenaga pendidik lainnya memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk mental yang baik dan budi pekerti pada anak. Menggunakan strategi pembelajaran dan media yang dibutuhkan siswa menjadi salah satu kunci dalam membentuk Pendidikan karakter anak (Maritim , 2023). Dalam Upaya mengatasi perundungan dapat dilakukan dengan salah satu cara menciptakan lingkungan sekolah yang memiliki suasana yang sehat. Dengan arti lain, mencegah seluas luasnya Tindakan perundungan di sekolah, perlu diciptakan iklim sekolah yang sehar. Iklim sekolah yang positif akan mendukung dan mengundang guru beserta siswa merasa nyaman Ketika berada di dalamnya dan mendorong mereka untuk melakukan hal yang positif (Rahmawati, 2016).

Referensi

Ahmadi, A., & Uhbiyati, N. (2007). Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Asmawati, L. (2014). Ruang Lingkup Pengelolaan Kegiatan di Lembaga PAUD. Modul 1 Ruang Lingkup Pengelolaan Kegiatan Lembaga Paud.

Darma, I. P., & Rusyidi, B. (2015). Pelaksanaan Sekolah Inklusi di Indonesia. Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Johari, S. (2021). Penerapan Pendidikan Budi Pekerti Sebagai Upaya Pembangunan Karakter Bangsa di Pondok Pesantren. Lentera: Jurnal Kajian Bidang Pendidikan dan Pembelajaran.

Maritim , E. (2023). Pencegahan dan Upaya Mengatasi Tindak Perundungan di Sekolah Dasar. Jurnal Ilmiah Kependidikan .

Navira , A., & et al. (2023). Pencegahan Perundungan di Sekolah Peran Melalui Program Roadmap of Out Standing Education. Jurnal Riset Pendidikan dan Pembelajaran.

Rahmawati, S. (2016). Peran Iklim Sekolah Terhadap Perundungan. Jurnal Psikologi.

Syaripudin, T., & Kurniasih. (2020). Pedagogik Teoritis Sistematik. Percikan Ilmu.

Takdir, M. (2012). Pembelajaran Discovery Strategy dan Mental Vocational Skill. Jogjakarta: Diva Press.

Zubaidah, & Utomo, P. (2021). Pola Pembelajaran Dalam Layanan Bimbingan dan Konseling Terhadap Siswa Berkebutuhan Khusus (Tunagrahita) di Sekolah Luar Biasa. Jambura Guidance and Counseling.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image