Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fika Salsabila

Memperingati Hari HAM Tetapi tak Kunjung Usai Permasalahanya

Politik | Sunday, 17 Dec 2023, 10:46 WIB

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan peringatan Hari HAM Sedunia Ke-75 dapat menjadi momentum untuk merefleksikan prinsip-prinsip HAM.

Kemenkumham telah menjalankan sejumlah program di bidang HAM yang menyasar instansi pemerintah maupun pelaku bisnis, di antaranya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

Dikutip dari antaranews.com "Kemenkumham telah menyusun Indeks HAM Indonesia (IHAMI) yang ke depannya akan menjadi alat untuk mengukur implementasi HAM di Tanah Air," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan bahwa pelaksanaan puncak hari HAM tahun ini berlangsung dengan spesial. Pasalnya, untuk kali pertama Kemenkumham dan Komnas HAM berkolaborasi menggelar puncak peringatan hari HAM.

Pada peringatan Hari HAM Sedunia Ke-75, Menkumham memberikan penghargaan kepada lima kabupaten/kota atas capaian terbaik dalam program Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM), yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Tapin, Kabupaten Purworejo, Kota Tasikmalaya, dan Kota Jakarta Timur.

Tidak hanya itu, lima pelaku bisnis juga diganjar penghargaan malam itu oleh Menkumham atas prestasinya meraih status "hijau" setelah melakukan self-assessment uji tuntas melalui aplikasi PRISMA.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT BCA Tbk., PT BRI Tbk., PT Indo Tambangraya Megah, dan PT Bumi Resources Tbk.

Sebelum puncak perayaan hari HAM, panitia gabungan Kemenkumham dan Komnas HAM telah menggelar sejumlah kegiatan yang melibatkan khalayak umum, mulai dari lomba mewarnai bagi SD dan sederajat, lomba melukis bagi SMP dan sederajat, hingga kompetisi pembuatan komik HAM digital.

"Penyelenggaraan lomba-lomba ini kami harapkan mampu mendekatkan nilai-nilai HAM kepada masyarakat sehingga pesan-pesan yang ingin gaungkan sebagaimana dalam tema hari HAM tahun ini dapat dicerna dengan baik oleh publik," ujarnya.

Nyatanya HAM di Indonesia

Majelis Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 1948 menetapkan 10 Desember sebagai peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Saat itu PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR). Seluruh negara memperingati hari penting tersebut, termasuk Indonesia. Meskipun peringatan dilakukan setiap tahun, kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan penegak hukum dinilai masih jauh panggang dari api.

Dikutip dari voaindonesia.com Institute bersama International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) mengungkap skor indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia 2023 mengalami penurunan menjadi 3,2 dari sebelumnya 3,3.

"Pada Indeks HAM 2023, skor rata-rata untuk seluruh variabel adalah 3,2, yaitu turun 0,1 dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 3,3," kata Setara dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12).

mengacu pada 6 indikator pada variabel hak sipil dan politik serta 5 indikator pada variabel hak ekonomi, sosial, budaya yang diturunkan ke dalam 50 sub-indikator.

Di tahun 2019 skor Indeks HAM sebesar 3,2, lalu 2020 di angka 2,9, tahun 2021 di angka 3, tahun 2022 di angka 3,3 dan di tahun 2023 ini kembali turun menjadi 3,2," tulis Setara.

Ketika negara tidak memenuhi kewajibannya, negara telah melakukan impunitas. Impunitas adalah kegagalan negara melakukan penuntutan kepada pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu yang dianggap sebagai pelaku kejahatn serius menurut hukum internasional dan itu tidak pernah dilakukan," ujarnya

Kasus HAM Yang Belum Tuntas

Merujuk pada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak kunjung diselesaikan, salah satu di antaranya adalah peristiwa G30S/PKI yang membuat lebih dari dua juta orang yang dituduh sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) diburu, ditangkap secara sewenang-wenang, ditahan tanpa proses hukum, disiksa, diperkosa, dihilangkan paksa, dikenai keharusan wajib lapor hingga dibunuh.

Kejahatan “penembak misterius” antara 1982-1985 yang korbannya diperkirakan mencapai lebih dari 10.000 orang. Selain itu ada Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, penembakan di Trisakti 1998, dan Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, dan Peristiwa Simpang KKA-Aceh 1999, Peristiwa Wasior-Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena-Papua 2003 dan Peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003.

Tentang Pulau Rempang

mencakup penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan dalam menghadapi masyarakat adat sebagaimana yang terjadi di Pulau Rempang baru-baru ini. Saat itu aparat menggunakan kekuatan yang berlebihan dengan menembakkan meriam air dan gas air mata ke arah masyarakat yang menolak proyek Eco City di Rempang. Puluhan siswa sekolah sempat dilarikan ke rumah sakit karena insiden ini, yang kemudian bergulir menjadi kerusuhan.

Amnesty International Indonesia juga mencatat penggunaan gas air mata serupa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Oktober 2022 yang menewaskan 35 orang dan mencederai 433 orang lainnya.

Amnesty International Indonesia juga menyoroti kebebasan sipil di Indonesia yang terus menurun, di mana terdapat 427 kasus dengan lebih dari 1.000 korban.

Kasus HAM Papua

Telah banyak organisasi HAM di Indonesia maupun internasional yang sejak lama menyuarakan keprihatinan terhadap satu bentuk pelanggaran HAM, yaitu pembunuhan di luar hukum, dan pelanggaran HAM serius lainnya oleh aparat keamanan di Papua. Subyek ini juga seringkali menjadi topik diskusi dalam peninjauan kondisi HAM Indonesia yang dilakukan badan-badan HAM PBB. Masih banyak pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di Papua, masih banyak pembunuhan di luar hukum dilakukan aparat keamanan di Papua.

Menyayangkan UU ITE

Menyayangkan langkah negara menyasar para pembela HAM, yang kemudian dikriminalisasi dengan menggunakan Undang-undang ITE. Hari ini kita melihat banyak orang-orang yang diambil karena Undang-undang ITE. Itu hal yang membahayakan. Kalau dulu kita meminta ada undang-undang yang dihilangkan, subversif dan sebagainya. Tapi kemudian muncull ah ITE. Kemudian mereka memakai buzzer untuk menyerang teman-teman pembela HAM," tutur Suciwati.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah menanganinya secara serius. Pemerintah memilih menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial. Seluruh korban dari 12 pelanggaran HAM berat itu, misalnya, dipastikan mendapatkan pemulihan dari negara atau kompensasi seperti pengobatan gratis, pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS), beasiswa dan dukungan dana wirausaha.

Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa Penuntasan pelanggaran HAM sangat mungkin hanya sebatas mimpi. Meski HAM adalah produk ideologi yang menguasai dunia saat ini, yaitu kapitalisme, tetapi pelanggaran HAM justru banyak terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme itu sendiri. HAM ibarat instrumen pemadam kebakaran ketika kapitalisme tengah berulah menciptakan beragam kezaliman.

Pasalnya, terjadinya kezaliman adalah keniscayaan bagi kapitalisme karena kapitalisme adalah ideologi buatan manusia. Kapitalisme tentu saja memuat berbagai kepentingan demi perolehan uang sekaligus mustahil sibuk dan tulus mengurus persoalan kemanusiaan. Oleh karenanya, ketika kondisi ini terjadi di negeri kita, kita bisa melihat arahnya justru lebih kuat pada upaya pencitraan penguasa. Upaya ini juga sangat beralasan, terutama menjelang pesta politik akbar 2024.

Solusi Sistem Pada Saat Ini

Islam, sebagai aturan dan ideologi yang bersumber dari Sang Khalik, tentu saja memiliki seperangkat aturan yang sempurna. Penuntasan pelanggaran HAM menurut Islam jelas berbeda dengan mulut manis kapitalisme yang sejak awal kelahirannya sudah menciptakan dan selalu menimbulkan masalah, tidak terkecuali masalah pelanggaran HAM itu sendiri.

Islam melalui sistem syariatnya ideal pengayom umat, dan pemimpin selaku kepala negaranya adalah pengurus seluruh urusan umat. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya." (HR Muslim dan Ahmad).

Berdasarkan hadis ini, pemimpin akan memberikan hal-hal yang memang menjadi hak warganya. Demikian pula, khalifah juga akan menegakkan hal-hal yang harus menjadi kewajiban bagi warganya. Islam menjamin berbagai hal yang menyangkut hajat hidup rakyat, baik itu berupa jaminan hak hidup (nyawa), harta, keamanan, maupun berbagai hak publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan. Namun, jika memang terjadi pelanggaran, termasuk berupa hak-hak jemaah, sistem Islam pun telah menyediakan perangkat berupa sistem sanksi yang tegas dan adil tanpa pandang bulu. Rasulullah saw. Bersabda, "Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya." (HR.Bukhari-Muslim).

Jelas, penerapan Islam tidak akan melahirkan kezaliman berlapis, beruntun, dan berulang hingga penguasa harus berbusa-busa menutupinya dengan sederet kebijakan penuntasan pelanggaran HAM sebagaimana dalam kapitalisme.

Isu HAM akan terus menjadi PR besar yang tidak kunjung usai di negeri ini maupun di seluruh dunia ketika paradigma penyelesaiannya masih menggunakan kapitalisme. Bagaimanapun, kapitalisme selalu sarat kepentingan, terutama kepentingan ekonomi bagi para pemodal.

Kapitalisme sering kali memandang pelanggaran HAM hanya sebatas serba-serbi kehidupan tanpa memberikan solusi hakiki, apalagi korban pelanggaran HAM biasanya adalah kalangan lemah. Tidak heran, ketika penguasa tercegat isu pelanggaran HAM berat, kebijakan yang terbit pun lekat sebagai upaya pragmatis dan sejatinya hanya pemanis.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image