Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arif Rahman Simanjuntak

ICC tidak Dapat Melaksanakan Jurisdiksinya terhadap Kejahatan Genosida yang Dilakukan Israel ?

Edukasi | Saturday, 02 Dec 2023, 14:10 WIB
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.indialegallive.com%2Flegal%2Finternational-criminal-court-role-and-work%2F&psig=AOvVaw2Vq9FH3MWtjWwXsKiO4FtD&ust=1701585983694000&source=images&cd=vfe&opi=89978449&ved=0CBEQjRxqFwoTCMiFi5GU8IIDFQAAAAAdAAAAABAJ

Definisi ICC(International Criminal Court ) atau Mahkamah Pidana Internasional

ICC(International Criminal Court) atau dalam bahasa indonesia disebut mahkamah pidana internasional merupakan suatu lembaga pengadilan permanen dan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan jurisdiksinya untuk menuntut individual atas tindakan pelanggaran terhadap HAM berat. Pelanggaran HAM berat adalah pidana atau kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula,Berdasarkan traktat atau perjanjian Internasional statuta Roma, ada empet jenis pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan genosida , kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.Statuta tersebut di adopsi di sebuah konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998 dan diterapkan pada 1 Juli 2002.

Kewenangan ICC(International criminal court) atau Mahkamah Pidana Internasional

Berdasarkan pasal 12 ayat 2 statuta Roma tahun 1998 menjelaskan bahwa mahkamah dapat melaksanakan jurisdiksinya apabila satu atau lebih negara berikut ini adalah pihak dari statuta ini atau telah menerima jurisdiksinya.

Pengertian Kejahatan genosida

Berdasarkan pasal 6 statuta Roma menjelaskan bahwa, Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis , kelompok agama, seperti misalnya membunuh anggota kelompok tersebut, menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut, secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang di perhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian, memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut, memindakan anak-anak dari kelompok tersebut kepada kelompok lain.

Alasan ICC atau Mahkamah Pidana Internasional tidak dapat melaksanakan jurisdiksinya

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Finternasional%2Fd-6976050%2Fpalestina-tuduh-israel-lakukan-genosida-terhadap-gaza&psig=AOvVaw1AgV41EKfXNPH4TRpgkIMw&ust=1701586449546000&source=images&cd=vfe&opi=89978449&ved=0CBEQjRxqFwoTCKDm6eeV8IIDFQAAAAAdAAAAABAJ

Dalam pelanggaran HAM berat berupa kejahatan genosida seperti pada gambar diatas, yang dilakukan Israel terhadap Palestina, ICC atau mahkamah pidana internasional tidak dapat melaksanakan juridiksinya, karena hal ini sudah diluar kewengan ICC sendiri sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 12 ayat 2 statuta Roma 1998, sedangkan dalam permasalan ini yang merupakan pihak dari ICC dan menerima jurisdiksinya adalah Palestina, dan Israel bukanlah pihak dari ICC dan tidak menerima jurisdiksi dari ICC.Sehingga dalam hai ini, ICC tidak mempunyai kewenangan dan tidak dapat melaksanakan jurisdiksinya terhadap pelnggaran HAM berat berupa genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image