Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shiva Vitaya

Keadaan Adat Istiadat yang Mulai Terlupakan Akibat Perubahan Zaman

Sastra | Thursday, 12 Oct 2023, 14:16 WIB

Adat istiadat adalah suatu kelakuan atau bentuk budaya turun temurun yang menunjuk atau mewakili norma-norma, kebiasaan, dan nilai tradisi suatu generasi kegenerasi laiinnya dari suatu kelompok atau wilayah. Sedangkan hukum adat adalah suatu aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat yang bersifat hukum terhadap hukum perundangan di Indonesia.

Di Indonesia banyak sekali macam-macam adat istiadat sehingga menjadi hal yang lumrah banyak sekali tradisi yang berbeda-beda, tetepi dengan adanya perbedaan itu jarang terjadi konflik bahkan dengan adanya adat istiadat menjadi salah satu hal yang mempersatukan bangsa. Manfaat adat istiadat adalah untuk mengenali suatu daerah/wilayah yang memperkenalkan kebiasaan Masyarakat setempat, terkadang adat daerah juga menjadi sumber daya untuk menarik para wisatawan untuk berkunjung sehingga pendapatan masyarakat setempat bertambah.

Akan tetapi seiringnya pertumbuhan zaman adat istiadat sering kali menjadi hal yang dilupakan oleh generasi penerus bangsa karena dianggap sebagai suatu hal yang kuno/atau hal yang membosan- kan. Selain itu hukum adat di Indonesia cara memberlakuannya masih sangat minim bahkan hanya dianggap sepele bagi beberapa orang. Saat ini sedikit yang mempertahankan nilai adat dizaman sekarang hanya para orang tua saja sedangkan generasi muda jarang yang mempelajarinya, bahkan disekolah juga tidak mewajibkan seluruh siswanya untuk mempelajari adat hanya diberikan sebagai Pelajaran tambahan(ekstra kulikuler).

Jika terus begini nilai budaya/ adat di Indonesia akan hancur/punah jika tidak ada kesadaran untuk mempertahankannya. Selain keadaaan zaman dan minimnya pengetahuan akan adat istiadat bagi generasi muda ada beberapa faktor lainnya yang mengakibatkan adat istiadat yang mulai hilang, yaitu : Kemalasan untuk menggali hal tentang budayaTeknik memperkenalkan budaya tidak dikemas secara menarik Minim tenaga kerja yang mengajarkan suatu adat istiadatPeran pemerintah yang tidak merata Ketika memperhatikan suatu adat/ budaya Adat istiadat yang dianggap kuno Adapun beberapa contoh adat istiadat yang hampir hilang : topeng menor (jawa barat), wayang kulit ( jawa Tengah dan jawa timur), tari gadai ( Bengkulu), telempong unggan ( Sumatra barat), dll.

Beberapa cara untuk menyelamatkan budaya yang hamper punah yaitu : menanamkan bahwa adat istiadat itu seru dan tidak kuno, ditingkatkan Kembali kualitas sumber daya manusia untuk memperkenalkan budaya tersebut, pemerintah memberikan anggran untuk sarana dan prasarana, meningkatkan Kembali rasa nasiolisme dan kesadaran diri sendiri bahwa budaya adalah jendela bangsa. Karena hukum adat adalah lex specialis derogat legi generalis dan berdasarkan pasal 32 UUD 1945 “ negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di Tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan Masyarakat dalam memelihara dan menggembangkan nilai-nilai budayanya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image