Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ibn Taufiq

Money Politic Merusak Martabat Demokrasi Indonesia

Politik | Sunday, 01 Oct 2023, 23:50 WIB
Sumber: Media Indonesia

Kepala Negara Sebagai Tokoh Kunci

Negara Indonesia adalah negara yang kaya. Terdapat belasan ribu pulau, aneka ragam budaya, agama, dan bahasa. Bahkan kekayaan Bangsa Indonesia meliputi hal yang sifatnya materi. Yaitu banyaknya Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki, seperti di antaranya batu bara, nikel, gas bumi, minyak mentah, dan tembaga. Di sisi lain, Indonesia mempunyai pengaruh besar di tataran internasional. Hal ini dibuktikan dengan adanya banyak event-event international yang dipimpin oleh Negara Indonesia. Sebagai negara yang besar dan mempunyai pengaruh, tak lepas dari kualitas pemimpin negara tersebut. Karena untuk memaksimalkan potensi dan aset negara dibutuhkan kepiawaian dalam pengelolaan. Apabila seorang pemimpin mempunyai kemampuan yang mumpuni, maka kekayaan tersebut akan menjadi sumber kesejahteraan rakyat. Begitupula sebaliknya, sebesar apapun kekayaan yang dimiliki negara, jika tidak dimanage dengan baik, maka tidak akan berdampak sama sekali terhadap kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, pemimpin negara merupakan tokoh kunci dalam menentukan haluan negara.

Momentum Membangun Martabat Demokrasi

Tahun 2024 merupakan momentum untuk meningkatkan martabat demokrasi di Indonesia. Karena formasi kepemerintahan akan berubah dan berganti dengan yang lain. Tak terkecuali kepala negara dan wakilnya akan berganti. Pergantian kepala negara ini didasarkan pada system demokrasi sebagai asas yang dijunjung tinggi oleh Negara Indonesia dalam menyelenggarakan kepemerintahan. Mekanisme pergantian kepala negara dipilih secara terbuka oleh seluruh masyarakat. Hal ini populer dengan istilah Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu diselenggarakan sebagai mekanisme untuk menyeleksi calon pemimpin terbaik. Kecermatan pemilih (Voters) dalam menentukan calon pemimpin benar-benar ditaruhkan saat momentum pemilu ini.

Sebelum pelaksanaan pemilu, terdapat istilah masa kampanye. Semua peserta pemilu berhak untuk menentukan strategi politik agar masyarakat mengenal dan memilihnya untuk menjadi pemimpin. Kendati demikian, tetap mengindahkan kualitas demokrasi. Yaitu demokrasi yang bersih, sportif dan tidak adanya intervensi kepada pemilih.

Kasus Musiman Saat Pemilu

Terdapat kasus musiman saat pemilu yang merusak martabat demokrasi. Yaitu praktik jual-beli suara. Kasus ini dapat digambarkan dengan adanya sejumlah oknum yang memberikan bingkisan, uang, atau barang lain dalam bentuk materi kepada pemilih, agar memilih calon tertentu. Praktik ini dapat dikatakan sebagai politik uang dan menyimpulkan bahwa “Yang menang adalah yang ber-uang”. Karena semakin banyak uang atau bingkisan yang diberikan kepada pemilih, maka akan semakin banyak suara yang didapatkan. Politik uang biasanya dilatarbelakangi oleh sebuah kepentingan sekelompok orang dan ambisi untuk mendapatkan kekuasaan.

Kasus di atas sangat memberikan sebuah asumsi kepada kita bahwa, capaian dukungan yang didapatkan bukan karena obyektifitas pemilih. Melainkan adanya sebuah intervensi. Sehingga pemimpin dengan suara terbanyak akan menang karena adanya uang. Hal ini melenceng jauh dari spirit diselenggarakannya pemilu. Tujuan utama dari terselenggarakannya Pemilu adalah untuk mendapatkan calon pemimpin terbaik. Kualitas demokrasi yang baik ditentukan di antaranya adalah dengan proses pelaksanaan pemilu yang baik. Di sisi lain, praktik “Money Politic” telah disinggung dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam aturan tersebut, peserta pemilu, tim sukses, dan penyelanggara dilarang untuk melakukan praktik politik uang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image