Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sabrina Alfiani Jayadi

Penyebaran Guru Honorer ke Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)

Edukasi | Monday, 21 Aug 2023, 23:34 WIB
ilustrasi guru mengajar

Pendidikan merupakan salah satu aspek terpenting di negara manapun. Dengan memperbaiki sistem pendidikan, kesejahteraan rakyat akan sangat terjamin dan tingkat kemiskinan bisa berkurang.

Quality Education yang artinya “Pendidikan Berkualitas”. Negara yang berkualitas lahir dari pendidikan yang berkualitas dan SDM yang tinggi. Pendidikan yang berkualitas tentu saja diharapkan untuk kemajuan suatu bangsa. Pendidikan memegang peranan yang penting dalam proses pembangunan nasional maka tenaga pendidik (guru) juga memegang peran yang tidak kalah penting. Peran guru dalam pendidikan akan sangat menentukan seberapa efektif dan efisien proses belajar mengajar yang diselenggarakan.

Namun, penyebaran guru di Indonesia masih belum merata apalagi kualitas sebagian dari mereka masih di bawah standar. Apalagi guru honorer gaji mereka lebih rendah. Inilah salah satu masalah besar yang menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termasuk dalam kategori wilayah 3T perlu mendapat perhatian yang lebih serius dalam pembangunan pendidikan. Kemendikbud RI merespon hal ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru, dengan beberapa poin penting tertuang pada Pasal 1: Yang dimaksud dengan daerah khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan ini adalah: a) daerah yang terpencil atau terbelakang, b) daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, c) daerah perbatasan dengan negara lain, d) daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau dan e) pulau kecil terluar.

Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional dalam rangka percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T, adalah Program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia. Program tersebut merupakan jawaban untuk mengatasi berbagai permasalahan pendidikan di daerah 3T, membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan terutama masalah kekurangan tenaga pendidik.

Daerah 3T tentunya akan sangat membutuhkan tenaga pendidikan, namun tenaga pendidik yang dikirimkan ke daerah 3T maka mereka harus mendapatkan hak yang sama dengan tenaga pendidik yang ada di kota. Pemerintah hanya perlu untuk membangunkan infrastruktur yang lebih baik di daerah 3T. Jika tenaga pendidik memdapatkan hal yang sama maka mereka akan menerima dengan senang hati untuk dikirimkan ke daerah 3T.

SDG 4 fokus pada pendidikan dan bertujuan untuk “memastikan pendidikan berkualitas yang inklusif dan merata serta mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup untuk semua.”

Pengiriman tenaga pendidikan harus dibarengi oleh pembangunan infra struktur yang lebih baik di daerah 3T. Pembangunan transportasi serta adanya pengkajian ulang terhadap gaji yang harus diberikan kepada tenaga kependidikan yang telah diberangkatkan ke saerah 3T tersebut. Apabila tidak dibarengi oleh pembangunan infrastruktur tersebut maka akan percuma kita mengirimkan tenaga kependidikan ke daerah 3T tersebut. Karena, jika ditinjau lebih baik lagi tenaga pendidik yang ada di daerah terluarpun masih ada guru honorer.

Jika kita ingin pendidikan yang berkualias maka tidak bisa ditinggalkan begitu saja agar tenaga pendidik di Indonesia merata dan pendidikan di Indonesia dapat dibangun dengan baik apabila infrastruktur pemerintah yang memberikan mereka tenaga pendidik tidak sesuai dengan kriteria yang ada maka akan terdapat banyak orang yang menolak dengan tegas bahwa pengiriman guru ke 3T maka pendidikan itu stuck disitu saja. Mengapa tidak kita kirimkan saja tenaga profesional untuk membantu pendidikan daerah menjadi lebih baik.

Daftar Pustaka

Ksatria Airlangga. (2022). "Accelerating SDGs Study: A Catalyst for a Brighter Indonesia." Journal of Sustainable Development, 10(2), 45-62.

Pratiwi, E. Y. R. (2022). EVALUASI PROGRAM GURU GARIS DEPAN TERHADAP KUALITAS GURU SEKOLAH DASAR DI DAERAH 3T. Jurnal Cakrawala Pendas, 8(3), 810-818.

Fauzan, G. A. (2021). Guru Honorer dalam Lingkaran Ketidakadilan. Jurnal on Education, 12.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image