
Kebijakan Relaksasi Pajak Selama Pandemi Covid-19
Politik | Saturday, 01 Jul 2023, 17:14 WIB
Nama : Nathan Akbar L.P
Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Bagaimana sih kebijakan relaksasi pajak itu berawal di saat COVID-19?
Kebijakan relaksasi pajak selama pandemi Covid-19 berawal dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi dampak pandemi. Pemerintah memberikan berbagai insentif dan relaksasi pajak untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha. Dan ada beberapa informasi tentang awal mulai kebijakan tersebut yaitu:
- Kebijakan pajak selama pandemi seharusnya memperhatikan tiga aspek utama yaitu menjaga bisnis tetap dapat berjalan, mempertahankan kesempatan kerja yang ada, dan memperkuat daya beli masyarakat.
- Meningkatnya lagi jumlah kasus terinfeksi Covid-19 menjadikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal memperpanjang pemberian insentif pajak untuk menekan dampak buruk pandemi Covid-19 di tahun 2021.
- Pemerintah memberikan relaksasi pajak dan insentif pajak untuk masyarakat dan pelaku usaha agar membantu mereka bertahan di tengah pandemi.
- Pandemi Covid-19 memaksa sejumlah negara untuk mengeluarkan kebijakan fiskal seperti stimulus dan relaksasi ekonomi untuk menangkal dampak perekonomian.
Nah dari beberapa informasi tersebut, dapat diartikan bahwa kebijakan relaksasi pajak selama pandemi Covid-19 dibuat oleh pemerintah sebagai upaya untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi dampak pandemi.
Laluu... bagaimana kebijakan itu terjadi?
Kebijakan relaksasi pajak dilakukan dengan memberikan pembebasan pajak terhadap barang atau jasa yang berkaitan dengan penanganan pandemi, penundaan pembayaran pajak, dan insentif pajak bagi pelaku usaha. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga bisnis tetap dapat berjalan. Dan Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk mengatasi masalah ekonomi yang terjadi di negara. Serta peningkatan kembali jumlah kasus terinfeksi Covid-19 menjadikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal memperpanjang pemberian insentif pajak untuk menekan dampak buruk pandemi Covid-19 di tahun 2021. Jadi dari beberapa informasi tersebut, dapat diartikan bahwa kebijakan relaksasi pajak selama pandemi Covid-19 terjadi dengan memberikan pembebasan pajak terhadap barang atau jasa yang berkaitan dengan penanganan pandemi, penundaan pembayaran pajak, dan insentif pajak bagi pelaku usaha. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga bisnis tetap dapat berjalan.
Nahhh ada beberapa tinjauan teori yang sesuai dengan kebijakan tersebut :
Kebijakan relaksasi pajak selama pandemi Covid-19 dapat dianalisis dengan menggunakan tinjauan teori terkait kebijakan perpajakan. Seperti teori ekonomi, kepatuhan pajak, dan insentif. Dan berikut adalah beberapa teorinya:
1. Teori ekonomi
Dalam teori ekonomi, kebijakan fiskal dapat digunakan untuk mengatasi masalah ekonomi yang terjadi di negara. Kebijakan fiskal dapat dilakukan dengan mengatur pengeluaran dan penerimaan negara, sedangkan kebijakan pajak merupakan salah satu bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan relaksasi pajak selama pandemi Covid19 dapat dikategorikan sebagai kebijakan fiskal yang bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga bisnis tetap dapat berjalan.
2. Teori kepatuhan pajak
Teori kepatuhan pajak menyatakan bahwa kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah. Kebijakan perpajakan yang adil dan transparan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
3. Teori insentif
Teori insentif menyatakan bahwa pemberian insentif dapat mempengaruhi perilaku wajib pajak. Dalam hal ini, pemerintah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha untuk mendorong mereka tetap beroperasi di tengah pandemi dan membantu masyarakat dalam memperkuat daya beli.
DAMPAK APA YANG DI HASILKAN DARI KEBIJAKAN TERSEBUT?
Dampak dari kebijakan relaksasi pajak selama pandemi Covid-19 yaitu:
1. Meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak
Hasil survey menunjukkan bahwa pemanfaatan insentif perpajakan didominasi oleh Wajib Pajak yang paling terdampak pandemi, yaitu 47 persen di sektor perdagangan (https://pen.kemenkeu.go.id 29/06/23). Kebijakan relaksasi pajak selama pandemi Covid-19 dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
2. Membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk bertahan di tengah pandemic
Kebijakan relaksasi pajak dan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
3. Meningkatkan konsumsi masyarakat dan investasi dari pelaku usaha
Kebijakan relaksasi pajak selama pandemi Covid-19 dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan investasi dari pelaku usaha. Hal ini dapat membantu memperkuat perekonomian negara.
4. Membantu menekan dampak buruk pandemi Covid-19 terhadap pasar keuangan dan sektor jasa keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan forward looking and proactive policy untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap pasar keuangan dan sektor jasa keuangan. Kebijakan relaksasi pajak selama pandemi Covid-19 dapat membantu menekan dampak buruk pandemi Covid-19 terhadap pasar keuangan dan sektor jasa keuangan.
Dari beberapa informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan relaksasi pajak selama pandemi Covid-19 dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dari sektor pajak, masyarakat, pelaku usaha, dan perekonomian negara secara keseluruhan.
Kebijakan relaksasi pajak selama pandemi Covid-19 dapat dikatakan berhasil dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan membantu masyarakat serta pelaku usaha untuk bertahan di tengah pandemi. Namun, perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan ini agar dapat lebih optimal dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Salah satu saran yang dapat dilakukan adalah dengan memperkuat pengawasan dan pelaporan terhadap kebijakan insentif pajak agar tidak terjadi penyalahgunaan.
SUMBER:
https://pen.kemenkeu.go.id/in/post/kebijakan-pajak-dalam-menghadapi-pandemi:-mendayung-antara-dua-karang
https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/357
https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/pkn/article/download/1389/869/7418
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/view/35342/20205
https://pertapsi.or.id/ini-4-makna-kebijakan-pajak-pada-masa-pandemi-covid-19
https://pen.kemenkeu.go.id/in/post/insentif-pajak-untuk-menekan-dampak-burukpandemi-covid-19-berlanjut-di-tahun-2021
https://pajak.go.id/id/artikel/pandemi-marak-ekonomi-sesak-relaksasi-pajakmembuat-rakyat-kompak
https://pajakku.com/read/5f17b36d2712877582238430/Kebijakan-Pajak-di-BerbagaiBelahan-Dunia-di-Era-New-Normal
https://pajak.go.id/sites/default/files/202111/Buku%20Insentif%20Pajak%20Pandemi%20Covid19%20Tahun%202020%20Fasilitas%20dan%20Dampaknya%20Terhadap%20Dunia%20Usaha.pdf
https://hukumonline.com/klinik/a/ragam-kebijakan-insentif-dan-relaksasi-pajakselama-pandemi-lt5facf01d6ff5f/
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.