Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Eka Pratiwi

Dinasti Politik

Politik | Monday, 26 Jun 2023, 21:12 WIB

Dinasti politik merupakan proses yang mengarah kepada regenerasi kekuasaan bagi kepentingan suatu golongan tertentu yang biasanya bertujuan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan disuatu negara. Fenomena politik dinasti biasanya muncul dari lingkungan keluarga kepala pemerintahan yang sedang berkuasa.

Dalam praktek dinasti politik melakukan pemecahan kongsi kekuatan politik dalam keluarga, biasanya hal ini ditunjukan dengan salah satu anggota keluarga yang bergabung dengan partai lain untuk memperebutkan posisi politik seperti Bupati, Gubernur, bahkan Presiden sekalipun.

Baru-baru ini Indonesia ramai memperbincangkan perihal di usungnya putra bungsu dari Presiden Jokowi sebagai calon Wali Kota Depok. Ada beberapa partai yang menjadi pendukung majunya Kaesang Pengarep sebagai calon Wali Kota. Dengan majunya Kaesang ke ranah pemerintahan menyebabkan banyak perspektif yang menyebut bahwa Presiden Jokowi sedang membangun Dinasti Politiknya. Banyaknya perspektif tersebut dikarenakan anak dari Presiden yaitu Gibran Raka Buming merupakan seorang Wali Kota Surakarta, dan juga menantunya Boby Nasusution sebagai Wali Kota Medan. Selain itu, ipar dari Presiden Jokowi juga merupakan seorang Ketua Mahkamah Konstitusi, karena itulah banyak yang menganggap Presiden Jokowi sedang membangun Dinasti politiknya.

Memang tidak ada yang salah dengan dinasti politik, undang-undang membuka ruang bagi siapa saja untuk dipilih dan memilih, dan sudah dilegalkan seperti yang dituangkan Para hakim MK dalam sidang (8/7/15), memutuskan dan melegalkan pencalonan keluarga petahana (incumbent ) dalam pemilihan kepala daerah. Majelis konstitusi berpendapat Pasal 7 huruf r Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang sebelumnya melarang hal tersebut bertentangan dengan konstitusi, Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan, “Calon kepala daerah harus tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Pasal ini lebih dikenal dengan penghapusan politik dinasti “ bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 Pasal 28 J ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 Yang menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis “, yang sampai saat ini putusan MK ini menuai kritik serta menyebabkan pro dan kontra dikalangan para elite politik dan pakar hukum.

Banyak yang berpendapat bahwa politik Dinasti dapat membuat orang yang tidak berkompeten memiliki kekuasaan, tapi hal sebaliknya pun bisa terjadi, dimana orang yang kompeten menjadi tidak dipakai karena alasan bukan keluarga. Di samping itu juga, cita-cita kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas. Maka dari itu Dinasti politik bukanlah sistem yang tepat untuk diterapkan di negara kita Indonesia, sebab negara Indonesia bukanlah negara dengan sistem pemerintahan monarki yang memilih pemimpin berdasarkan garis keturunan.

radio idola semarang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image