Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nur Diana Ilmiyah

Implementasi Pembangunan Ekonomi Islam Terhadap Masyarakat Adil dan Sejahtera

Ekonomi Syariah | Thursday, 22 Jun 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. sumber : https://www.google.com/url?

Masyarakat yang adil dan sejahtera menurut sebagian masyarakat selalu dikaitkan dengan konsep kualitas hidup. Indonesia merupakan negara berkembang dengan penduduk yang homogen dari berbagai ras, budaya dan agama. Namun, mayoritas penduduk Indonesia sebagian besar beragama Islam. Meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, namun sistem ekonomi yang dianut Indonesia bukanlah sistem ekonomi Islam.

Indonesia yang menganut sistem ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideal bagi isi Pancasila dan alinea keempat Pembukaan UUD, yaitu bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan negara Indonesia. Dari isi alinea ke-4 pembukaan undang-undang tersebut tidak berdasarkan Alquran atau Hadits, sudah mengandung tujuan sistem pembangunan Islam hanya karena dilakukan oleh bangsa Indonesia. Saat ini, Indonesia adalah negara yang dibatasi oleh negara asing dan dibatasi dalam pergerakan. Apalagi ketika Indonesia menjalin hubungan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, mereka secara tidak langsung dan tidak sadar terjebak dalam sistem ekonomi kapitalis dan liberal, tidak begitu peduli dampaknya terhadap masyarakat, membayangkan hanya mencapai kepuasan dan keuntungan sebesar-besarnya.

Sistem ekonomi Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, namun pada kenyataannya terdapat banyak permasalahan dalam masyarakat, seperti melebarnya kesenjangan sosial antara si miskin dan si kaya, serta belum adanya hukum yang tegas yang berlaku di Indonesia. Sehingga, masyarakat kecil selalu menderita, sedangkan koruptor berkeliaran bebas di Indonesia dan luar negeri.

Masalah yang dihadapi Indonesia tidak terbatas pada masalah hukum, tetapi tercermin dari tingginya tingkat pengangguran dan inflasi, defisit neraca pembayaran yang besar, kemerosotan mata uang yang terus berlanjut, dan beban utang yang masih berat, termasuk masalah ketidakseimbangan ekonomi makro. Hal ini menjadi masalah dalam perekonomian Indonesia.

Karena sistem ini pada dasarnya berusaha memberikan keadilan di bidang ekonomi kepada seluruh warga negara Indonesia. Prinsip keadilan dan moralitas merupakan keunggulan kompetitif dalam sistem ekonomi Islam. Dalam Islam, sistem ekonomi berusaha memberikan solusi atas permasalahan dengan berbagai strategi guna mencapai tujuan pembangunan yang menyejahterakan rakyat dan memberikan keadilan.

Pandangan Islam tentang kehidupan didasarkan pada tiga konsep dasar monoteisme : (keesaan Allah), khilafah, dan keadilan (adalah). Tauhid adalah yang terpenting dari ketiga konsep tersebut. Tauhid menyiratkan bahwa alam semesta ini secara sadar dibentuk dan diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Karena tanpa kekuasaan Tuhan, alam semesta ini tidak mungkin muncul secara tiba-tiba tanpa ada yang menciptakannya. Manusia sebagai khalifah Tuhan di muka bumi dan semua sumber daya yang dimilikinya adalah sebuah misi.

Sebagai khalifah, manusia harus bertanggung jawab atas harta yang dititipkan Allah kepadanya dan menerima imbalan atas apa yang telah dilakukannya di dunia selama. Salah satu tujuan yang harus dicapai Rasulullah adalah keadilan.

Nilai sistem perekonomian Islam ada 3 :

1. Perekonomian masyarakat luas, bukan hanya umat Islam, lebih baik dengan kerangka dan acuan normatif Islam. Seorang Muslim yang baik adalah yang memperhatikan unsur dunia dan akhirat secara seimbang. Menyeimbangkan kehidupan ini dan akhirat adalah fitur unik dari sistem ekonomi Islam. Perpaduan unsur spiritual dan material ini tidak terdapat dalam sistem ekonomi lain, baik kapitalis maupun sosialis.

2. Keadilan dan Persaudaraan Menyeluruh. Islam bertujuan untuk membangun masyarakat yang kuat dan teratur. Dalam tatanan ini, individu seperti satu keluarga, dipersatukan oleh persaudaraan dan kasih sayang. Persaudaraan universal tanpa batas geografis. Perlakuan yang adil mendatangkan kemakmuran, karena kemakmuran sangat bergantung pada penegakan hukum-hukum Allah dan penghapusan ketidakadilan. Peringatan terhadap ketidakadilan dan eksploitasi ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai tujuan utama Islam.

3. Pemerataan distribusi pendapatan. Ketimpangan pendapatan dan kekayaan alam dalam masyarakat bertentangan dengan semangat Islam dan komitmennya terhadap persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi.

Kita perlu menghilangkan atau mengatasi ketimpangan dengan menggunakan metode yang ditekankan Islam. Di antaranya adalah:

-.Menghilangkan monopoli, kecuali monopoli pemerintah dalam bidang tertentu, Menjamin hak dan kesempatan semua pihak yang bertindak dalam proses ekonomi, seperti produksi, distribusi, distribusi dan konsumsi.

-. Islam menghalalkan seseorang yang memiliki harta lebih dari yang lain selama harta tersebut diperoleh dengan benar dan orang tersebut telah menunaikan kewajibannya untuk mensejahterakan masyarakat baik berupa amal saleh seperti Zakat, Infak dan Sadaqoh.

-. Kebebasan individu dalam kesejahteraan sosial. Islam mengakui pandangan universal.bahwa kebebasan individu bersinggungan dengan, atau dibatasi oleh, kebebasan individu orang lain.

Selain menjelaskan betapa pentingnya elemen-elemen strategis untuk mencapai kesejahteraan, Dr. Umar Chapra juga menjelaskan langkah-langkah selanjutnya yang harus dilalui dalam pengembangan ekonomi Islam.

a. Menanamkan kesadaran syariah, jika setiap manusia ditanamkan pemahaman syariah dalam hidupnya, maka ia tidak akan melanggar apa yang diatur oleh aturan Allah, baik dalam amalan shalat maupun dalam urusan muammalah.

b. Pembinaan sosial untuk membangun masyarakat yang berwawasan syariah, setelah setiap manusia dan masyarakat telah menanamkan kaidah-kaidah syariah dalam dirinya, langkah selanjutnya adalah bagaimana membangun masyarakat yang berwawasan syariah. Hidup muamamlah itu seperti transaksi dimana tidak ada yang namanya riba atau ghalal.

c. Menambah kekayaan orang yang mengerti syariah, mengapa orang yang mengerti syariah harus kaya?dan ketika mereka memperoleh lebih banyak harta, mereka wajib berbagi dengan Zakat dan Infak sebagian dari kekayaan mereka. dan memberi kepada fakir dan miskin.

d. ketiga tahap tersebut tercapai, maka aspek pembangunan lainnya seperti pembangunan hukum dan peradilan tidak dapat diabaikan. Ketika masyarakat yang memahami syariah terbentuk di suatu negara, ketimpangan sosial dan ketidakadilan menghilang di negara tersebut. Sebab, dalam mengatur kehidupan masyarakat, sistem ekonomi syariah diberlakukan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

e. Langkah terakhir adalah mempertahankan pemerintahan yang kuat. Jika suatu negara telah membentuk masyarakat yang memahami syariah dan sistem ekonomi yang diterapkan adalah sistem ekonomi Islam, diperlukan pemerintahan yang kuat dan tegas untuk menegakkan hukum. Kata ketidakadilan telah dihapus dan tidak ada komunitas. Itu jarang dieksploitasi.

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara berpenduduk muslim terbesar keempat di dunia, sehingga tidak akan sulit bagi Indonesia untuk menerapkan sistem ekonomi syariah. Tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Hal ini karena pemerintah Indonesia dan umat Islam tidak ingin beralih ke pemahaman Syariah dan dapat menyadarkannya. Ditambah fakta bahwa sudah terlalu lama Indonesia menganut sistem ekonomi konvensional yang membebaskan semua pelaku usaha untuk memaksimalkan keuntungannya, baik halal maupun haram.

Penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan umat Islam yang sedang menghadapi krisis ekonomi. Hambatan bagi pemerintah dan pengusaha untuk menerapkan sistem ekonomi syariah adalah kurangnya pemahaman terhadap konsep syariah sehingga pengusaha lebih mementingkan keuntungan sebesar-besarnya dibandingkan kepentingan rakyat.

Tujuan ekonomi syariah ini adalah agar masyarakat luas secara keseluruhan sejahtera, memberikan keadilan, kedamaian, solidaritas dan rasa kekeluargaan, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh pelaku bisnis. Indonesia telah mengalami praktik ekonomi syariah sejak lahirnya Bank Muammarat dan Bank Perkreditan Rakyat pada tahun 1992 sebagai bank syariah pertama. Namun dari segi hukum, perbankan syariah belum ada yang mendukung hingga Undang-undang No. 10 Tahun 1998 diundangkan, sehingga perbankan syariah agak lamban untuk bergerak maju.

pembangunan masih lambat, tetapi dari perspektif non-keuangan, kegiatan ekonomi tumbuh. Hal ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku konsumtif Islami dan meningkatnya tingkat kedermawanan yang ditandai dengan peningkatan dana amal yang berhasil dihimpun oleh Zakat, Infak, Wakaf, serta badan dan lembaga yang mengelola dana tersebut.

Secara umum, permasalahan dan tantangan ekonomi syariah di Indonesia menjadi pendorong berkembangnya ekonomi syariah, salah satunya adalah Bank Syariah. Namun, perbankan syariah Indonesia mengalami beberapa kendala dalam perkembangannya yaitu : modal, peraturan perbankan, sumber daya manusia, pemhamanan umat, sosialisasi, piranti moneter, jaringan kantor, pelayanan,

Dapat kita simpulkan dari uraian materi di atas, Ekonomi syariah ditinjau dari tujuan dan cara memperoleh kesejahteraan. Dalam sistem ekonomi Islam, manusia diajarkan untuk mencapai keseimbangan antara memenuhi kebutuhan spiritual dan materialnya, harus memperolehnya melalui cara yang sah daripada menghalalkannya dengan cara apa pun, harus dapat berbagi dan berinteraksi dengan umat Islam dan non muslim dari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image