Merekahkan Kembali Ukhuwah Islamiyyah dalam Lingkup Ideologi Marhaenisme
Agama | 2024-05-27 05:14:45Ukhuwah Islamiyyah, atau persaudaraan dalam Islam, merupakan salah satu pilar utama yang menguatkan umat Muslim di seluruh dunia. Dalam konteks Indonesia, merekatkan kembali ukhuwah Islamiyyah menjadi semakin penting mengingat tantangan zaman yang semakin kompleks dan beragam. Salah satu cara efektif untuk mencapai tujuan ini adalah dengan mengintegrasikan nilai-nilai Marhaenisme, ideologi yang diperkenalkan oleh Bung Karno, ke dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Artikel ini akan menguraikan bagaimana ukhuwah Islamiyyah dapat diperkuat melalui penerapan nilai-nilai Marhaenisme, serta bagaimana kedua konsep ini dapat saling melengkapi untuk membangun masyarakat atau umat muslim yang harmonis, adil, dan sejahtera.
## Ukhuwah Islamiyyah: Fondasi Persatuan Umat
### 1. Definisi dan Pentingnya Ukhuwah Islamiyyah
Ukhuwah Islamiyyah merujuk pada persaudaraan dan rasa solidaritas di antara umat Islam, yang didasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan Hadis. Allah SWT berfirman:"Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara. Oleh karena itu, damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-Hujurat: 10)
### 2. Prinsip-prinsip Ukhuwah Islamiyyah
- **Kesetaraan**: Semua Muslim adalah saudara, tanpa memandang ras, etnis, atau status sosial.- **Kasih Sayang dan Toleransi**: Saling mencintai, menyayangi, dan bertoleransi dalam segala perbedaan.- **Bantu-membantu**: Saling membantu dalam kebaikan dan taqwa serta menghindari perbuatan dosa.
### 3. Tantangan dalam Mewujudkan Ukhuwah Islamiyyah
Meskipun prinsip ukhuwah Islamiyyah jelas dan mulia, umat Islam sering menghadapi berbagai tantangan seperti perpecahan, konflik, dan ketidakadilan yang menghambat tercapainya persatuan sejati.
## Marhaenisme: Ideologi untuk Keadilan Sosial
### 1. Sejarah dan Filosofi Marhaenisme
Marhaenisme adalah ideologi yang diperkenalkan oleh Bung Karno, yang bertujuan untuk memperjuangkan keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan kesejahteraan bersama. Marhaenisme berakar pada konsep "Marhaen," yang mewakili rakyat kecil atau kaum tertindas.
### 2. Prinsip-prinsip Marhaenisme
- **Kedaulatan Rakyat**: Kekuasaan politik dan ekonomi harus berada di tangan rakyat.- **Keadilan Sosial**: Semua individu memiliki hak yang sama untuk menikmati hasil pembangunan dan kekayaan alam.- **Solidaritas Sosial**: Mengutamakan kebersamaan dan gotong royong dalam membangun masyarakat yang sejahtera.
### 3. Relevansi Marhaenisme dengan Kondisi Kontemporer
Di tengah ketimpangan sosial dan ekonomi yang masih terjadi, Marhaenisme tetap relevan sebagai ideologi yang mendorong keadilan sosial dan solidaritas di kalangan rakyat Indonesia.
## Sinergi Ukhuwah Islamiyyah dan Marhaenisme
### 1. Kesamaan Nilai-nilai Kemanusiaan
Ukhuwah Islamiyyah dan Marhaenisme memiliki kesamaan dalam nilai-nilai kemanusiaan seperti keadilan, kesetaraan, dan solidaritas. Kedua konsep ini menekankan pentingnya persaudaraan dan kerjasama dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
### 2. Komplementaritas dalam Praktik
Islam memberikan panduan moral dan spiritual yang mendalam, sedangkan Marhaenisme menawarkan kerangka kerja politik dan ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial. Dengan mengintegrasikan keduanya, umat Islam dapat mempraktikkan ukhuwah Islamiyyah dalam konteks yang lebih luas dan konkret.
### 3. Penyelesaian Tantangan Sosial
Dengan menggabungkan nilai-nilai Islam dan Marhaenisme, umat dapat lebih efektif dalam mengatasi tantangan sosial seperti kemiskinan, ketidakadilan, dan diskriminasi. Sinergi ini dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.
## Strategi Merekahkan Kembali Ukhuwah Islamiyyah melalui Marhaenisme
### 1. Pendidikan dan Pembinaan Moral
- **Pendidikan Karakter**: Mengintegrasikan nilai-nilai ukhuwah Islamiyyah dan Marhaenisme dalam kurikulum pendidikan untuk membentuk karakter generasi muda yang berakhlak mulia dan berjiwa sosial.- **Pelatihan dan Pembinaan**: Menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan moral bagi tokoh masyarakat dan pemimpin lokal untuk memperkuat semangat persaudaraan dan keadilan sosial.
### 2. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
- **Forum Diskusi dan Dialog**: Mengadakan forum diskusi dan dialog antarumat beragama dan berbagai lapisan masyarakat untuk membangun pemahaman bersama dan mengatasi perbedaan.- **Gerakan Sosial**: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam gerakan sosial yang memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
### 3. Implementasi Kebijakan yang Berkeadilan
- **Kebijakan Pro-Rakyat**: Mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, sesuai dengan prinsip Marhaenisme.- **Pengawasan dan Akuntabilitas**: Membentuk mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang melibatkan masyarakat untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan publik.
### 4. Membangun Solidaritas dan Gotong Royong
- **Program Gotong Royong**: Mengadakan program-program gotong royong di tingkat komunitas untuk memperkuat solidaritas sosial dan kerja sama antarwarga.- **Bantuan Sosial**: Meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok yang membutuhkan, dengan semangat ukhuwah Islamiyyah dan Marhaenisme.
## Kesimpulan
Merekahkan kembali ukhuwah Islamiyyah dalam lingkup ideologi Marhaenisme adalah langkah strategis untuk membangun masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan sejahtera. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam dan Marhaenisme, umat Islam di Indonesia dapat mengatasi berbagai tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi, serta memperkuat persaudaraan di antara mereka. Sinergi ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi moral dan sosial bangsa Indonesia. Semoga dengan usaha bersama, ukhuwah Islamiyyah dan semangat Marhaenisme dapat terus hidup dan berkembang dalam setiap aspek kehidupan kita.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.