
Tentang Zakat: Masih Berlakukah Kemiskinan Hanya Soal Harta dalam perspektif Ilmu Sosial?
Agama | 2025-03-31 13:08:20
Oleh:
Agung Putra Mulyana
Mahasiswa S3 Asia E University, Malaysia,
Ph.D in Social Science & Behavioural Science
Perdebatan mengenai siapa yang berhak menerima zakat terus menjadi diskusi hangat di kalangan masyarakat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa anak yatim piatu tidak otomatis menjadi mustahik (penerima zakat), sementara orang miskin selalu dikaitkan dengan kekurangan harta. Jadi ceritanya, Saat berbuka puasa bersama beberapa waktu lalu, seorang teman mengangkat diskusi ini. Ia bercerita bahwa di masjid lingkungannya, persoalan ini selalu menjadi perdebatan setiap kali momentum zakat tiba. Saya menjawab secara sederhana, bagi saya persoalan ini tidak sekadar membahas fakir dan miskin dalam arti ekonomi, melainkan lebih dari itu. Yang harus kita ketahui bahwa kemiskinan itu tidak selalu berbentuk materi. Anak yatim piatu mungkin tidak kekurangan secara finansial, tetapi mereka kehilangan kasih sayang dan kebahagiaan yang seharusnya mereka dapatkan dari kedua orang tua. Saya menilai hal ini sebagai suatu ketidakadilan, seolah-olah kemiskinan hanya diukur dari segi harta saja, padahal ada bentuk kemiskinan lain yang juga perlu diperhatikan.
Secara fiqih, zakat memang memiliki delapan golongan penerima, yang salah satunya adalah fakir dan miskin. Dalam hal ini, saya secara pribadi tidak mengusulkan menambahkan kategori baru dalam delapan golongan tersebut...hehe. Namun, dari sudut pandang sosial, saya mengajak kita sebagai umat Muslim untuk melihat makna fakir dan miskin lebih luas, tidak hanya sebatas kekurangan materi.
Bayangkan anak yatim piatu yang telah kehilangan kedua orang tua, yang berarti mereka kehilangan sumber utama kasih sayang, bimbingan, dan rasa aman. Meskipun mungkin ada pihak yang menanggung kebutuhan finansial mereka, aspek psikologis dan kebahagiaan mereka tetap tidak sepenuhnya tercukupi dan bahkan tidak bisa digantikan oleh hilangnya orang tua. Pertanyaanya, bukankah kebahagiaan juga merupakan bagian dari kesejahteraan? Jika kita melihat dari perspektif yang lebih luas, seorang anak yang tumbuh tanpa kasih sayang orang tua dapat mengalami kesulitan dalam perkembangan mental dan sosial nya.
Jika zakat bertujuan untuk membantu mereka yang hidup dalam kekurangan, maka apakah kita tidak bisa memandang kekurangan kasih sayang dan kebahagiaan sebagai bentuk kemiskinan yang juga perlu diperhatikan disekitar kita? Dalam konteks sosial, kita perlu memahami bahwa kemiskinan bukan hanya soal materi, tetapi juga soal keterbatasan dalam mendapatkan kebahagiaan yang seharusnya menjadi hak setiap individu.
Karena itu, saya berpendapat bahwa anak yatim piatu selayaknya menjadi perhatian dalam distribusi zakat, bukan hanya dalam konteks ekonomi, tetapi juga dalam upaya menciptakan kesejahteraan psikologis dan emosional bagi mereka. Jika zakat bisa membantu orang miskin agar kehidupannya lebih baik, maka zakat juga bisa dimanfaatkan untuk membantu anak yatim piatu agar tumbuh dalam lingkungan yang mendukung kebahagiaan hidupnya.
Sudah sepatutnya kita, sebagai umat Muslim tidak perlu menjadikan diskusi anak yatim piatu apakah menerima atau tidak, kita harus memiliki perspektif yang lebih luas dalam memahami makna fakir dan miskin, agar keadilan dalam distribusi zakat tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada kesejahteraan sosial dan emosional mereka yang membutuhkan. Kita harus memahami bahwa sebuah bingkisan berisi beras bukan sekadar bantuan, tetapi juga bentuk perhatian dari lingkungan terhadap mereka. Semoga opini sederhana ini menjadikan kita lebih peka dan bijaksana dalam memahami makna kemiskinan serta keadilan dalam berbagi.
Terima Kasih.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook