PENERAPAN KODE ETIK PERBANKAN BANK BRI
Ekonomi Syariah | 2022-10-17 19:34:46PT BRI (Persero), Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak disektor perbankan dan telah go public, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, telah mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan. BRI menyadari bahwa keberlangsungan eksistensi perusahaan tidak hanya diukur dari performa keuangan, dan peningkatan keuntungan, melainkan juga melalui performa internal perusahaan yaitu etika dan Good Corporate Governance.Guna mendukung tercapainya tujuan perusahaan, BRI menetapkan komitmen untuk menjalankan sistem perbankan yang sehat di Indonesia dengan berlandaskan pada pengimplementasian prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).Melalui implementasi prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan diharapkan dapat memaksimalkan corporate value dan kepercayaan pasar. Hal ini dilakukan agar Bank memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional serta mampu menjaga kelangsungan usaha dalam jangka panjang sehingga tujuan Perseroan dapat tercapai.
Kode Etik (Code of Conduct) Bank BRI
Pedoman yang menjelaskan etika usaha dan tata perilaku insan Bank untuk melaksanakan praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik.· PekerjaTenaga kerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Bank dan terikat oleh suatu perjanjian kerja serta menerima upah di dalam hubungan kerja dengan Bank selain anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank.
- Pelanggaran Sikap, tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari kode etik Bank.
-Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
Pihak yang harus diperhatikan kepentingannya termasuk antara lain Pemegang Saham, Pemerintah atau Regulator, Nasabah, Pekerja, dan Masyarakat.
-Pemegang Saham (Stakeholders)
Pihak yang memiliki saham Bank baik dari pihak dalam negeri maupun pihak asing.·
-Rekanan, Relasi, atau Mitra KerjaSetiap pihak ketiga yang mmjadi rekan kerja Bank.
-Unit KerjaKumpulan fungsi dalam Organisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang saling bersinergi berdasarkan kriteria tertentu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, yang dapat berupa Divisi, Audit Intem, Kantor Wilayah, Kantor Inspeksi, tBiro, Desk, Grup, Bagian, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, BRI Unit, Teras BRl, Kantor Perwakilan (Representative Office), Kantor Agency, maupun Sentra Pendidikan atau bentuk lainnya yang sesuai dengan budaya Bank dalam mencapai visi dan misinya.·
-Whistle blowing SystemSistem yang mengelola pengaduan penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independent) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan BRI dan pihak lainya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan.
TUJUAN KODE ETIK BANK BRITujuan dari diterapkannya Kode Etik ini, dalam jangka panjang adalah untuk :
1. Menciptakan lingkungan kerja yang baik dan kondusif sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja Bank.
2. Membina hubungan baik dengan komunitas setempat dimana Bank menjadi bagian di dalamnya sehingga dapat menunjang kesuksesan Bank dalam jangka panjang.
3. Menjaga reputasi Bank.
4. Memberikan pedoman etika bagi insan Bank dalam melaksanakan tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawabnya.
5. Meningkatkan budaya sadar risiko dan budaya kepatuhan bagi semua insan Bank.
KOMITMEN KODE ETIK
Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank. Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya perusahaan. Seluruh insan Bank diwajibkan secara tertulis untuk menyatakan kepatuhannya atas kode etik ini. Pernyataan Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah satu syarat kelanjutan hubungan kerja dengan Bank.
LANDASAN KODE ETIK
Kode etik BRI mempertimbangkan Visi, Misi dan Core Values Bank karena Visi, Misi dan Core Values tersebut merupakan intisari kode etik ini. Kode Etik merupakan bagian penting dari kerangka kerja corporate governance Bank dan memberikan dasar bagi Bank untuk merumuskan kebijakan, sistem dan prosedur.
Upaya Penegakan Dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan dan kode etik bersifat mengikat dan harus dipahami serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran BRI dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Apabila terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kebijakan ketentuan dan kode etik , maka pelanggarnya dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Keputusan yang akan diambil oleh BRI sehubungan dengan hal ini, akan disesuaikan dengan jenis dan keseriusan pelanggaran yang terjadi serta evaluasi menyeluruh atas individu yang melakukan pelanggaran.
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance yang diterapkan pada Bank BRISebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya Bank BRI wajib senantiasa menganut prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:
a. Transparansi (Transparency)Merupakan keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Mempunyai kebijakan untuk mengungkapkan berbagai informasi penting yang diperlukan oleh pemangku kepentingan.
2. Mengungkapkan informasi sesuai dengan ketentuan perundang‐undangan yang berlaku, antara lain meliputi tetapi tidak terbatas pada hal‐hal yang bertalian dengan visi, misi, nilai‐nilai serta sasaran usaha dan strategi, kondisi keuangan, susunan dan remunerasi Komisaris dan Direksi, pemegang saham pengendali, struktur organisasi beserta pejabat eksekutif, manajemen risiko, rofes pengawasan dan pengendalian internal, rofes dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Bank.
3. Mengambil inisiatif untuk mengungkapkan hal-hal yang tidak hanya disyaratkan oleh peraturan perundang‐undangan, tetapi juga hal‐hal lain yang diperlukan untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, nasabah serta pemangku kepentingan lainnya.
4. Tidak mengurangi kewajiban melindungi informasi rahasia mengenai Bank dan nasabah sesuai dengan peraturan perundang‐undangan serta informasi yang dapat mempengaruhi daya saing Bank.
5. Informasi tersebut secara tertulis dan dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
b. Akuntanbilitas (Accountability)
Merupakan kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Menetapkan sasaran usaha jangka panjang dan target usaha jangka pendek untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Dewan Komisaris dan Direksi menyampaikan laporan tahunan dan pertanggungjawaban dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta menjelaskan pokok‐pokok isinya kepada pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya.
3. Menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada otoritas pengawas Bank dan kepada pemangku kepentingan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing‐masing organ, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran dibawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilai‐nilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank.
5. Memastikan bahwa masing‐masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran pimpinan Bank harus membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, secara rofessi sesuai dengan ketentuan internal Bank.
6. Meyakini bahwa masing‐masing Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.
7. Memastikan adanya struktur, rofes dan standard operating procedure (SOP) yang dapat menjamin bekerjanya mekanisme check and balance dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan Bank.
8. Memiliki ukuran kinerja dan rofes remunerasi bagi masing‐masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya berdasarkan ukuran‐ukuran yang disepakati dan konsisten dengan visi, misi, nilai‐nilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank serta memiliki rofes penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
9. Memiliki rofes pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan Bank.
10. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, masing‐masing insan Bank harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakat
c. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Merupakan kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Insan Bank berpegang pada prinsip kehati‐hatian dan menjamin dilaksanakannya peraturan perundang‐undangan, anggaran dasar serta peraturan internal Bank.
2. Menafsirkan secara baik ketentuan perundang‐undangan, anggaran dasar dan peraturan internal Bank, tidak hanya dari perumusan kata‐kata yang tercantum didalamnya, tetapi juga dari latar belakang yang mendasari dikeluarkannya peraturan dan ketentuan tersebut.
3. Menghindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bank.
4. Memelihara kelestarian alam melalui kebijakan perkreditan dan kebijakan lain yang mendukung terpeliharanya sumber daya alam.
5. Bertindak sebagai warga korporasi yang baik melalui tanggung jawab rofes dan lingkungan.
d. Independensi (Independence)
Merupakan pengelolaan Bank secara rofessional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Menghindari dominasi dari pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan segala pengaruh atau tekanan sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
2. Melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar, peraturan internal Bank dan peraturan perundang‐undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
3. Melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan uraian tugas serta standar operasi yang berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersangkutan.
e. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Merupakan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Memberikan perlakuan yang wajar dan setara kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Bank.
2. Memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank serta membuka akses terhadap informasi sesuai prinsip keterbukaan.
3. Dalam penerimaan pegawai dan pengembangan karir pekerja serta pelaksanaan tugas secara rofessional, Bank tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin (gender) dan kondisi fisik.
Select an Image
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.