Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sitti Afifa

IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS ISLAM DALAM PERBANKAN SYARIAH

Bisnis | 2022-10-17 15:43:58

Penerapan etika dalam berbagai aspek kehidupan saat ini, sangat mengkhawatirkan dan miris dibuatnya, kondisi saat ini manusia hampir melupakan tatanan moral, etika maupun pada tahap spiritual dalam kehidupan sehari-harinya dalamberinteraksi dengan alam semesta, baik pada kerabat, socialmasyarakat, lingkungan, bahkan ketiadaan adab kepada Rasulullah dan penciptanya sendiri, Allah swt. Fenomenakrisis adab ini sangat mudah kita jumpai di setiap harinya dalam pergaulan kehidupan bermasyarakat, baik dalam kehudipam social media, social masyarakat, pada transaksiekonomi dan bisnis, dan interaksi langsung mapun tidak langsung lainnya. Sedangkan Indonesia khususnya memiliki mayoritas muslim terbanyak di dunia, sudah seharusnyabercermin pada ajaran Islam yang kaffah, murni dan sesungguhnya. Dalam Islam sudah banyak sekali Al-Qur‟anmaupun Al-Hadits menerangkan tentang pentingnya adab atauetika, diantaranya adalah : “Sesungguhnya orang yang terbaik dari kalian adalah orang yang terbaik akhlaknya”

Dalam perkembangan ekonomi pada saat ini, semakin marak dengan penerapan sistem perekonomian yang berbeda pada setiap negara. Pada pelaksanaan dan penerapan perekonomian ini hendaknya memberikan tanggung jawab dan kewajiban yang seimbang pada kelestarian dan kesetaraan seluruh manusia. Dengan demikian penerapan etika dalam pelaksanaan perekonomian pun dirasakan perlu lebih ditingkatkan. Bisnis tidak hanya dipengaruhi oleh situasi ataupun kondisi ekonomi saja, namun juga oleh perubahan-perubahan sosial, politik, ekonomi dan teknologi serta pergeseran sikap dan cara pandang stakeholder-nya.

Salah satu bisnis syariah yaitu perbankan syariah. Penerimaan masyarakat terhadap keberadaan industri perbankan syariah di indonesia pada saat ini terus berkembang baik dan positif hal ini dikarenakan sebagian masyarakat telah menyadari dalam berbisnis secara syariah. Tren pertumbuhan perbankan syariah menunjukan adanya kenaikan dan cenderung positif. Jika dibandingkan dengan tren pertumbuhan perbakankonvensional masih kalah cepat perbankannya, tetapi data dari sumber yang sama menerangkan dari waktu kewaktu LDR (Loan Deposit Ratio) perbankan syariah bisa ditekan, sedangkan LDR pada bank konvensional semakin lama semakin naik (menandakan bahwa bank konvensional masihpunya masalah utang jangka pendek). Kondisi diatasmenyebabkan adanya kenaikan minat bank-bank konvensional untuk membuka cabang atau unit syariah. Salah satu tujuan nya adalah agar dapat ikut berperan serta dan berkontribusi dalam memberi layanan keuangan syariah kepada masyarakat.

Implementasi atau penerapan terhadap prinsip etika bisnis Islam dalam praktik perbankan syariah merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi menurut tuntunansyariat agama Islam dan sebagai identitas pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional sehingga apabila perbankan syariah tidak menerapkan prinsip etika bisnis Islam secara memadai maka akan kehilangan nilai lebih yang dimilikinya bila dibandingkan dengan bank konvensional, dan pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan hidup perbankan syariah di masa depan. Mengingat urgensi penerapan prinsip etika bisnis Islam pada industri perbankan syariah. Bank syariah merupakan bank modern yang melakukan kegiatan operasi sepenuhnya sesuai dengan syariah hukum islam berdasarkan pada Al-Qur‟an dan sunnahRasulullah SAW yang menekankan pentingnya implementasi prilaku etis dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk bisnis.

Lembaga kedua yang tidak kalah penting dalam mendukung penerapan prinsip etika bisnis islam bagi perbankan syariah adalah IDB. IDB adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan berdasarkan hasil deklarasi konferensi para mentrikeuangan negara- negra muslim di Jeddah pada tahun 1973 yang bertujuan untuk mendorong kemajuan pembangunanekonomi dan sosial negara-negara anggota dan komunitasmuslim berdasar prinsip syriah islam. dukungan terbesar IDB terhadap penerapan prinsip etika bisnis islam dalam industri perbangkan syariah adalah dalam bentuk fasilitas berbagai penelitian dalam bidang ekonomi, keuangan, dam perbankan syariah melalui lembaga islamic research and training institute(IRTI) dan pemyertaan modal maupun kepemilikan saham pada bank syariah pada berbagai negara. Selain lembaga-lembaga tingkat internasional, ada pula lembaga tingkat nasional yang mendukung lembaga keuangan syariah, antara lain : Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui SKMUI no.kep754/II/99.DSN memiliki badan terafiliasi dalam setiap lembaga keuangan syariah yang terdiri dari atas pakar di bidang perbankan syariah yang bertugas benerbitkan laporan untukmenjamin bahwa bank syariah tersebut telah mematuhi semua prinsip etika bisnis syariah.

Mekanisme pengawasan syariah lainnya adalah audit syariah. Kegiatan ini dilakukan oleh unit audit internal perusahaan secara rutin untuk meyakinkan bahwa semua transaksi yang telah dilakukan oleh bank syariah telah memenuhi prinsip etika bisnis islam dan peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalam pandangan Yaya, Martawireja, dan Abdurahim,Dewan Syariah Nasional (DSN) memiliki badan terafiliasi dalam setiap lembaga keuangan syariah yang dinamakan Dewan Pengawas Syariah yang terdiri atas para pakar di bidang perbankan syariah yang bertugas menerbitkan laporan untuk menjamin bahwa bank syariah tersebut telah mematuhi semua prinsip etika bisnis syariah, dan laporan Dewan Pengawas Syariah tersebut pada umumnya merupakan bagian takterpisahkan dari laporan keuangan auditan bank syariah. Menurut Grais dan Pellegrini21 (2006), peran penting dewan pengawas syariah antara lain adalah menyertifikasi instrumen keuangan yang diijinkan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional; memverifikasi transaksi apakah telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN); menghitung dan membayarkan zakat bank syariah,membuang pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam, dan memberikan saran distribusi pendapatan atau beban diantara pemegang saham daninvestor.

Perbankan syariah hendaknya segara menerapkan etika bisnis syariah secara konsisten pada setiap sistem dan aplikasi transaksi baik dalam kontrak, akad, dan objek pembiayaan. Sebab, bila lembaga tersebut menerapkan etika yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip syariah, maka akan memperburuk citra lembaga, keuangan dan sistem yang di kelola dan menimbulkan krisis kepercayaan dan satispactionatau pernyataan apresiasi dari para pengguna yang mayoritas muslim. Membutuhkan komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan kegiatan operasi yang sesuai prinsip etika bisnis Islam, agar dapat memberikan timbal balik yang signifikan dalam perkembangan ekonomi syariah di lingkungan masyarakat untuk menghadapi setiap tantangan masa kini dan masa mendatang dalam memenuhi kebutuhan umat Islam. Apa bila suatu bank syariah mampu membuat pengungkapan etis secara memadai, itu arinya bank syariah tersebut telah mamapu menciptakan dan menjalankan StandarOprasional Prosedur (SOP) yang baik dan sehat, baik dalam penerapan etika bisnis Islam dalam kegiatan oprasionalkegiatan oraganisasinya, baik di tingkat manajemen maupun Sumber Daya Insani nya. Hal ini tentu saja akan membawa dampak positif bagi industri perbankan syariah seperti peningkatan satispaction (kepuasan), komitmen kerjasama, dan rasa percaya dari para pihak yang berkepentingan.

Berbicara mengenai etika dalam bisnis dapat disebabkan oleh pertama, adanya pihak-pihak yang dirugikan oleh karena pihak lain. Kedua, para pengamat melihat bahwa perkembangan bisnis atau di perbankan yang ada sekarang ini cenderung akan berakibat buruk dan menjadi hal yang tidak diinginkan. Etika dalam bisnis dan perbankan ini terkait dengan moralitas, perbuatan moral yang diartikan sebagai perbuatan baik dan perbuatan buruk dalam kegiatan bisnis/perbankan. Dalam hubungan itu etika menyentuh aspek individu dan peraturan sosial, dimana hubungan antar manusia ini sangat peka karena sering dipengaruhi oleh emosi yang kadangkala kurang rasional. Dalam hubungan itulah timbul peraturan-peraturan yang kita sebut dengan norma atau kaidah yang dapat menumbuhkan adanya suatu jaringan peraturan-peraturan, norma atau kaidah yang sangat erat bahkan saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Dengan etika, orang akan mampu untuk bersikap kritis dan rasional dalam membentuk pendapatnya sendiri dan bertindak sesuai dengan apa yang dapat dipertanggungjawabkan sendiri. Etika juga dapat membantu manusia membedakan antara tingkah laku atau tindakan yang baik dan yagng buruk. Tujuan pokok mengenai etika adalah mempengaruhi dan mendorong kehendak kita supaya mengarah kepada yang berfaedah dan berguna bagi sesama manusia.

Adapun etika pelayanan yang perlu diperhatikan oleh karyawan perbankan di frontliner (Customer service dan Teller) terhadap nasabah pada umumnya adalah memiliki sikap/perilaku yang baik, memiliki ekspresi wajah yang baik seperti murah senyum kepada nasabah, berpenampilan baik dan sopan dari segi berpakaian, berbicara, bertanya dan mendengar. Selain itu, ada beberapa kata kunci yang perlu diketahui dan dilaksanakan dalam praktek pelayanan nasabah antara lain atensi, senyum, tolong, maaf dan terima kasih. Setiap berbicara dengan nasabah hendaknya kalimat atau pertanyaan yang dilontarkan harus diawali dengan maaf sebelum bertanya, dan diakhiri dengan kata terima kasih setelah selesai melayani. Inilah nilai-nilai etika layanan perbankan yang tidak boleh lepas dan harus terus melekat pada pribadi karyawan perbankan, walaupun dihadapkan pada kondisi-kondisi yang menjengkelkan sekalipun, baik dari cara berbicara nasabah yang tidak menyenangkan, ataupun adanya case-case (kejadian) tertentu yang membuat karyawan menjadi sulit berkonsentrasi dan lain sebagainya, sehingga perasaan dan hati menjadi tidak nyaman dan emosi. Hal ini tidak boleh menjadi salah satu alasan karyawan (banker) untuk bersikap tidak baik kepada nasabah walaupun dalam kondisi hati yang tidak baik, inilah yang disebut dengan profesional dalam bekerja, dengan tetap mengutamakan etika layanan perbankan dalam hal dan kondisi apapun. Seorang karyawan (banker) perbankan harus memiliki dasar pemikiran bahwa melayani nasabah adalah hal utama, sehingga bagaimanapun keadaan suasana hati karyawan, nasabah tetap harus dilayani dengan hati, dengan baik, senyum dan memuaskan nasabah dari segi produk dan jasa perbankan yang di pertanyakan atau diinginkan.

Karyawan (banker) yang profesional adalah karyawan yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggungjawabsosial yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan rencana manajemen bank yang profesional pula. Banker yang profesional memang dituntut melaksanakan dua hal penting yaitu dapat meciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat, dengan tetap terkendali (prudent).

.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image